Minggu, 24 November 2019

Kebiri Kimia Diperkirakan Habiskan Rp 40 Juta, Kalau Rehabilitasi?

Ketua umum Ikatan Dokter Indonesia dr Daeng Mohammad Faqih mengungkapkan dalam sebuah diskusi terungkap biaya untuk sekali suntik kebiri kimia sekitar Rp 5 juta. Pemberian obat ini harus diberikan setiap tiga bulan sekali, dan sesuai undang undang maksimal hingga dua tahun.

"Artinya, harus delapan kali diberikan dengan total biaya sekitar Rp 40 juta," kata Daeng kepada detikhealth di ruang kerjanya, Kamis (29/8/2019).

Ia tak menyebut apakah anggaran sebesar itu terlalu besar dan memberatkan keuangan negara atau tidak. Hanya saja Daeng memaparkan bahwa tindakan kebiri kimia akan lebih efektif bila diketahui benar aksi si terpidana predator cuma karena tingginya libido seksual. Tapi dia juga mengingatkan bila si predator ternyata mengidap gangguan kejiwaan, tindakan kebiri kimiawi tidak akan memberikan hasil seperti yang diharapkan.

Sebaliknya si predator fisiknya akan mengalami sejumlah efek samping, dan secara kejiwaan dia akan depresi. "Akibatnya dia berpotensi menjadi predator yang lebih buas," kata Daeng seraya mempersilahkan untuk meminta pendapat dari dokter ahli lain terkait isu ini.

Saat ini, dia melanjutkan, sejumlah pihak seperti terjebak dengan istilah hukuman tambahan dengan kebiri kimia seolah lebih berat ketimbang rehabilitasi. Padahal kenyataannya tak selalu demikian. Sebab terpidana yang menjalani rehabilitasi akan dilepaskan dari penjara bila benar-benar telah pulih dari gangguan kejiwaannya. Kalau tindakan kebiri kimia dilakukan maksimal dua tahun setelah masa hukuman utama.

"Kalau setelah menjalani hukuman utama lalu ditambah kebiri kimia selama dua tahun, otomatis dia harus dibebaskan bila waktunya sudah tercapai meskipun dia belum sembuh benar," kata Daeng.

Soal besaran anggaran yang diperlukan akan lebih besar untuk kebiri kimia atau rehabilitasi, Daeng tak bisa memastikan. Dia cuma menekankan hukuman tambahan dalam bentuk rehabilitasi sudah banyak dilakukan di negara-negara yang sebelumnya menerapkan kebiri kimia. Sebab dengan rehabilitasi potensi keberhasilannya lebih terjamin. "Itu bisa mencapai 80 persen tingkat kepulihannya," kata Daeng. https://bit.ly/34fDysN

Ternyata Ini Alasan IDI Tolak Jadi Eksekutor Kebiri Kimia

Kasus terpidana predator anak, Muhammad Aris di Mojokerto telah ditentukan akan diberikan tambahan hukuman berupa kebiri kimia. Tambahan hukuman ini pun menuai kontroversi karena Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutornya.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr Daeng Muhammad Faqih blak-blakan soal alasan IDI menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri kimia ini.

"Pertama kebiri kimia dalam tambahan (hukuman) itu bentuknya hukuman bukan pelayanan medis, sehingga bukan pekerjaan dokter. Ini artinya pekerjaan khusus untuk eksekutor," ujarnya saat ditemui detikHealth di kantor pusat PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).

Jika kebiri kimia bentuknya bukan pelayanan medis, maka dokter atau tenaga medis lain seperti perawat pun tidak diperkenankan untuk menjadi eksekutor. dr Daeng menyerahkan keputusan siapa yang menjadi eksekutor pada yang menetapkan hukuman.

"Kedua, kalau dokter yang diminta akan terjadi konflik norma, ada norma etika secara universal dokter atau tenaga kesehatan tidak menyakiti seseorang, menyiksa atau membuat lebih parah seseorang. Itu tidak boleh," jelasnya.

Norma etik harus ditaati oleh seluruh tenaga medis di Indonesia bahkan dunia. Di mana tenaga medis tidak diizinkan untuk melakukan hal di luar pelayanan medis yang sifatnya memberikan pertolongan.

"(Kejaksaan -red) menunjuk eksekutor khusus di luar tenaga medis atau tenaga kesehatan," harap dr Daeng. https://bit.ly/2KJAE7R

Tidak ada komentar:

Posting Komentar