Hukuman kebiri kimiawi telah diputuskan kepada seorang tukang las asal Mojokerto. Predator seks ini divonis hukuman tersebut karena terbukti bersalah memperkosa 9 anak. Namun, keputusan ini menimbulkan berbagai komentar untuk dilakukan atau tidak.
Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pembangunan Keluarga (KSPK) BKKBN, Dr dr M Yani, M.Kes, mengatakan hukuman itu harus dilaksanakan.
"Saya rasa hukuman seperti ini memang harus diadakan. Itu sebagai pelajaran untuk menyesali perbuatannya," kata dr Yani pada detikHealth, Sabtu (24/8/2019).
Menurut dr Yani, korban dari kekerasan maupun pelecehan seksual ini akan sangat membekas dalam dirinya. Dampaknya akan membuat trauma yang tidak bisa hilang dan sangat mendalam.
Lain halnya dengan Dr Ichsan Malik, M.Si, Ketua Pengurus Nasional Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI). Dr Ichsan mengatakan bahwa hukuman kebiri tersebut menyebabkan dampak yang berkepanjangan untuk pelaku, harus dikaji kembali.
"Hukuman itu bukan untuk membalas dendam, bukan untuk menghukum terkait apa yang pelaku lakukan. Tetapi, hukuman itu dilakukan untuk mencegah hal semacam itu terjadi kembali," ujarnya.
Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan, di luar negeri hukuman ini bisa berjalan karena dianggap sebagai rehabilitasi dan sangat mujarab. Namun untuk di negeri ini, masih belum yakin.
"Di luar negeri, hukuman ini dilakukan berdasarkan permintaan pelaku. Hal ini belum bisa dijalankan di sini karena Indonesia belum ada ketentuan katrasi kimiawi, jadi belum yakin bisa dieksekusi," jelas Reza.
Reza menambahkan, di Indonesia menjatuhkan hukuman kebiri tanpa persetujuan dari pelaku. Hal ini bisa membuat si pelaku menjadi predator mysoped, yaitu melancarkan aksi dengan kesadisan yang luar biasa melebihi sebelumnya. https://bit.ly/2XHvyOB
IDI Tolak Eksekusi Kebiri Kimia, Kemenkes Akan Cari Jalan Tengah
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur, dr Poernomo Boedi, mengatakan pihaknya menolak menjadi eksekutor untuk kebiri kimia terpidana predator anak, Muhammad Aris, karena dinilai melanggar kode etik kedokteran. Selain itu, dokter yang tergabung dalam IDI tidak memiliki kompetensi untuk melakukan kebiri.
"Sesuai dengan ketentuan dari IDI, maka Ikatan Dokter Indonesia tidak mungkin sebagai eksekutor dari hukuman itu oleh karena melanggar Etik Kedokteran Indonesia," kata Ketua IDI Jatim, saat dihubungi detikcom di Surabaya, Senin (26/8/2019).
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Kesehatan, Prof dr Akmal Taher, SpU(K) mengatakan akan mencari jalan keluar bersama-sama dengan IDI apabila hal tersebut bertentangan dengan kode etik keprofesian atau melanggar sumpah jabatan kedokteran.
"Itu kan tanggapan dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Mojokerto, kalau memang seperti itu nanti kita akan duduk sama-sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga untuk mencari jalan keluarnya bagaimana supaya itu bisa dijalankan," tutur Prof Akmal.
Ia menambahkan, untuk urusan pemerintahan dan mengacu pada undang-undang, eksekusi kebiri kimia mestinya dijalankan tetapi eksekutor juga harus menghormati profesi karena tiap pekerjaan memiliki etika tersendiri. Untuk itu, perlunya diskusi bersama dengan pihak terkait untuk mencari jalan keluar.
"Sekarang kita belum melihat secara pasti tetapi saya kira setiap undang-undang mesti dijalankan tetapi profesi juga memiliki etika yang diucapkan sumpah untuk itu, saya yakin ada jalan keluarnya," pungkasnya. https://bit.ly/37qSXs2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar