Selasa, 26 November 2019

DPR-PLN Rapat 5 Jam, Ini Hasilnya

Komisi VII DPR RI hari ini menggelar rapat kerja (raker) dengan PT PLN (Persero). Rapat tersebut berlangsung selama 5 jam, dari sekitar pukul 13.15 WIB hingga 18.15 WIB.

Ada 6 kesimpulan yang disepakati bersama antara PT PLN dan Komisi VII DPR, yaitu:

1. Komisi VII DPR RI mendesak Plt. Direktir Utama PT PLN (Persero) untuk melakukan kajian dan pendataan secara akurat jumlah pelanggan rumah tangga RI-900 Rumah Tangga Mampu (RT) dan non-RTM terkait wacana R1-900 RTM masuk ke golongan tarif non subsidi sebagai masukan kepada Pemerintah untuk menangguhkan pencabutan subsidi listrik tahun 2020.

2. Komisi VII DPR RI mendesak Plt. Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk mengurangi secara signifikan operasional pembangkit tenaga listrik menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dan meningkatkan penggunaan pembangkit berbasis energi baru terbarukan agar Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik menjadi lebih rendah.

3. Komisi VII DPR RI meminta Plt. Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk menyampaikan roadmap progres pembangunan program 35.000 MW per wilayah yang telah Commercial Operation Date (COD), masih konstruksi, yang terkendala Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada program tersebut paling lambat tanggal 9 Desember 2019. https://bit.ly/2XQsKib

4. Komisi VII DPR RI meminta Plt. Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk menyampaikan data rasio elektrifikasi per desa dan desa berlistrik/belum berlistrik versi PLN kepada Komisi VII DPR RI paling lambat tanggal 9 Desember 2019.

5. Komisi VII DPR RI mendesak Plt. Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk bekerjasama dengan kementerian PUPR agar pembangunan bendungan air tidak hanya berorientasi pada bidang pertanian tetapi berorientasi juga pada bidang ketenagalistrikan.

6. Komisi VII DPR RI mendorong Plt. Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan pada Komisi VII DPR RI paling lambat tanggal 9 Desember 2019.

PLN Siap Pasok Listrik Ibu Kota Baru hingga 1.500 MW

 Ibu kota baru Indonesia secara resmi telah diputuskan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). PT PLN (Persero) mengatakan siap untuk memenuhi kebutuhan listrik di pusat pemerintahan baru tersebut.

Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan tambahan kapasitas pembangkit sekitar 1.500 MW dibutuhkan sampai 2024 untuk menyuplai listrik di Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.

"Kami sudah berdiskusi dengan Bappenas. Berapa kebutuhannya sampai 2024 kira-kira 1500 MW," kata Sripeni di Komisi VII DPR RI, Senin (25/11/2019).

Sripeni menjelaskan bahwa kebutuhan energi listrik ramah lingkungan alias energi baru terbarukan (EBT) saat ini sudah mencapai 40%.

Sedangkan untuk sistem kelistrikan di Kalimantan Timur menurutnya sudah terhubung menjadi satu sistem tersendiri, sistem 150 KV. Pihaknya mengupayakan pembangunannya terus berlanjut.

"Saat ini untuk kebutuhan itu sudah siap. Kami terus bekerja dan secara rutin terus berkoordinasi dengan Bappenas," ucapnya. https://bit.ly/2QQdnVv

Sedih! Proyek Listrik 35.000 MW Baru 11%

Pemerintah masih menggenjot pembangunan mega proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt (mw). Terhitung sampai dengan Oktober 2019, proyek pembangkit telah memasuki tahap operasi (Commercial Operation Date/COD) sekitar 11% atau sebesar 3.946 MW.

"Mengenai progres pembangunan pembangkit 35.000 megawatt dan juga transmisi kami sampaikan bahwa progres pembangunan tersebut sampai dengan Oktober 2019 adalah sebesar 11% atau setara 3.946 megawatt pembangkit tersebut sudah beroperasi atau commercial operation date (COD)," ujar Plt. Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani di Komisi VII DPR RI, Senin (25/11/2019) kemarin.

Sripeni merinci, untuk progres pembangkit yang sedang konstruksi sekitar 65% atau sebesar 23.000 MW. Sedangkan 20% atau 6.877 megawatt dalam masa financial close. Sisanya, masih dalam fase perencanaan dan inisiasi di proses pengadaan.

Kemudian, total panjang transmisi pembangkit listrik sudah mencapai sebesar 47.646 sirkit dimana 40% atau setara 19.149,8 km sirkit sudah beroperasi. Sebesar 32% atau setara 15.319,2 km sirkit masih masa konstruksi dan 13.177 km sirkit sisanya masih tahap pra konstruksi atau proses pengadaan.

Selain pembangunan pembangkit, program 35.000 MW juga membangun jaringan transmisi dan Gardu Induk (GI) yang tidak kalah penting dari pembangkit itu sendiri. Hal ini agar listrik yang dibangkitkan dapat sampai ke pelanggan.

Untuk Gardu Induk (GI), PLN telah mengoperasikan 67.140 Mega Volt Ampere (MVA). Kemudian 23.274 MVA masih dalam tahap konstruksi dan 25.300 dalam tahap pra konstruksi.

Untuk diketahui, program 35.000 MW yang dikerjakan pemerintah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menopang dan mendorong terjadinya pertumbuhan ekonomi secara nasional, seperti mendorong munculnya pusat-pusat industri baru. https://bit.ly/37Db2mV

DPR Akan Minta Pencabutan Subsidi Listrik 2020 Ditunda

Komisi VII DPR RI hari ini menggelar rapat kerja (raker) dengan PT PLN (Persero). Dalam rapat tersebut, Komisi VII DPR RI mempertanyakan terkait kelengkapan data yang dimiliki PT PLN (Persero), termasuk data yang akan masuk golongan tarif non subsidi.

Menurut Komisi VII, Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani belum menunjukkan data lengkap kepada pihak Komisi VII DPR RI. Untuk itu, Komisi VII DPR RI meminta PT PLN (Persero) agar melakukan kajian dan pendataan secara akurat terkait jumlah pelanggan Rumah Tangga Mampu (RTM) dan non-RTM.

Permintaan tersebut terkait dengan wacana R1-900 RTM yang akan masuk ke golongan tarif non subsidi.

"Komisi VII DPR RI mendesak Plt Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk melakukan kajian dan pendataan secara akurat jumlah pelanggan rumah tangga RI-900 Rumah Tangga Mampu (RT) dan non-RTM terkait wacana R1-900 RTM masuk ke golongan tarif non subsidi sebagai masukan kepada Pemerintah untuk menangguhkan pencabutan subsidi listrik tahun 2020," tutur Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto dalam rapat dengan PLN, di DPR, Senin (25/11/2019).

Komisi V DPR RI memberikan batas waktu kepada pihak PT PLN (Persero) hingga 9 Desember 2019 untuk memberikan data tersebut. Sambil menunggu itu, Komisi VII DPR RI meminta penangguhan pencabutan untuk subsidi listrik tahun 2020.

Sebelumnya, pemerintah berencana menghentikan subsidi untuk listrik golongan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM). Hal ini dilakukan agar anggaran subsidi tak semakin besar.

Usai dicabut, maka pelanggan 900 VA akan masuk pelanggan non subsidi. Setelah itu, maka akan berlaku tarif penyesuaian di mana tarif listrik tergantung sejumlah komponen seperti dolar dan harga minyak atau Indonesia crude price (ICP). Artinya, tarif listrik bisa naik atau turun. https://bit.ly/2Olqlce