Pemerintah masih menggenjot pembangunan mega proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt (mw). Terhitung sampai dengan Oktober 2019, proyek pembangkit telah memasuki tahap operasi (Commercial Operation Date/COD) sekitar 11% atau sebesar 3.946 MW.
"Mengenai progres pembangunan pembangkit 35.000 megawatt dan juga transmisi kami sampaikan bahwa progres pembangunan tersebut sampai dengan Oktober 2019 adalah sebesar 11% atau setara 3.946 megawatt pembangkit tersebut sudah beroperasi atau commercial operation date (COD)," ujar Plt. Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani di Komisi VII DPR RI, Senin (25/11/2019) kemarin.
Sripeni merinci, untuk progres pembangkit yang sedang konstruksi sekitar 65% atau sebesar 23.000 MW. Sedangkan 20% atau 6.877 megawatt dalam masa financial close. Sisanya, masih dalam fase perencanaan dan inisiasi di proses pengadaan.
Kemudian, total panjang transmisi pembangkit listrik sudah mencapai sebesar 47.646 sirkit dimana 40% atau setara 19.149,8 km sirkit sudah beroperasi. Sebesar 32% atau setara 15.319,2 km sirkit masih masa konstruksi dan 13.177 km sirkit sisanya masih tahap pra konstruksi atau proses pengadaan.
Selain pembangunan pembangkit, program 35.000 MW juga membangun jaringan transmisi dan Gardu Induk (GI) yang tidak kalah penting dari pembangkit itu sendiri. Hal ini agar listrik yang dibangkitkan dapat sampai ke pelanggan.
Untuk Gardu Induk (GI), PLN telah mengoperasikan 67.140 Mega Volt Ampere (MVA). Kemudian 23.274 MVA masih dalam tahap konstruksi dan 25.300 dalam tahap pra konstruksi.
Untuk diketahui, program 35.000 MW yang dikerjakan pemerintah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menopang dan mendorong terjadinya pertumbuhan ekonomi secara nasional, seperti mendorong munculnya pusat-pusat industri baru. https://bit.ly/37Db2mV
DPR Akan Minta Pencabutan Subsidi Listrik 2020 Ditunda
Komisi VII DPR RI hari ini menggelar rapat kerja (raker) dengan PT PLN (Persero). Dalam rapat tersebut, Komisi VII DPR RI mempertanyakan terkait kelengkapan data yang dimiliki PT PLN (Persero), termasuk data yang akan masuk golongan tarif non subsidi.
Menurut Komisi VII, Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani belum menunjukkan data lengkap kepada pihak Komisi VII DPR RI. Untuk itu, Komisi VII DPR RI meminta PT PLN (Persero) agar melakukan kajian dan pendataan secara akurat terkait jumlah pelanggan Rumah Tangga Mampu (RTM) dan non-RTM.
Permintaan tersebut terkait dengan wacana R1-900 RTM yang akan masuk ke golongan tarif non subsidi.
"Komisi VII DPR RI mendesak Plt Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk melakukan kajian dan pendataan secara akurat jumlah pelanggan rumah tangga RI-900 Rumah Tangga Mampu (RT) dan non-RTM terkait wacana R1-900 RTM masuk ke golongan tarif non subsidi sebagai masukan kepada Pemerintah untuk menangguhkan pencabutan subsidi listrik tahun 2020," tutur Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto dalam rapat dengan PLN, di DPR, Senin (25/11/2019).
Komisi V DPR RI memberikan batas waktu kepada pihak PT PLN (Persero) hingga 9 Desember 2019 untuk memberikan data tersebut. Sambil menunggu itu, Komisi VII DPR RI meminta penangguhan pencabutan untuk subsidi listrik tahun 2020.
Sebelumnya, pemerintah berencana menghentikan subsidi untuk listrik golongan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM). Hal ini dilakukan agar anggaran subsidi tak semakin besar.
Usai dicabut, maka pelanggan 900 VA akan masuk pelanggan non subsidi. Setelah itu, maka akan berlaku tarif penyesuaian di mana tarif listrik tergantung sejumlah komponen seperti dolar dan harga minyak atau Indonesia crude price (ICP). Artinya, tarif listrik bisa naik atau turun. https://bit.ly/2Olqlce
Tidak ada komentar:
Posting Komentar