Selasa, 29 September 2020

55 Persen Warga Tak Patuhi Protokol COVID-19 karena Tak Ada Sanksi

 Survei Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tingkat kepatuhan warga terhadap protokol pencegahan COVID-19 sudah baik. Perempuan disebut lebih patuh menerapkan protokol.

Terkait penggunaan masker misalnya, responden perempuan yang patuh tercatat 94,8 persen sedangkan laki-laki hanya 88,5 persen. Demikian juga untuk menghindari kerumunan, 81,2 persen perempuan patuh dan hanya 71,1 persen laki-laki yang patuh.


Alasan untuk tidak mematuhi protokol pencegahan COVID-19 cukup beragam, tetapi mayoritas menyebut tidak adanya sanksi sebagai alasannya. Tercatat sebanyak 55 persen tidak patuh karena tidak ada sanksi.


"Ke depan sanksi ini perlu lebih dipertegas lagi," kata Kepala BPS, Dr Suhariyanto, Senin (28/9/2020).


Selengkapnya, berikut alasan warga tidak mematuhi protokol pencegahan COVID-19 berdasarkan survei BPS.


Tidak ada sanksi 55 persen

Tidak ada kejadian penderita COVID-19 di lingkungan sendiri 39 persen

Pekerjaan jadi sulit kalau menerapkan protokol 33 persen

Harga masker dan face shield mahal 23 persen

Mengikuti orang lain 21 persen

Aparat atau pimpinan tidak memberi contoh 19 persen

Lainnya 15 persen.

https://indomovie28.net/office-christmas-party-2/


Survei BPS Sebut Pasar dan Rumah Ibadah Paling Rendah Protokol Kesehatannya


Survei Badan Pusat Statistik (BPS) yang dilakukan pada 7-14 September 2020 menunjukkan, pasar tradisional dan rumah ibadah menjadi tempat yang paling rendah penerapan protokol kesehatannya.

"Pasar tradisional dan pedagang kaki lima, 17,3 persen responden mengatakan sama sekali tidak protokol kesehatan, kemudian berikutnya yang harus dijaga adalah tempat-tempat beribadah, karena 5,78 responden itu mengaku di tempat ibadahnya tidak ada protokol kesehatan sama sekali," jelas Kepala BPS, Dr Suhariyanto dalam siaran pers BNPB melalui kanal YouTube Senin (28/9/2020).


Sementara tempat kerja, pelayanan publik, dan mal menjadi yang paling tinggi dalam menerapkan protokol kesehatan. "Jadi di tempat kerja mal dan pelayanan publik boleh dibilang hampir seluruhnya menerapkan protokol kesehatan," ujar Suhariyanto.


Suhariyanto menjelaskan, survei ini dilakukan kepada 90.967 responden dengan rentang usia antara 17 tahun sampai di atas 60 tahun, dan lebih dari setengahnya berjenis kelamin wanita.


Berikut detail survei BPS tentang penerapan protokol kesehatan di tempat kerja, pelayanan publik, mal, rumah ibadah, dan pasar tradisional.


Wajib jaga jarak

- Tempat pelayanan publik: 82,08 persen

- Rumah ibadah: 73,07 persen

- Tempat kerja: 72,62 persen

- Mal atau tempat perbelanjaan: 66,97 persen

- Pasar tradisional: 47,16 persen


Mencuci tangan

- Tempat kerja: 82,56 persen

- Tempat pelayanan publik: 80,76 persen

- Mal atau tempat perbelanjaan: 77,68 persen

- Rumah ibadah: 75,23 persen

- Pasar tradisional: 51,41 persen


Menggunakan masker

- Tempat pelayanan publik: 94,83 persen

- Tempat kerja: 94,35 persen

- Mal atau tempat perbelanjaan: 93,44 persen

- Rumah ibadah: 85,69 persen

- Pasar tradisional: 82,62 persen


Pemeriksaan thermogun

- Tempat kerja: 94,35 persen

- Mal atau tempat perbelanjaan: 84,75 persen

- Tempat pelayanan publik: 77,72 persen

- Rumah ibadah: 41,85 persen

- Pasar tradisional: 21,21 persen

https://indomovie28.net/devil-in-the-dark-2/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar