Ulama Maliki mendefinisikan al-gashlu yang berarti mandi dengan menyampaikan udara serta menggosokkannya ke seluruh badan dengan niat baik boleh melakukan sholat.
Allah berfirman:
“Jika kamu junub maka mandilah ..” (al-Maa'idah: 6)
Baca juga: Mandi Wajib Bulan Ramadhan, Ini Niat dan Tata Caranya
Selain itu, Allah SWT juga berfirman dalam Al Quran surat Annisa ayat 43:
Hai orang-orang yang percaya! Jangan mendekati Shalat dan Anda pemabuk bahkan tahu apa yang Anda katakan, tidak ada pihak, tetapi orang yang lewat, bahkan Tgtsilwa dan bahwa Anda sakit atau dalam perjalanan atau datang salah satu dari Anda Algayt atau wanita yang merasa tidak menemukan air Ftimmwa Saida baik Vamshawwa Bjrhecm dan tangan bahwa Tuhan Mengampuni, Mengampuni - 43
Artinya: "Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu. Sholat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri sekyu ketika kamu (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keada mandi keada ketika kamu dalam keada, mandal keada sa. Junub). Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah mengamati perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat udara, maka bertayamlahumlah kamu dengan debu yangik (baajm) itu dalamu dengan debu yangik (suci); usaplah wahung Sapu (suci) itu denhu dengan. Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun. "
Tujuan dari mandi ini adalah untuk menjaga kebersihan, memulihkan kesegaran dan keaktifan badan. Sebab, bersetubuh telah memberi pengaruh kepada seluruh badan.
Dilansir dalam buku 'Terjemahan Fiqh Wa Adilatuhu' dari Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili ada beberapa perkara yang menyebabkan muslim wajib mandi wajib yaitu keluar mani, bertemu alat kelamin meskipun tidak keluar mani, haid dan nifas, muslim yang mati mati selaini syahid, dang orang kafir.
Cara mandi yang sempurna dapat diketahui dengan memperhatikan panduan As-Sunnah. Di lain pihak adalah yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a. dalam hadits Imam al Bukhari dan Imam Muslim:
Jika Rasulullah Saw. Mandi junub, maka beliau akan kemudian menuangkan air ke tangan kirinya. Lalu beliau membasuh kemaluannya dan diikuti dengan berwudhu. Kemudian beliau memasukkan jamb jarinya ke tas itu. Penuangan di sini dilakukan dengan menggunakan udara yang diambil dengan telapak tangan). Setelah itu, beliau meratakan air ke seluruh tubuhnya dan akhirnya beliau membasuh kedua belah kakinya. "
D kutipan dalam buku 'Fiqh Ibadah' oleh Zaenal Abidin, berikut niat yang dibaca ketika akan mandi wajib setelah bersyahwat:
"Bismillahirahmanirahim nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbar minal janabati fardhlon lillahi ta'ala."
Artinya: "Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari jinabah, fardlu karena Allah Ta'ala."
Jika hadast besar pada perempuan disebabkan karena keluarnya darah dari organ intim setelah melahirkan atau nifas, maka niat mandi wajib yang harus dibaca adalah sebagai berikut:
"Bismillahi rahmani rahim nawaitu ghusla liraf'il hadatsil akbar minan nifasi fardhlon lillahi ta'ala."
Artinya: "Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadast besar dari nifas, fardlu karena Allah ta'ala."
Melaksanakan mandi wajib bukan hanya sekedar mandi biasa. Ini tata cara mandi wajib yang benar:
1. Bacalah niat mandi wajib atau mandi junub terlebih dahulu.
2. Bersihkan telapak tangan sebanyak 3 kali.
3. Bersihkan kotoran yang menempel di sekitar tempat yang tersembunyi dengan tangan kiri.
4. Setelah membersihkan kemaluan, cuci tangan dengan sabun dan bilas hingga bersih.
5. Lakukan gerakan wudhu yang sempurna seperti saat kita akan sholat dimulai dariasuh tangan sampai membasuh kaki.
6. Masukkan tangan ke dalam udara, kemudian sela pangkal rambut dengan jari-jari tangan sampai menyentuh kulit kepala. Jika sudah, guyur kepala dengan air sebanyak 3 kali. Pastikan pangkal rambut juga terkena air.
7. Bilas seluruh tubuh dengan mengguyur udara. Dari sisi kanan lalu, ke tubuh sisi kiri.
8. Saat menjalankan tata cara mandi wajib, seluruh lipatan
kulit dan bagian tersembunyi ikut dibersihkan.
https://kamumovie28.com/dont-be-afraid-of-the-dark/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar