Senin, 25 Januari 2021

Bima Arya Khawatir COVID-19 Kini Dianggap Seperti Penyakit Flu Biasa

 Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengakui bahwa tingkat kedisiplinan terhadap protokol kesehatan semakin rendah. Terlihat dari perbandingan reaksi masyarakat di awal masa pandemi dengan reaksi belakangan ini.

"Saya sering kali sedih dengan kondisi sekarang. Dulu bulan Maret-April ketika saya di RS, melihat keluar jalanan sepi. Padahal di Kota Bogor sendiri pertambahannya masih sedikit... Hari ini Kota Bogor sudah di atas 100 (kasus COVID-19) per hari, tetapi warganya bukan semakin disiplin malah sebaliknya," kata Bima dalam konferensi pers yang disiarkan BNPB, Senin (25/1/2021).


Rasa jenuh terhadap pandemi dan fakta banyak pasien yang bisa sembuh dikhawatirkan membuat COVID-19 kini dianggap seperti penyakit flu biasa.


Padahal dengan semakin banyak kasus maka kejadian orang-orang kritis yang membutuhkan perawatan juga akan semakin bertambah. Pada akhirnya ada kemungkinan datang momen seorang pasien tidak mendapat perawatan yang dibutuhkan karena rumah sakit penuh.


"Saya mengkhawatirkan warga ini menganggap sudah seperti flu biasa. Sudah banyak lingkaran terdekatnya yang kena, sudah banyak yang sembuh, sehingga mereka kemudian menganggap 'ya sudah kena mah kena,'" lanjut Bima.


"Ini berbahaya. Karena kita tidak pernah tahu kita kebagian 'paket' yang mana. Bisa 'paket hemat/ringan' tanpa gejala yang seminggu sembuh. Atau banyak juga kasus yang sebetulnya berat sekali, beberapa hari saja kemudian meninggal karena virus loadnya tinggi," pungkas pria yang dulu diketahui sempat terinfeksi COVID-19 ini.


Bima sekali lagi mengingatkan bahwa kondisi darurat pandemi masih belum selesai. Jangan sampai rasa bosan jadi alasan untuk lalai.

https://tendabiru21.net/movies/moammar-emkas-jakarta-undercover/


Fakta-fakta Narkoba Jenis Baru yang Menjerat Selebgram Syiva Angel


Polresta Denpasar, Bali, mengamankan seorang selebgram asal Jakarta bernama Syiva Angel bersama tiga rekannya karena penyalahgunaan narkoba. Mereka disebut menggunakan narkoba jenis baru yakni P-Fluoro Fori.

Adapun motif para tersangka menggunakan narkotika untuk bersenang-senang. Meski demikian tidak jelas betul jenis narkoba yang dimaksud.


1. Tidak tercantum di UU Narkotika

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers menyebut P-Fluoro Fori ada di urutan 183, tapi tidak ditemukan jenis tersebut di lampiran UU Narkotika.


Dalam Lampiran I UU No 32 tahun 2009 tentang Narkotika, pada daftar narkotika golongan I,II, dan III, tidak ditemukan jenis narkoba P-Fluoro Fori.


2. Langka

Hingga kini barang bukti berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet P-Fluoro Fori seberat 1,90 gram masih dalam penyelidikan lebih lanjut.


Kapolresta Denpasar juga menyebut ntuk asal barangnya masih didalami, karena barang ini langka. Menurut keterangan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bli.


3. Ancaman penjara maksimal 12 tahun

Selebgram Syifa Angel dan tiga rekannya dikenai Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman mendapat ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.

https://tendabiru21.net/movies/pocong-mandi-goyang-pinggul/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar