Pemerintah melaporkan rekor penambahan 14.518 kasus baru COVID-19 yang terkonfirmasi pada hari Sabtu (30/1/2021). Total pasien terkonfirmasi saat ini 1.066.313 kasus COVID-19.
Jawa Barat menjadi provinsi dengan penambahan kasus COVID-19 tertinggi per 30 Januari 2021 yakni 4.601, disusul DKI Jakarta dengan 3.491 kasus dan Jawa Tengah sebanyak 1.237 kasus.
Detail perkembangan virus Corona Sabtu (30/1/2021), adalah sebagai berikut:
Kasus positif bertambah 14.518 menjadi 1.066.313
Pasien sembuh bertambah 10.242 menjadi 862.502
Pasien meninggal bertambah 210 menjadi 29.728
Tercatat sebanyak 70.026 spesimen diperiksa hari ini di seluruh Indonesia, sedangkan jumlah suspek sebanyak 74.985.
Sebaran 14.518 kasus baru Corona di Indonesia pada Sabtu (30/1/2021).
Jawa Barat: 4.601 kasus
DKI Jakarta: 3.391 kasus
Jawa Tengah: 1.237 kasus
Jawa Timur: 830 kasus
Kalimantan Timur: 701 kasus
Sulawesi Selatan: 663 kasus
DI Yogyakarta: 317 kasus
Banten: 300 kasus
Sulawesi Tengah: 271 kasus
Bali: 253 kasus
Kalimantan Utara: 201 kasus
NTT: 162 kasus
Lampung: 145 kasus
Kalimantan Selatan: 130 kasus
Sulawesi Utara: 130 kasus
Bangka Belitung: 123 kasus
Sulawesi Barat: 116 kasus
Sumatera Utara: 92 kasus
Riau: 89 kasus
Sumatera Barat: 84 kasus
Kalimantan Tengah: 76 kasus
Sumatera Selatan: 64 kasus
Papua: 64 kasus
NTB: 58 kasus
Sulawesi Tenggara: 46 kasus
Jambi: 44 kasus
Kalimantan Barat: 41 kasus
Gorontalo: 39 kasus
Papua Barat: 36 kasus
Bengkulu: 30 kasus
Kepulauan Riau: 26 kasus
Aceh: 22 kasus
Maluku: 19 kasus
Maluku Utara: 16 kasus
https://trimay98.com/movies/best-friends-forever/
Jual Pulsa Kena Pajak, Begini Hitung-hitungannya
Mulai 1 Februari 2021, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan aturan mengenai pemungutan dan perhitungan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kebijakan ini tidak akan mempengaruhi harga jual pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.
"Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer," tulis Sri Mulyani yang diunggah akun Instagram @smindrawati, Sabtu (30/1/2021).
Menurut Sri Mulyani, aturan pulsa kena pajak maupun kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Itu artinya, PMK Nomor 6 Tahun 2021 ini tidak mengatur soal pungutan pajak baru.
Dalam pengaturannya, DJP memastikan pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II. Dengan begitu rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi. Berikut hitung-hitungan pulsa kena pajak sesuai PMK Nomor 6 Tahun 2021:
PT A merupakan operator telekomunikasi seluler atau pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi. PT B merupakan distributor tingkat pertama atau agen besar. PT C merupakan penyelenggara server pulsa atau penyelenggara distribusi tingkat kedua.
PT D merupakan merupakan master dealer pulsa atau distribusi tingkat ketiga. PT E merupakan ritel pulsa, dan tuan X dan nyonya Y merupakan pelanggan atau konsumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar