Sabtu, 30 Januari 2021

Jabar Tembus 4 Ribu Kasus! Ini Sebaran 14.518 Kasus COVID-19 RI 30 Januari

 Pemerintah melaporkan rekor penambahan 14.518 kasus baru COVID-19 yang terkonfirmasi pada hari Sabtu (30/1/2021). Total pasien terkonfirmasi saat ini 1.066.313 kasus COVID-19.

Jawa Barat menjadi provinsi dengan penambahan kasus COVID-19 tertinggi per 30 Januari 2021 yakni 4.601, disusul DKI Jakarta dengan 3.491 kasus dan Jawa Tengah sebanyak 1.237 kasus.


Detail perkembangan virus Corona Sabtu (30/1/2021), adalah sebagai berikut:


Kasus positif bertambah 14.518 menjadi 1.066.313

Pasien sembuh bertambah 10.242 menjadi 862.502

Pasien meninggal bertambah 210 menjadi 29.728

Tercatat sebanyak 70.026 spesimen diperiksa hari ini di seluruh Indonesia, sedangkan jumlah suspek sebanyak 74.985.


Sebaran 14.518 kasus baru Corona di Indonesia pada Sabtu (30/1/2021).


Jawa Barat: 4.601 kasus

DKI Jakarta: 3.391 kasus

Jawa Tengah: 1.237 kasus

Jawa Timur: 830 kasus

Kalimantan Timur: 701 kasus

Sulawesi Selatan: 663 kasus

DI Yogyakarta: 317 kasus

Banten: 300 kasus

Sulawesi Tengah: 271 kasus

Bali: 253 kasus

Kalimantan Utara: 201 kasus

NTT: 162 kasus

Lampung: 145 kasus

Kalimantan Selatan: 130 kasus

Sulawesi Utara: 130 kasus

Bangka Belitung: 123 kasus

Sulawesi Barat: 116 kasus

Sumatera Utara: 92 kasus

Riau: 89 kasus

Sumatera Barat: 84 kasus

Kalimantan Tengah: 76 kasus

Sumatera Selatan: 64 kasus

Papua: 64 kasus

NTB: 58 kasus

Sulawesi Tenggara: 46 kasus

Jambi: 44 kasus

Kalimantan Barat: 41 kasus

Gorontalo: 39 kasus

Papua Barat: 36 kasus

Bengkulu: 30 kasus

Kepulauan Riau: 26 kasus

Aceh: 22 kasus

Maluku: 19 kasus

Maluku Utara: 16 kasus

https://trimay98.com/movies/best-friends-forever/


Jual Pulsa Kena Pajak, Begini Hitung-hitungannya


Mulai 1 Februari 2021, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan aturan mengenai pemungutan dan perhitungan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kebijakan ini tidak akan mempengaruhi harga jual pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.


"Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer," tulis Sri Mulyani yang diunggah akun Instagram @smindrawati, Sabtu (30/1/2021).


Menurut Sri Mulyani, aturan pulsa kena pajak maupun kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Itu artinya, PMK Nomor 6 Tahun 2021 ini tidak mengatur soal pungutan pajak baru.


Dalam pengaturannya, DJP memastikan pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II. Dengan begitu rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi. Berikut hitung-hitungan pulsa kena pajak sesuai PMK Nomor 6 Tahun 2021:


PT A merupakan operator telekomunikasi seluler atau pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi. PT B merupakan distributor tingkat pertama atau agen besar. PT C merupakan penyelenggara server pulsa atau penyelenggara distribusi tingkat kedua.


PT D merupakan merupakan master dealer pulsa atau distribusi tingkat ketiga. PT E merupakan ritel pulsa, dan tuan X dan nyonya Y merupakan pelanggan atau konsumen.

https://trimay98.com/movies/the-hunt-8/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar