Selebgram Syiva Angel diamankan aparat Polresta Denpasar, Bali. Ia dijerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis baru, P-Fluoro Fori.
Kapolresta Denpasar Kombes Jensen Avitus Panjaitan menyebut barang bukti yang diamankan berupa 4 butir tablet P-Fluoro Fori dan 3 pecahan tablet dengan berat bersih 1,90 gram.
"Termasuk yang tadi saya sampaikan BB nya adalah ini narkoba jenis baru ini yang tadi sangat mematikan," kata Jensen dalam jumpa pers, Senin (25/1/2021).
Jenis narkoba apa sih sebenarnya P-Fluoro Fori itu?
1. Tidak ada di UU Narkotika
Narkotika dengan nama P-Fluoro Fori sendiri tidak ditemukan dalam lampiran UU No 35/2009 tentang Narkotika maupun Permenkes terbaru No 5/2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Dalam lampiran UU No 35/2009 tentang Narkotika, terdapat 65 nama zat yang termasuk narkotika golongan I, 86 zat dalam golongan II, dan 14 zat dalam golongan III. Sedangkan dalam Permenkes No 5/2020, ada 182 zat di golongan I, 91 zat di golongan II, dan 15 di golongan III.
"Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183," kata Jensen.
2. Dikaitkan dengan Para-Fluorofentanil
Beberapa media mengaitkan P-Fluoro Fori dengan Para-fluorofentanil yang memiliki nama kimia 4'-fluoro-N-(1-fenetil-4-piperidil) propionanilida. Dalam struktur kimia, istilah P memang menunjukkan posisi 'para'.
3. Disebut langka
Dalam jumpa pers, Jensen menyebut narkotika jenis P-Fluoro Fori terbilang langka dan masih didalami. Syiva mendapatkan narkotika ini dari seseorang bernama 'Bli'.
4. Ancaman pidana 12 tahun bui
Terkait penyalahgunaan P-Fluoro Fori, Jensen menyebut Syiva Angel terancam pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Bunyi pasal tersebut mengatakan setiap orang yang memiliki narkotika golongan I bukan tanaman mendapat ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.
https://indomovie28.net/movies/parasite/
Moderna Yakini Vaksin Buatannya Manjur pada Varian Baru Virus Corona
Perusahaan farmasi Moderna meyakini vaksin COVID-19 buatannya bisa melindungi seseorang dari varian baru virus Corona yang ditemukan di Inggris dan Afrika Selatan. Namun untuk varian Afsel, sepertinya bakal membutuhkan suntikan booster.
Dalam siaran pers Senin (25/1/2021), Moderna menyebut tidak ada penurunan respons antibodi terhadap varian COVID-19 yang ditemukan di Inggris. Sedangkan pada varian Afrika Selatan, ada penurunan respons tetapi diyakini dua dosis akan memberikan perlindungan.
Merebaknya berbagai varian baru virus Corona memunculkan kekhawatiran terkait mutasi yang terjadi. Sejumlah pihak meragukan apakah vaksin yang saat ini dikembangkan masih akan efektif jika virus Corona bermutasi.
Dikutip dari Reuters, Selasa (26/1/2021), Michael Yee dalam sebuah penelitian memberi catatan bahwa pengujian vaksin Moderna menunjukkan bahwa respons antibodi yang dihasilkan vaksin mRNA-1273 masih memberikan perlindungan. Bahkan ketika diujikan pada varian Afrika Selatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar