Kamis, 28 November 2019

Dampak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Peserta Turun Kelas Sampai Non Aktif

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah resmi ditetapkan oleh Presiden Jokowi dalam Perpres No 75 Tahun 2019. Kenaikan ini akan berlaku mulai Januari 2020 mendatang.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Tubagus Achmad Choesni, menyadari adanya polemik publik soal kenaikan iuran ini. Ia tak menampik bahwa akan ada beberapa dampak yang akan timbul menyusul kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Betul bahwa iuran naik memunculkan berbagai dampak. Tapi kita sudah memetakan poinnya," sebutnya saat dijumpai detikcom di Forum Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019).

Adapun dampak dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan menurut DJSN antara lain:

- Peningkatan jumlah peserta non aktif
- Peserta pindah ke kelas yang lebih rendah
- Calon peserta enggan mendaftar

"Cuman yang harus kita perhatikan juga, dengan penyesuaian iuran, defisit teratasi dan saya yakin pelayanan peserta lebih baik. Karena penyesuaian iuran, kita bisa memastikan BPJS mengurangi masalah cashflownya," pungkasnya.

BPJS Kesehatan Antisipasi Peserta Turun Kelas Imbas Iuran Naik 100 Persen

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ditanggapi beragam oleh masyarakat. Bahkan sempat beredar soal ajakan turun kelas oleh peserta karena kenaikan 100 persen dianggap memberatkan.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari, menyebut naik atau turun kelas adalah pilihan peserta.

BPJS Kesehatan pun telah menyiapkan regulasi dan antisipasi jika banyak peserta turun kelas. "Kami sudah menyiapkan regulasinya. Kalau turun kelas lalu dia membayar sendiri tidak ada masalah," katanya ditemui detikcom di Forum Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019).

"Jadi kalau misalnya dia turun kelas karena kemampuan bayarnya hanya bisa untuk kelas 3 ya nggak masalah," sambungnya.

Kendati demikian, BPJS Kesehatan menjamin pelayanan yang didapatkan akan maksimal dan sesuai standar. Untuk fasilitas, BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan tentang layanan inap di tiap kelas menyusul rencana penurunan kelas peserta.

"Kalau di rumah sakit kan pemberian tindakan medisnya sama. Hanya kalau rawat inap saja, dia harus di kelas 3," pungkasnya. https://bit.ly/35Fazig

Menkes Dorong Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Tidak Naik

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih menjadi sorotan publik. Masyarakat menilai kenaikan iuran yang mencapai 100 persen memberatkan terlebih jika tak ada perbaikan layanan. Selain itu, kenaikan iuran juga dianggap memberatkan masyarakat miskin dan tidak mampu.

Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, saat ini mendorong agar iuran kelas 3 tidak dinaikan. Dalam artian, pemerintah dapat tetap memberlakukan besaran iuran kelas 3 sebesar Rp 42.000 pada awal tahun depan, namun peserta bisa tetap membayar sesuai besaran saat ini, yakni Rp 25.500.

"Hari ini saya ada rapat kabinet, otomatis belum ada keputusan apa-apa tapi kita dorong supaya upaya membuat BPJS terutama kelas 3 bisa terbantu iurannya, itu saja dan nanti akan kita bahas," katanya saat ditemui di Gedung Kementerian Kesehatan, Jl HR Rasuna Said, Selasa (12/11/2019).

Hal ini juga didasari penolakan Komisi IX DPR RI Komisi IX soal kenaikan iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), terlebih hampir setengah jumlah peserta mandiri adalah kelas 3.

"Artinya yang selama ini udah bayar tidak naik iurannya karena tersubsidi yang PBPU dan BP," ucapnya.

"Mohon doa saja supaya upaya kita berhasil, kan ini proses koordinasi. Proses bagaimana kita berbicara dengan baik sehingga intinya tujuannya bisa tercapai," tutup Menkes. https://bit.ly/2XQERvO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar