Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyetujui upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2020. UMK Kabupaten Karawang masih yang terbesar, yakni Rp 4.594.325 dan yang terkecil Kota Banjar Rp 1.831.885.
UMK di Kabupaten Karawang itu merupakan yang terbesar di Indonesia. UMP DKI Jakarta 2020 sebesar Rp 4.276.335,76 berada di bawah UMK Kabupaten Karawang.
Besaran UMK 2020 secara keseluruhan naik 8,51% disesuaikan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Hal ini juga sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota di 27 daerah kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
"Iya, semua tetap mengacu (kenaikan) 8,51% sesuai usulan bupati/wali kota. Gubernur (Jabar) sudah menyetujui," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ade Afriandi via telepon seluler, Kamis (21/11/2019).
Ia menuturkan Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum sudah menggelar pertemuan dengan perwakilan buruh mengenai penetapan UMK ini. Perwakilan buruh yang hadir setuju dengan kebijakan Pemprov Jabar.
"Forum dengan Pak Wagub, mereka sudah menerima. Kalau nanti ada pemahaman berbeda, kan ada forum lain. Karena tidak semua kebijakan memuaskan semua pihak," ucap Ade.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku mulai 1 Januari mendatang sebesar Rp 1.810.351,36 melalui SK Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 tentang UMP Jabar 2020.
UMP Jabar 2020 naik 8,51% dari tahun sebelumnya. UMP ini pun menjadi dasar bagi kabupaten/kota untuk menentukan UMK-nya pada 2020.
Mengacu pada rekomendasi dari formulasi melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, UMK terbesar di Jabar berlaku di Kabupaten Karawang, yakni Rp 4.594.324,54 atau naik 8,51% dari tahun lalu sebesar Rp 4.234.010,27. https://bit.ly/2XNpowz
Sementara itu, rekomendasi angka terkecil, yakni Rp 1.831.885, diberikan untuk Kota Banjar, dari sebelumnya hanya Rp 1.688.217,52, sehingga rata-rata UMK di kabupaten/kota Jabar berkisar Rp 2.963.497.
Menteri Ketenagakerjaan Kaji Penghapusan Skema UMK
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meninjau skema pengupahan terhadap buruh di kabupaten/kota. Tak tertutup kemungkinan nantinya semua wilayah di tingkat tersebut mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).
Saat ini Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) menjadi acuan pengupahan di kabupaten/kota. Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, memungkinkan saja bila nanti skema pengupahan hanya mengacu pada UMP, termasuk untuk kabupaten/kota.
"Iya ada kemungkinan me-review UMP itu hanya satu. Jadi tidak melihat UMK, provinsi maupun kabupaten/kota," kata dia di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
Namun sementara ini, acuan penetapan upah masih tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Belum ada rencana lebih lanjut terkait kemungkinan-kemungkinan di atas.
"Sementara kita kan pakai Peraturan Pemerintah yang nomor 78 tahun 2015 itu. Kita masih mengacu itu sih," tambahnya.
Sebagai informasi, Kemnaker telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%. UMK ditetapkan setelah penetapan UMP. https://bit.ly/35E6sTK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar