Menjelang vaksinasi COVID-19, Indonesia dihebohkan dengan sejumlah hoax vaksin Sinovac yang beredar di media sosial. Informasi tersebut mengatakan kandungan Sinovac membahayakan, hingga penyalahan arti tulisan di kemasan vaksin.
Hoax vaksin Sinovac cukup meresahkan masyarakat sehingga membuat mereka ragu untuk mengikuti program vaksinasi. Pihak Bio Farma menegaskan untuk tidak mudah percaya dengan berita tidak resmi semacam itu.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut 3 informasi hoax vaksin Sinovac:
1. Sebagai kelinci percobaan
Hoax vaksin Sinovac yang pertama adalah tulisan "only for clinical trial" pada kemasan vaksin Sinovac. Maksud dari tulisan itu disebut-sebut Sinovac akan dijadikan kelinci percobaan sebagai vaksin Corona.
Sekretaris Perusahaan Bio Farma Bambang Heriyanto menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia mengatakan bahwa kemasan yang ada label "only for clinical trial" digunakan untuk uji klinis fase 3, bukan untuk vaksin yang akan didistribusikan.
2. Mengandung sel vero
Hoax vaksin Sinovac yang beredar lainnya adalah adanya sel vero dalam vaksin Sinovac yang berasal dari kera hijau Afrika dan tidak teruji kehalalannya. Bambang menyatakan bahwa informasi tersebut juga tidak benar adanya.
"Dapat juga kami sampaikan bahwa vaksin COVID-19 Sinovac tidak mengandung vero cell. Sel vero hanya digunakan untuk pengembangan kultur virus untuk proses perbanyakan virus. Kalau tidak ada media kultur maka virus akan mati dan tidak bisa digunakan untu pembuatan vaksin," ungkapnya.
3. Kandungan boraks dan formalin dalam Sinovac
Boraks dan formalin disebut menjadi kandungan dalam vaksin tersebut. Informasi tersebut dipastikan masuk ke dalam daftar hoax vaksin Sinovac.
"Vaksin COVID-19 Sinovac diproduksi tidak menggunakan pengawet dan tidak mengandung bahan lain seperti boraks, formalin, ataupun merkuri," ujarnya dalam konferensi pers daring, Minggu (3/1/2021).
Dalam proses produksinya, vaksin Sinovac menggunakan metode inactivated untuk mematikan virus sehingga vaksin tersebut tidak mengandung virus hidup atau yang dilemahkan.
https://trimay98.com/movies/the-night-of-the-following-day/
Daftar 7 Vaksin COVID-19 yang Beredar di Indonesia
Vaksinasi COVID-19 di Indonesia dijadwalkan berlangsung pada Rabu (13/1/2021) mendatang menggunakan vaksin Corona Sinovac. Ke depannya disebut akan ada 7 jenis vaksin COVID yang beredar di Indonesia.
Kementerian Kesehatan telah melakukan kerja sama dengan sejumlah produsen untuk mengamankan sekitar 660 juta dosis vaksin yang akan digunakan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/12758/2020 juga telah menetapkan vaksin corona yang beredar di Indonesia.
Berikut daftar vaksin COVID yang beredar di Indonesia dalam waktu dekat:
- Vaksin COVID-19 yang diproduksi PT Bio Farma
- Vaksin COVID-19 Oxford-AstraZeneca
- Vaksin COVID-19 China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm)
- Vaksin COVID-19 Moderna
- Vaksin COVID-19 Novavax
- Vaksin COVID-19 Pfizer-BioNTech
- Vaksin COVID-19 Sinovac
Vaksin COVID yang beredar di Indonesia memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group On Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI, dijelaskan bahwa vaksinasi COVID-19 akan berlangsung dalam 4 tahapan. Kelompok prioritas penerima vaksin Corona adalah mereka yang berusia di atas 18 tahun dan harus berdomisili di Indonesia.
Kelompok dengan usia di bawah 18 tahun baru bisa mengikuti vaksinasi COVID-19 apabila data terkait keamanan vaksin Corona pada usia tersebut telah memadai. Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan dan mereka yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
Untuk selanjutnya sasaran vaksinasi tahap 2 yakni kelompok petugas pelayanan publik yang dilanjutkan dengan masyarakat rentan. Mereka akan menggunakan vaksin Corona yang beredar di Indonesia dan sudah mendapat persetujuan penggunaan.
Penggunaan vaksin COVID yang beredar di Indonesia untuk pelaksanan vaksinasi dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar