Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap KPU. Dugaan pelanggaran ini terkait surat suara tercoblos di Malaysia.
Pantauan detikcom, sidang digelar di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019). Sidang dipimpin Ketua DKPP Harjono, didampingi anggota DKPP Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiyanti, dan Muhammad.
"Sidang pidana pemilu dengan pembacaan putusan, dengan ini saya buka dan terbuka untuk umum," ujar Harjono memulai sidang.
Dari pihak teradu, hadir komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Ilham Saputra. Sedangkan dari pihak pengadu, dari pengacara pengadu Fandy Ahmad Sukardin.
Diketahui, gugatan ini diajukan oleh Jims Charles Kawengian selaku karyawan swasta. Gugatan masuk dengan nomor gugatan 96-PKE-DKPP/V/2019.
Dalam gugatanya, KPU dianggap tidak mengambil tindakan terhadap kecurangan, ataupun pelanggaran yang terjadi di Malaysia. Dalam gugatannya, komisioner KPU Ilham Saputra disebut melanggar karena menganggap surat suara tercoblos sabagai sampah.
KPU juga digugat terkait, adanya kesalahan input dalam sistem informasi penghitungan KPU (Situng). Penggugat mencurigai kesalahan tersebut karena adanya kesalahan terstruktur yang sengaja dilakukan KPU yang dilakukan.
Selain itu, pengadu juga menggugat terkait banyaknya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sakit dan meninggal dunia pada saat Pemilu. Banyaknya petugas meninggal, disebut sebagai bentuk ketidakprofesionalan KPU.
MK Tolak Gugatan NasDem soal Suara Kurang di Kuala Lumpur
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pileg 2019 yang diajukan partai Nasional Demokrat (NasDem). Gugatan ini terkait dengan perolehan suara caleg NasDem di dapil DKI Jakarta II.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Hakim Ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan PHPU Pileg, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019). https://bit.ly/37zkbwU
Gugatan ini terdaftar dalam nomor 195-05-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Dalam gugatannya NasDem mempersoalkan hasil suara pada dapil DKI II. Terkait dengan suara di wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Malaysia.
NasDem mempermasalahkan, adanya hasil suara yang dinyatakan tidak dihitung dalam proses rekapitulasi nasional. Jumlah ini disebut sebanyak 62.287 suara, yang didapat dari metode pos di wilayah PPLN Kuala Lumpur.
Hilangnya suara ini disebut setelah adanya proses pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, yang dilakukan atas rekomendasi KPU RI. PSU ini dilakukan karena ditemukannya surat suara tercoblos di Kuala Lumpur, Malaysia.
Setelah adanya pelaksanaan PSU, disebutkan Bawaslu memberikan rekomendasi terkait penghitungan surat suara dalam metode pos. Dalam rekomendasinya Bawaslu menyebut, surat suara hasil PSU yang dihitung merupakan surat suara yang diterima sampai dengan tanggal 15 Mei 2019.
Sedangkan jumlah suara NasDem sebanyak 62.287 suara, baru diterima panitia pada tanggal 16 Mei 2019. Menurut NasDem, hasil rekapitulasi tersebut cacat hukum dan telah menghilangkan hak konstitusional pemilih untuk memberikan suara.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut dalil partai Nasdem tidak dapat dibuktikan. Selain itu, dalil ataupun gugatan ini juga disebut tidak beralasan menuntut hukum.
"Menimbang terhadap dalil-dalil pemohon selain atau selebihnya yang tidak dibuktikan lebih lanjut, secara sah dan meyakinkan. Serta hal-hal lain yang tak relevan, maka tak lagi dipertimbangkan oleh Mahkamah," ujar Hakim MK Manahan.
"Berdasarkan seluruh uraian di atas, menurut mahkamah, permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," sambungnya. https://bit.ly/33ifDYh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar