Senin, 25 November 2019

Ini Tahapan Pencalonan Independen di Pilwalkot Makassar

Kota Makassar akan menggelar hajatan politik Pilwakot pada tahun 2020. KPU Kota Makassar pun telah mengeluarkan tahapan pencalonan bagi pihak yang memilih maju lewat jalur independen.

"Mengingat tahapan pencalonan melalui jalur perseorangan yang cukup panjang prosesnya, perlu saya jelaskan runutan tahapnya, supaya pengetahuan publik bisa lebih mudah memahami dan menyeluruh," kata Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar kepada wartawan, Rabu (30/10/2019).

Berikut alur tahapan pencalonan jalur Independen:

11 Desember 2019 - 5 Maret 2020

Penyerahan syarat dukungan pasangan calon walikota dan wakil walikota kepada KPU kota Makassar.

Syarat minimum dukungan sebanyak 72.570. Sebaran minimal 8 kecamatan.

11 Desember 2019 - 14 Maret 2020

Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran.

Bagi calon yang memenuhi jumlah minimal dukungan dan sebaran, maka akan diberi tanda terima sebagai bukti bahwa telah menyerahkan syarat dukungan.

VERIFIKASI ADMINISTRASI

15 Maret - 28 Maret


Verifikasi administrasi dengan meneliti dokumen pendukungan dengan dokumen identitas

29 Maret - 11 April 2020

Verifikasi administrasi dengan menganalisis dukungan ganda dan pengecekan data dukungan dalam DPT dan/atau DP4. https://bit.ly/37zPGqx

12 April - 13 April 2020

Penyampaian hasil verifikasi administrasi. Ada 2 hasil, pertama dukungan perlu diperbaiki atau belum memenuhi syarat ( BMS). Kedua, dukungan tidak perlu diperbaiki atau memenuhi syarat ( MS).

27 April - 29 April 2020

Penyerahan perbaikan syarat dukungan pasangan calon walikota dan wakil walikota kepada KPU Makassar.

Jumlah syarat dukungan perbaikan yang diserahkan wajib dua kali lipat dari jumlah kekurangan sebelumnya.

4 Mei - 17 Mei 2020

Penelitian administrasi perbaikan.

18 Mei - 25 Mei 2020

Penyampaian syarat dukungan pasangan walikota dan wakil walikota kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual

VERIFIKASI FAKTUAL

19 Mei 2020 - 8 Juni 2020

Verifikasi faktual di tingkat kelurahan

9 Juni - 11 Juni 2020

Rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan

12 Juni - 14 Juni 2020
Rekapitulasi di tingkat kota Makassar

16 Juni - 18 Juni 2020

Pengumuman dan pendaftaran pasangan calon. Bukan hanya calon perseorangan, tetapi juga calon yang diusung partai.

Ada 75 Ribu Daftar Pemilih Khusus di Pilwalkot Makassar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melakukan pemuktahiran daftar pemilih khusus (DPK) untuk Pilwalkot Makassar 2020. Hingga saat ini, tercatat ada 1.042.000 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan tambahan 75 ribu DPK.

"Kemarin itu kita menutup DPT tanggal 14 Maret kita sudah ketuk palu. Artinya, orang-orang yang punya KTP elektronik yang belum terdata di DPT, maka dia akan jadi DPK. Jumlahnya kemarin itu ada sekitar 75 ribuan DPK," kata komisioner Bidang Data dan Informasi KPU Kota Makassar, Romy Harminto, Selasa (15/10/2019).

DPK yang tercatat pada Pilpres yang disetorkan kepada pihak Disdukcapil Makassar untuk diverifikasi.

"Untuk diverifikasi awal dan komponen lainnya sebagai persyaratan utama masuk ke DPT," kata Romy.

Jika angka 75 ribu DPK masuk menjadi DPT, jumlah DPT Pilwalkot Makassar berjumlah 1.042.000 orang. Dengan begitu, syarat pengusulan calon independen akan turun.

"Itulah menjadi ukuran 6 persen untuk peserta perseorangan, jadi sekitar 72 ribu. Karena aturannya di atas 1 juta 6,5 persen," sebut Romy. https://bit.ly/34rNf7D




Tidak ada komentar:

Posting Komentar