Selasa, 12 Januari 2021

EUA Terbit, Ini Jadwal dan Penerima Vaksin COVID-19 di Indonesia

 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat atau EUA bagi vaksin COVID-19 Sinovac. Dalam uji klinis, vaksin COVID-19 Sinovac memiliki efikasi 65,3 persen.

"Pada Senin 11 Januari, Badan POM memberikan emergency use authorization pada kondisi emergency untuk vaksin CoronaVac produksi Sinovac yg bekerjasama dengan Bio Farma," kata Kepala BPOM Penny K Lukito, dalam konferensi pers daring, Senin (11/1/2021).


Setelah izin penggunaan darurat terbit, Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan menerima dosis pertama vaksin COVID-19 Sinovac pada 13 Januari. Setelah itu dilanjutkan dengan kelompok penerima lainnya.


Pemerintah merencanakan ada sekitar empat kelompok daftar prioritas penerima vaksin yang alur waktunya selama 15 bulan ke depan, dari Januari 2021 hingga Maret 2022.


Berikut tahapan penerima vaksinasi COVID-19 di Indonesia.


- Tahap 1 (Januari-April 2021)

Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).


- Tahap 2 (Januari-April 2021)

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 2 adalah:


1. Petugas pelayanan publik, yaitu TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.


2. Kelompok usia lanjut (di atas 60 tahun).


- Tahap 3 (April 2021-Maret 2022)

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.


- Tahap 4 (April 2021-Maret 2022)

Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

https://nonton08.com/movies/susah-sinyal/


Catat, Daftar Vitamin yang Disarankan Dokter untuk Pasien COVID-19


Selama masa penyembuhan, pasien COVID-19 tetap harus menjaga kesehatannya dengan mengonsumsi makanan yang kaya akan asupan gizi. Selain menjaga asupan makanan, pasien COVID-19 juga diberi vitamin untuk meningkatkan kekebalan tubuhnya.

Untuk mempercepat proses penyembuhan pasien COVID-19 juga disarankan untuk mengonsumsi banyak vitamin.


Dalam Pedoman Tata Laksana COVID-19 Edisi 3 yang disusun gabungan perhimpunan dokter Indonesia, ada sejumlah vitamin yang diresepkan untuk pasien COVID-19. Berbeda dengan obat-obatan, vitamin ini boleh dibeli secara bebas oleh masyarakat.


Berikut daftar vitamin yang direkomendasikan untuk pasien COVID-19.


1. Pasien COVID-19 Tanpa Gejala

Vitamin C, dengan pilihan:


- Tablet vitamin C non acidic 500mg/6-8 jam oral (untuk 14 hari)

- Tablet isap vitamin C 500 mg/12 jam oral (selama 30 hari)

- Multivitamin yang mengandung Vitamin C 1-2 tablet/24 jam (selama 30 hari)

- Dianjurkan multivitamin yang mengandung vitamin C, B, E, Zink


Vitamin D


- Suplemen: 400 IU-1000 IU/hari (tersedia dalam bentuk tablet, kapsul, tablet effervescent, tablet kunyah, tablet hisap, kapsul lunak, serbuk, sirup)

- Obat 1000-5000 IU/hari (tersedia dalam bentuk tablet 1000 IU dan tablet kunya 5000 IU.


2. Pasien COVID-19 Gejala Ringan

Vitamin C, dengan pilihan:


- Tablet vitamin C non acidic 500mg/6-8 jam oral (untuk 14 hari)

- Tablet isap vitamin C 500 mg/12 jam oral (selama 30 hari)

- Multivitamin yang mengandung Vitamin C 1-2 tablet/24 jam (selama 30 hari)

- Dianjurkan multivitamin yang mengandung vitamin C, B, E, Zink

https://nonton08.com/movies/posesif/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar