Satgas Penanganan COVID-19 menyoroti lonjakan zona risiko tinggi penularan virus Corona di Indonesia. Disebutkan, saat ini ada 76 kabupaten-kota yang masuk ke dalam zona merah COVID-19.
"Awal November, jumlah zona merah hanya sebanyak 19 dari 314 kabupaten-kota. Namun pekan ini angkanya meningkat drastis menjadi 76 kabupaten-kota," kata juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, di saluran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (29/12/2020).
Wiku menjelaskan, melonjaknya zona merah COVID-19 ini bisa menandakan adanya tren negatif pada perkembangan kasus Corona di Indonesia. "Hal ini selaras dengan peningkatan kasus aktif, kasus positif, dan kasus meninggal," ujarnya.
"Ini menandakan, risiko penularan di kabupaten-kota di Indonesia mengalami perkembangan ke arah yang tidak baik," jelas Wiku.
Berikut sebaran 76 kabupaten-kota zona merah COVID-19 terbaru.
Sumatera Utara:
1. Kota Medan
Sumatera Selatan:
2. Kota Palembang
Sulawesi Utara:
3. Minahasa
4. Minahasa Utara
5. Minahasa Tenggara
6. Bolaang Mongondow Timur
7. Kota Manado
8. Kota Tomohon
9. Kota Kotamobagu
Sulawesi Tenggara:
10. Kota Baubau
Sulawesi Tengah:
11. Morowali
12. Kota Palu
Papua:
13. Kota Jayapura
Nusa Tenggara Timur:
14. Sumba Timur
15. Kota Kupang
Nusa Tenggara Barat:
16. Sumbawa
17. Kota Bima
Maluku:
18. Maluku Barat Daya
Lampung:
19. Kota Bandar Lampung
Kepulauan Bangka Belitung:
20. Kota Pangkalpinang
Kalimantan Timur:
21. Kutai Barat
22. Berau
Kalimantan Tengah:
23. Barito Timur
24. Kota Palangkaraya
25. Kotawaringin Barat
26. Kapuas
27. Katingan
28. Seruyan
29. Lamandau
30. Pulang Pisau
Kalimantan Selatan:
31. Tanah Laut
Jawa Timur:
32. Tulungagung
33. Lumajang
34. Kota Blitar
35. Kota Malang
36. Kota Madiun
37. Mojokerto
38. Bojonegoro
39. Tuban
Jawa Tengah:
40. Banyumas
41. Purbalingga
42. Kebumen
43. Magelang
44. Sukoharjo
45. Wonogiri
46. Karanganyar
47. Sragen
48. Grobogan
49. Rembang
50. Jepara
51. Kendal
52. Batang
53. Pemalang
54. Brebes
55. Kota Surakarta
56. Kota Tegal
Jawa Barat:
57. Karawang
58. Bandung Barat
59. Kota Depok
60. Kota Tasikmalaya
Gorontalo:
61. Kota Gorontalo
DKI Jakarta:
62. Jakarta Selatan
63. Jakarta Timur
DI Yogyakarta:
64. Bantul
65. Gunungkidul
66. Sleman
67. Kota Yogyakarta
Bengkulu:
68. Bengkulu Selatan
69. Mukomuko
70. Kota Bengkulu
Banten:
71. Kota Tangerang
72. Kota Tangerang Selatan
Bali:
73. Jembrana
74. Tabanan
75. Badung
76. Gianyar
https://agendasehat.blogspot.com/feeds/posts/default?max-results=400
5 Hal Penting Saat Cuci Peralatan Makan & Minum Si Kecil
Si kecil memiliki kekebalan tubuh yang belum sempurna. Bakteri dan kuman yang masuk ke tubuh bisa membuat mereka rentan sakit dan tentu membuat orangtua khawatir.
Untuk mengantisipasinya, salah satu hal yang dapat dilakukan orang tua adalah memastikan setiap peralatan yang kerap digunakan si kecil bebas dari bakteri, dan kuman. Terutama peralatan makan dan minum seperti botol susu, mangkok, piring, gelas, dan sebagainya yang sering digunakan oleh si kecil.
Melansir dari Baby Center, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika mencuci peralatan makan dan minum si kecil agar tetap steril dan bersih.
1. Cuci dengan Air yang Difilter
Gunakan air yang sudah difilter untuk mensterilkan peralatan makan dan minum si kecil. Air keran bisa saja digunakan, namun mungkin di situ terdapat kontaminan bahan-bahan berbahaya.
Agar lebih steril, maka lebih baik gunakan air yang sudah difilter untuk membersihkan berbagai peralatan si kecil seperti botol, piring, sendok, garpu, mangkok, hingga gelas.
2. Rendam di Air Panas
Sebagian besar orang tua menggunakan air panas untuk membersihkan peralatan si kecil, terutama botol susu. Ini adalah cara untuk membuat peralatan makan dan minum tetap aman untuk si kecil.
Air yang digunakan boleh mendidih atau sekadar panas. Bila menggunakan air mendidih, pastikan peralatan makan dan minum si kecil tidak menyentuh bagian dasar panci karena hal tersebut bisa menyebabkan kerusakan pada peralatan tersebut.
https://kesehatanews.blogspot.com/feeds/posts/default?max-results=400/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar