Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa pemerintah akan memperbanyak porsi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK.
Salah satunya adalah untuk kebutuhan tenaga pengajar atau guru, Bima mengatakan mulai tahun depan penerimaan guru akan dialihkan menjadi PPPK bukan PNS. Tahun depan sendiri ada penerimaan 1 juta formasi guru PPPK.
Dia juga mengatakan ke depannya pemerintah tidak akan menerima formasi guru sebagai PNS, namun hanya menjadi PPPK. Hal ini juga sudah disetujui oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dan Mendikbud Nadiem Makarim.
"Sementara ini pak Menpan, Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu beralih ke PPPK jadi bukan CPNS lagi. Ke depan kami tidak akan terima guru sebagai CPNS, tapi sebgai PPPK," ujar Bima dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).
Dia mengatakan bagi guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun.
"Yang sekarang PNS akan menunggu batas usia pensiun, semua yang baru nanti akan jadi PPPK," ujar Bima.
Dia mengatakan selain guru, tenaga penyuluh dan tenaga kesehatan pun akan diubah predikatnya menjadi PPPK. "Jadi semua diubah ke PPPK, penyuluh dan tenaga kesehatan juga akan begitu," katanya.
Bima melanjutkan di banyak negara pun pegawai di instansi negara kebanyakan berstatus setara dengan PPPK. Cuma ada 20% pegawai yang berpredikat PNS.
"Best practices di negara maju juga lakukan hal yang sama. PPPK itu 70-80% dan PNS cuma 20%. Untuk hal pelayanan pubik penyelenggaranya adalah PPPK, maka ke depan PPPK akan lebih banyak dari PNS," ujar Bima.
https://tendabiru21.net/movies/the-informers/
Memahami Beda PNS dan PPPK
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan predikat pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebetulnya sama saja dan setara status kepegawaiannya.
Dia mengatakan keduanya pun sama-sama aparatur sipil negara alias ASN. Yang membedakan menurutnya cuma uang pensiun. Dia menjelaskan PPPK tidak memiliki uang pensiun, sedangkan PNS mendapatkan uang pensiun.
"ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK. Sebetulnya itu setara, bedanya pensiunnya saja, kalau PNS dapat pensiun, PPPK tidak mendapatkan," ujar Bima dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).
Namun menurutnya, PPPK pun bisa saja mendapatkan uang pensiun. Selama ini PPPK gajinya tidak dipotong untuk uang pensiun, namun kini dirinya sedang berkoordinasi dengan Taspen untuk mengupayakan opsi pemotongan gaji PPPK untuk uang pensiun.
"Tapi bukan tidak boleh, PPPK tidak dapat pensiun kan karena tidak dipotong biaya pensiunnya. Kami sudah bicara sama Taspen, bagaimana kalau PPPK ini dipotong juga uang pensiun gajinya, sehingga sama," ujar Bima.
Karena sama dan setara Bima mengimbau bagi PPPK yang sudah bertugas sebetulnya tak perlu repot-repot untuk melamar menjadi PNS. Namun, kalau memang mau mencoba formasi berbeda dan lowongannya sebagai PNS dia mempersilakan saja.
"Dengan informasi itu sebenarnya tidak perlu berpindah dari ASN PPPK jadi PNS karena sama saja, namun demikian apabila ada seornag ASN yang mau pindah jadi formasi beda dan itu predikatnya PNS silakan saja," ujar Bima.
Tahun depan, pemerintah akan membuka formasi 1 juta guru untuk PPPK. Bima pun menjelaskan ke depannya guru tidak lagi akan mendapatkan predikat sebagai PNS. Lowongan guru sebagai pegawai negeri hanya akan dibuka untuk PPPK mulai tahun depan.
Bagi guru yang sudah menjadi PNS akan dipertahankan predikatnya hingga guru tersebut pensiun.
"Dalam kasus baru dengan adanya formasi 1 juta guru PPPK, ke depan rasanya tidak akan lagi dibuka status guru jadi PNS. Semua guru akan nantinya adalah PPPK, yang sekarang PNS akan menunggu batas usia pensiun," jelas Bima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar