Kamis, 03 Desember 2020

Papua-Jabar-DKI Ngegas! Ini Sebaran 8.369 Kasus Baru Corona RI 3 Desember

 Pemerintah melaporkan penambahan kasus baru COVID-19 yang terkonfirmasi pada hari Kamis (3/12/2020). Ada penambahan 8.369 kasus sehingga total pasien terkonfirmasi saat ini sudah mencapai 557.877 kasus semenjak virus Corona mewabah di Indonesia.

Papua menjadi provinsi dengan penambahan kasus paling tinggi sebanyak 1.755 kasus, disusul Jawa Barat sebanyak 1.648 kasus dan DKI Jakarta sebanyak 1.153 kasus baru per 3 Desember.


Dikutip dari laman covid19.go.id, hari ini ada sebanyak 3.673 kasus sembuh, sementara kasus kematian Corona tercatat 156 orang.


Detail perkembangan virus Corona di Indonesia pada Kamis (3/12/2020), adalah sebagai berikut:


Kasus positif bertambah 8.369 menjadi 557.877

Pasien sembuh bertambah 3.673 menjadi 462.553

Pasien meninggal bertambah 156 menjadi 17.355

Baca juga: Rekor 8.369 Kasus Corona di Indonesia 3 Desember, Total 557.877 Kasus

Sedangkan sebaran 8.369 kasus baru Corona di Indonesia pada Kamis (23/12/2020) adalah sebagai berikut:


Papua: 1.755 kasus

Jawa Barat: 1.648 kasus

DKI Jakarta: 1.153 kasus

Jawa Tengah: 767 kasus

Jawa Timur: 564 kasus

Kalimantan Timur: 313 kasus

Bali: 230 kasus

Sumatera Barat: 191 kasus

DI Yogyakarta: 189 kasus

Riau: 179 kasus

Kalimantan Tengah: 157 kasus

Sulawesi Selatan: 136 kasus

Banten: 131 kasus

Jambi: 94 kasus

Sulawesi Utara: 88 kasus

Sumatera Utara: 86 kasus

Sumatera Selatan: 77 kasus

Kepulauan Riau: 77 kasus

Sulawesi Tenggara: 77 kasus

Sulawesi Tengah: 72 kasus

Bengkulu: 59 kasus

Lampung: 54 kasus

Kalimantan Selatan: 54 kasus

Aceh: 44 kasus

Bangka Belitung: 30 kasus

Kalimantan Utara: 30 kasus

Nusa Tenggara Timur: 26 kasus

Maluku Utara: 25 kasus

Kalimantan Barat: 24 kasus

Gorontalo: 18 kasus

Nusa Tenggara Barat: 12 kasus

Papua Barat: 6 kasus

Sulawesi Barat: 2 kasus

Maluku: 1 kasus

https://tendabiru21.net/movies/akibat-pergaulan-bebas/


WHO Perketat Pedoman, Masker Seperti Apa yang Aman Tangkal COVID-19?


 Pedoman COVID-19 terkait penggunaan masker kembali diperbaharui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Dari pembaharuan ini, satu poin penting yang direkomendasikan adalah menggunakan masker di ruangan yang memiliki ventilasi yang buruk.

Adapun beberapa pedoman lainnya yang diperbaharui yaitu:


Memakai masker dalam ruangan berventilasi buruk termasuk di rumah (saat menerima tamu)

Usia 12 tahun ke atas wajib memakai masker

Masker harus tetap digunakan saat ventilasi ruangan baik jika ada risiko tertular Corona, dengan tetap menjaga jarak 1 meter.

Tenaga medis tetap dapat menggunakan masker N95

Aktivitas fisik berat tak disarankan memakai masker khususnya pengidap asma.

Tetapi, masker seperti apa yang aman digunakan untuk mencegah COVID-19?

Berdasarkan panduan terbaru Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC), masker kain berbahan katun dengan jumlah benang yang tinggi menjadi pilihan terbaik untuk melindungi diri dari virus Corona COVID-19.


"Carilah tenunan ketat dari 100 persen katun," sebut CDC dalam pedoman barunya.


Bagaimana memastikan masker tersebut efektif?

"Gunakan uji cahaya untuk memeriksa tenunan, jika Anda dapat dengan mudah melihat garis besar serat individu saat Anda mengangkat masker ke arah cahaya, kemungkinan itu tidak akan efektif," sebut CDC.


Menurut CDC, beberapa lapisan kain dengan jumlah benang yang lebih tinggi terbukti efektif menangkal COVID-19 lebih tinggi dibandingkan masker satu lapisan kain dengan jumlah benang yang lebih rendah.


"Dalam beberapa kasus menyaring hampir 50 persen partikel halus yang kurang dari 1 mikron," sebut CDC.


"Masker kain dalam beberapa penelitian yang dilakukan. setara dengan masker bedah sebagai penghalang untuk pengendalian sumber," tegas CDC.


Beberapa masker yang tidak disarankan oleh CDC maupun ilmuwan lainnya salah satunya adalah masker yang memiliki exhaust. Sederet jenis masker lain yang tak disarankan bisa dibaca di halaman selanjutnya.

https://tendabiru21.net/movies/the-roman-spring-of-mrs-stone/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar