Rabu, 09 Desember 2020

Sri Mulyani-Bos Pertamina Masuk Daftar Wanita Paling Berpengaruh di Dunia

 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati masuk dalam daftar 100 perempuan paling powerful atau berpengaruh di dunia versi Forbes.

Mengutip laman resmi Forbes Sri Mulyani menduduki posisi ke 78. Sri Mulyani sebelumnya menjabat sebagai direktur pelaksana Bank Dunia. Kemudian kembali menjadi Menteri Keuangan di kabinet Presiden Joko Widodo.


Sebagai menteri keuangan Sri Mulyani berupaya meningkatkan pendapatan negara dengan mereformasi perpajakan hingga memperluas layanan e-filing serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.


Tahun lalu Sri Mulyani juga menerima penghargaan sebagai Menteri Terbaik di World Goverment Summit. Saat bekerja di Bank Dunia, dia juga melakukan kampanye untuk kesetaraan gender.


Ibu dari 3 anak ini juga telah menerbitkan laporan tentang kesenjangan angkatan kerja perempuan yang menyebabkan hilangnya pendapatan yang setara dengan 1/4 produk domestik bruto (PDB) di Timur Tengah.


Kemudian Nicke Widyawati juga masuk dalam daftar ini. Nicke yang merupakan Direktur Utama Pertamina disebut merupakan pimpinan terbaik untuk perusahaan negara ini.


Di bawah kepemimpinan Nicke, pendapatan perusahaan pada 2019 tercatat US$ 55 miliar dan laba bersih US$ 2,5 miliar.


Posisi pertama ditempati oleh Angela Merkel, posisi kedua Christine Lagarde, ketiga Kamala Harris, keempat Ursula von der Leyen dan kelima ditempati Melinda Gates.

https://indomovie28.net/movies/shaolin-soccer/


KPPU Ungkap Dugaan Pelaku Monopoli Ekspor Benih Lobster


Penelitian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal dugaan monopoli ekspor benih lobster memasuki babak baru. KPPU menaikkan status penelitian menjadi penyelidikan.

KPPU mengaku sudah mendapatkan alat bukti terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha. Dugaan pelanggaran yang terjadi adalah tentang monopoli pada pasal 17 dan tentang persekongkolan usaha pada pasal 24 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha.


KPPU menduga ada tiga pihak yang diduga melanggar dua aturan tersebut. Direktur Investigasi KPPU Goppera Panggabean menyatakan pelanggaran pasal 17 diduga dilakukan oleh perusahaan freight forwarder PT ACK.


Dia mengatakan perusahaan logistik tersebut diduga telah memonopoli pengiriman kargo benih lobster ke luar negeri.


"Kita ketahui bahwa pengekspor benih bening lobster hanya dilakukan satu perusahaan freight forwarder, yaitu PT ACK. Dengan hanya ada satu freight forwarder yang melakukan pengiriman benih bening lobster ke luar negeri. Kita melihat PT ACK memiliki market power," papar Goppera dalam forum jurnalis virtual, Selasa (8/12/2020).


Dengan memonopoli pasar, Goppera mengatakan PT ACK juga mengatur biaya pengiriman lebih mahal dari harga yang biasanya ditawarkan.


"Kita lihat jasa pengiriman kargonya di atas harga yang biasanya lebih murah apabila dipilih eksportir, dan kesempatan memilih freight forwarder lain tertutup akibat kondisi ini," kata Goppera.


Sementara itu, pelanggaran yang dilakukan pada pasal 24 berupa persekongkolan usaha diduga dilakukan oleh PT ACK juga. Persekongkolan dilakukan dengan Ketua Tim Uji Due Dilligence Perizinan Usaha Perencanaan Budi Daya Lobster dari KKP, dan ketua asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia (Pelobi).


"Ini kita lihat ada temuan awal kita. Kita lihat ada tindakan-tindakan terlapor, di sini ada 3, yaitu pertama PT ACK, lalu Ketua Tim Uji Due Dilligence Perizinan Usaha Perencanaan Budi Daya Lobster dan berikutnya adalah ketua asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia," jelas Goppera.


Goppera mengatakan persekongkolan dilakukan untuk menghalangi pelaku usaha pesaing PT ACK menawarkan jasa kargo untuk ekspor benih lobster.


"Ada tindakan yang dilakukan para pihak untuk terhalangnya pelaku usaha pesaing PT ACK menawarkan jasa kargo angkutan untuk ekspor benih lobster ke luar," kata Goppera.


Terduga pelaku monopoli itu disebut bisa kena hukuman miliaran rupiah. Seperti apa hukumannya?

https://indomovie28.net/movies/the-3rd-eye-2/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar