Sabtu, 05 Desember 2020

Putus Rantai Penyebaran COVID-19 dengan 3M dan Vaksinasi

 Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengisyaratkan jika proses pembuatan vaksin COVID-19 dapat dipercepat dalam situasi pandemi ini. Kendati demikian, vaksin tidak akan optimal jika 3M seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak tidak dilakukan dengan disiplin oleh masyarakat.

"Membuat vaksin itu luar biasa sulit, prosesnya panjang. Untuk vaksin COVID-19 kita tidak bisa menunggu lima hingga sepuluh tahun, itu sebabnya dari Badan Kesehatan Dunia dimungkinkan untuk vaksin dipercepat, tetapi bukan berarti prosesnya asal-asalan," ujar Pakar Imunisasi, dr. Elizabeth Jane Soepardi, MPH dalam keterangan tertulis, Jumat (4/12/2020).


Dr. Elizabeth menuturkan proses pembuatan vaksin itu sangat rumit harus dengan prinsip kehati-hatian. Aspek keamanan dan keampuhan juga merupakan hal yang diperhatikan dalam melakukan vaksinasi COVID-19 di berbagai negara termasuk di Indonesia.


"Sejauh ini vaksin COVID-19 sudah menunjukan angka keberhasilan, dan siap digunakan di beberapa negara," imbuhnya dalam Dialog Produktif yang diselenggarakan di Media Center Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Kamis, (03/12).


Namun ditegaskan dr. Elizabeth, vaksinasi tidak menjamin 100 persen orang tersebut tidak tertular. Walaupun divaksin dengan vaksin yang sangat ampuh, tidak menjamin antibodi terbentuk sepenuhnya. Oleh sebab itu, walaupun sudah divaksinasi, protokol kesehatan tetap harus dijaga.


"Seluruh protokol kesehatan yang dipakai semua negara berasal dari WHO. Protokol tersebut juga tidak asal dan harus dibuktikan dengan penelitian. Oleh sebab itu, jika melakukan disiplin 3M maka risiko penularan akan sangat minim," jelasnya.


Diketahui, Penelitian WHO menyatakan jika tidak menggunakan masker maka kemungkinan tertular 100 persen. Jika hanya menggunakan masker kain biasa, maka bisa menurunkan risiko tertular 45 persen. Kalau menggunakan masker bedah dapat menurunkan risiko tertular 70 persen. Dan jika menjaga jarak aman minimal 1,5 meter, bisa menurunkan risiko 80 persen. Mencuci tangan juga dapat menurunkan risiko tertular 35 persen. 

https://tendabiru21.net/movies/dont-look-down/


Jawaban KPU Soal Hak Pilih Pasien COVID-19 yang Kritis


Menjelang Pilkada 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengupayakan semua warga negara Indonesia bisa menggunakan hak pilihnya. Tidak terkecuali para pasien positif COVID-19 yang mungkin sedang menjalani isolasi mandiri atau dirawat di fasilitas kesehatan.

Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menjelaskan bahwa pada pasien COVID-19 petugas nantinya yang akan mendatangi setelah berkoordinasi dengan satgas dan dinas kesehatan setempat. Petugas dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD).


"Hak pilih seseorang adalah hak konstitusional yang sangat mendasar. Jadi KPU berkomitmen untuk menjaga, melindungi, dan memfasilitasinya," kata Dewa dalam konferensi pers yang disiarkan BNPB pada Jumat (4/12/2020).


Lebih jauh Dewa juga menjelaskan bila memang pasien dalam kondisi yang benar-benar tidak memungkinkan, misalnya kritis, maka KPU tidak akan memaksa.


"Jadi prinsip harus diutamakan tapi tentu tidak dipaksakan. Bagaimana kalau ada pemilih misalnya keadaan kritis menyatakan 'mohon izin saya tidak bisa menggunakan hak pilih'? Tentu kami tidak bisa memaksa," ungkap Dewa.


"Kami berharap mari kita bersama-sama berupaya menegakkan demokrasi, hak pilih warga negara. Tapi juga berkoordinasi untuk memfasilitasi aspek-aspek kesehatan," pungkasnya.

https://tendabiru21.net/movies/abigail/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar