Minggu, 13 Juni 2021

Dipakai untuk Usia 18 Tahun di DKI, Ini Syarat Penerima Vaksin AstraZeneca

 Kelompok usia 18 tahun kini sudah bisa mendapat vaksin Corona di DKI Jakarta. Kebijakan ini tak hanya berlaku bagi warga ibu kota, tetapi mereka yang KTP non-Jakarta juga dapat divaksinasi COVID-19.

"Tidak hanya bagi warga dengan KTP DKI Jakarta, vaksinasi ini berlaku bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas yang sering beraktivitas di DKI Jakarta," demikian rilis Kementerian Kesehatan RI, dikutip dari situs resminya Sabtu (12/6/2021).

https://maymovie98.com/movies/night-in-paradise/


"Masyarakat tinggal mendatangi Puskesmas dan rumah sakit yang ada di DKI Jakarta untuk divaksinasi COVID-19," lanjutnya.


Menurut juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, dalam pelaksanaannya, vaksin yang digunakan adalah vaksin AstraZeneca. Vaksin ini sudah terbukti aman dan telah mendapat izin penggunaan darurat (EUL) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).


Apa saja syarat penerima vaksin AstraZeneca?

dr Nadia mengatakan syarat penerima vaksin AstraZeneca masih sama dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) beberapa waktu lalu.


"Masih sama (dengan syarat terdahulu). Di atas usia 18 tahun yang ditunda yang ada riwayat kekentalan darah. Penyakit akut, demam, alergi berat, diminta vaksinnya di RS," ujar dr Nadia.


Berikut syarat penerima vaksin Corona:

1. Apabila pernah positif Corona dan sudah sembuh lebih dari 3 bulan, maka bisa divaksinasi COVID-19.


2. Hanya kelompok usia di atas 18 tahun yang diperbolehkan untuk mendapat vaksin Corona.


3. Tekanan darah harus di bawah 180/110 mmHg.


4. Ibu hamil belum bisa divaksinasi COVID-19. Apabila ingin melakukan perencanaan kehamilan, bisa dilakukan setelah mendapat dua dosis vaksin Corona.


5. Ibu menyusui diperbolehkan untuk mendapat vaksin Corona.


Bagaimana dengan yang memiliki sejumlah penyakit tertentu? Klik halaman selanjutnya untuk syarat penerima vaksin AstraZeneca.


6. Bagi yang mengidap penyakit kronik, seperti PPOK, asma, jantung, gangguan ginjal, dan hati, yang kondisi penyakitnya masih belum terkendali, maka vaksinasi akan ditunda.

7. Bagi yang memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, dan kemerahan di seluruh badan, maka vaksinasi COVID-19 harus diberikan di rumah sakit.


8. Apabila sedang menjalani terapi kanker, maka diwajibkan untuk membawa surat keterangan layak vaksin dari dokter yang merawat.


9. Bagi pengidap penyakit autoimun sistemik, maka vaksinasi COVID-19 harus ditunda.


10. Bagi pengidap penyakit epilepsi atau ayan, maka vaksinasi COVID-19 bisa diberikan dengan catatan kondisinya sudah dalam keadaan terkontrol.


11. Bagi pengidap HIV/AIDS yang minum obat secara teratur,maka vaksinasi COVID-19 bisa diberikan.


12. Bagi yang sedang melakukan vaksinasi lain, selain vaksin Corona, dalam waktu dekat, maka vaksinasi COVID-19 harus ditunda sampai satu bulan setelah vaksinasi sebelumnya.


13. Khusus kelompok usia di atas 60 tahun (lansia), ada 5 kriteria yang akan ditanyakan untuk menentukan layak divaksinasi atau tidak, yakni sebagai berikut:


Apakah mengalami kesulitan saat naik 10 anak tangga?

Apakah sering mengalami kelelahan?

Apakah mengalami kesulitan saat berjalan kaki sejauh 100-200 meter?

Apakah mengalami penurunan berat badan yang signifikan dalam setahun terakhir?

Apakah memiliki 4 dari sejumlah penyakit, seperti diabetes, kanker, paru kronis, serangan jantung, nyeri dada, nyeri sendi, gagal jantung kongestif, stroke, penyakit ginjal, hipertensi, dan asma. Apabila memiliki 4 di antaranya, maka vaksinasi COVID-19 tidak bisa dilakukan.

Selain itu, bagi penderita gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi, maka pemberian vaksin AstraZeneca harus ditunda. Vaksinasi COVID-19 bisa diberikan setelah mendapat persetujuan dokter yang merawat.

https://maymovie98.com/movies/lone-survivor/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar