Rabu, 23 Juni 2021

Cegah Bullying, TikTok Hadirkan Fitur Hapus Komentar Massal

  Sebagai bagian dari upaya memerangi tindakan bullying di platormnya, TikTok memperkenalkan serangkaian fitur baru yang membuat penggunanya dapat merasa aman dari serangan bullying.

Alih-alih memoderasi setiap komentar per-akun, TikTok akan meluncurkan opsi yang memungkinkan pengguna dapat menghapus banyak komentar sekaligus dan memudahkan pemilik akun membatasi komentar yang melanggar aturan di postingan mereka.


Selain itu, TikTok juga akan memungkinkan pengguna memblokir berbagai akun secara berkelompok dan memudahkan pengguna memutuskan siapa saja yang dapat melihat konten mereka.


Untuk mengakses fitur-fitur ini, pengguna bisa tap ikon pensil di sudut kiri atas aplikasi untuk membuka menu atau menekan lama pada komentar tertentu yang kemudian akan memungkinkan mereka untuk menandai serangkaian komentar dan akun lain yang terhapus atau terblokir.


Dilansir detiKINET dari Hypebeats, fitur tersebut akan diluncurkan pertama kali di Inggris, Spanyol, Korea Selatan, Vietnam, Thailand, dan Uni Emirat Arab, dan akan hadir di negara lain termasuk AS dalam beberapa minggu berikutnya.

https://trimay98.com/movies/dianas-wedding/


Marak Kebocoran Data, Apa Kabar RUU Pelindungan Data Pribadi?


 Indonesia kembali digemparkan dengan kasus kebocoran data pribadi yang kini melibatkan 279 juta data penduduk Indonesia. Data tersebut diduga kuat terkait data BPJS Kesehatan. Apa kabar Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP)?

RUU PDP seakan sudah menjadi keniscayaan yang dibutuhkan seiring masifnya penggunaan internet. Pakar internet Pratama Persadha mempertanyakan RUU PDP yang sampai saat ini belum dibahas kembali oleh DPR RI dan Pemerintah hingga disahkannya aturan tersebut.


Menurut Pratama, penguatan sistem dan Sumber Daya Manusia (SDM) harus ditingkatkan, adopsi teknologi utamanya untuk pengamanan data juga perlu dilakukan.


Indonesia sendiri masih dianggap rawan peretasan karena memang kesadaran keamanan cyber masih rendah. Yang terpenting dibutuhkan UU PDP yang isinya tegas dan ketat seperti di eropa. Ini menjadi faktor utama, karena banyak peretasan besar di Tanah Air yang menyasar pencurian data pribadi.


"Prinsipnya, memang data pribadi ini menjadi incaran banyak orang. Sangat berbahaya bila benar data bocor dari BPJS. Karena datanya valid dan bisa digunakan sebagai bahan baku kejahatan digital terutama kejahatan perbankan. Dari data ini bisa digunakan pelaku kejahatan untuk membuat KTP palsu dan kemudian menjebol rekening korban," tuturnya.

Disampaikannya, kejadian kebocoran data tersebut seharusnya tidak berulang. Oleh karena itu, kehadiran UU PDP sangat diperlukan, asalkan, kata Chairman CISSReC ini, mempunyai pasal yang benar-benar kuat dan bertujuan mengamankan data masyarakat.


"Data dari file yang bocor dapat digunakan oleh pelaku kejahatan. Dengan melakukan phishing yang ditargetkan atau jenis serangan rekayasa sosial (Sosial Engineering). Walaupun didalam file tidak ditemukan data yang sangat sensitif seperti detail kartu kredit namun dengan beberapa data pribadi yang ada, maka bagi penjahat dunia maya sudah cukup untuk menyebabkan kerusakan dan ancaman nyata," ungkap Pratama,


Dijelaskan olehnya, pelaku kejahatan dapat menggabungkan informasi yang ditemukan dalam file CSV yang bocor dengan pelanggaran data lain untuk membuat profil terperinci dari calon korban mereka seperti data dari kebocoran Tokopedia, Bhinneka, Bukalapak dan lainnya. Dengan informasi seperti itu, pelaku kejahatan dapat melakukan serangan phising dan social engineering yang jauh lebih meyakinkan bagi para korbannya.

https://trimay98.com/movies/code-name-the-cleaner/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar