Vietnam menangguhkan visa kepada seluruh dunia. Itu untuk mencegah penyebaran virus Corona. Baru saja mengumumkan 16 pasien terinfeksi virus Corona sembuh, Vietnam kembali mendapati 61 orang terinfeksi virus Corona Covid 19. Ke-61 pasien baru itu berasal dat luar negeri.
Agar pasien tak bertambah, pemerintah Vietnam telah membatasi masuknya orang-orang berpaspor Schengen Eropa dan Inggris pada Minggu (15/3). Mereka juga mewajibkan traveler yang asing yang sudah berada di Vietnam untuk menjalani karantina dan tes medis dari negara yang terpapar Corona.
Dua hari kemudian, pada Selasa (17/3), pemerintah Vietnam menyetop penerbitan visa kepada seluruh warga negara lain di seluruh dunia.
"Pemerintah melihat kebijakan penangguhan visa sangat efektif untuk memaksa penurunan kecepatan penyebaran virus, dengan seluruh negara memiliki risiko tinggi terinfeksi saat ini," begitulah pernyataan pemerintah Vietnam kepada Nhan Dan.
"Itu untuk sementara waktu. Larangan itu berlaku untuk 15 hingga 30 hari," imbuhnya.
Selain itu, pemerintah Vietnam juga telah lebih dulu meliburkan sekolah, menutup bioskop, kelab malam dan bar, serta panti pijat, tempat karaoke, serta pusat kebugaran.
Pemerintah Vietnam juga mengimbau agar pertemuan besar dibatalkan. Selain itu, warga diminta untuk memakai masker di tempat umum.
Kapal Pesiar Dilarang Masuk Taman Nasional Komodo
Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) mengeluarkan surat edaran berupa larangan masuk bagi kapal-kapal pesiar ke kawasan taman. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) masuk ke kawasan wisata yang berada di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur itu.
Larangan tersebut disampaikan melalui surat pengumuman Nomor: PG.279/T.17/TU/REN/03/2020 tentang Pelarangan Sementara Kapal Pesiar (cruise ship) di Taman Nasional Komodo dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang dikeluarkan pada Rabu, 18 Maret 2020.
"Larangan ini untuk memberikan perlindungan bagi petugas dan masyarakat di dalam kawasan Taman Nasional Komodo dari penyebaran COVID-19," kata Kepala BTNK Lukita Awang Nistyantara, melalui keterangan tertulis yang diterima Antara, di Kupang, Kamis (19/3/2020).
Dia menjelaskan, kapal-kapal pesiar tidak diperbolehkan memasuki kawasan Taman Nasional Komodo mulai 19 Maret hingga 19 Mei 2020.
Pelarangan sementara ini akan dievaluasi dengan memperhatikan kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktur Jenderal KSDAE serta Pemerintah Daerah dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, katanya.
Dia menjelaskan, larangan tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek di antaranya dalam melakukan pendampingan kunjungan wisatawan dari kapal pesiar, petugas dan masyarakat melakukan interaksi yang intensif selama aktivitas berlangsung.
Kapal-kapal pesiar yang berkunjung ke Taman Nasional Komodo juga melalui rute perjalanan yang panjang dan menyinggahi negara-negara atau kota-kota yang diketahui telah terinfeksi virus corona seperti Australia, Vietnam, China, Jepang, Eropa, dan Amerika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar