Minggu, 29 Maret 2020

Kapal Pesiar Dilarang Masuk Taman Nasional Komodo

 Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) mengeluarkan surat edaran berupa larangan masuk bagi kapal-kapal pesiar ke kawasan taman. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) masuk ke kawasan wisata yang berada di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur itu.

Larangan tersebut disampaikan melalui surat pengumuman Nomor: PG.279/T.17/TU/REN/03/2020 tentang Pelarangan Sementara Kapal Pesiar (cruise ship) di Taman Nasional Komodo dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang dikeluarkan pada Rabu, 18 Maret 2020.

"Larangan ini untuk memberikan perlindungan bagi petugas dan masyarakat di dalam kawasan Taman Nasional Komodo dari penyebaran COVID-19," kata Kepala BTNK Lukita Awang Nistyantara, melalui keterangan tertulis yang diterima Antara, di Kupang, Kamis (19/3/2020).

Dia menjelaskan, kapal-kapal pesiar tidak diperbolehkan memasuki kawasan Taman Nasional Komodo mulai 19 Maret hingga 19 Mei 2020.

Pelarangan sementara ini akan dievaluasi dengan memperhatikan kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktur Jenderal KSDAE serta Pemerintah Daerah dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, katanya.

Dia menjelaskan, larangan tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek di antaranya dalam melakukan pendampingan kunjungan wisatawan dari kapal pesiar, petugas dan masyarakat melakukan interaksi yang intensif selama aktivitas berlangsung.

Kapal-kapal pesiar yang berkunjung ke Taman Nasional Komodo juga melalui rute perjalanan yang panjang dan menyinggahi negara-negara atau kota-kota yang diketahui telah terinfeksi virus corona seperti Australia, Vietnam, China, Jepang, Eropa, dan Amerika.

Selain itu, penyebaran COVID-l9 semakin meluas di beberapa tempat di Indonesia dan Presiden Republik Indonesia telah menetapkannya sebagai bencana nasional non alam.

"Oleh karena itu untuk pencegahan kami mengeluarkan larangan ini untuk melindungi para petugas dan masyarakat agar tidak tertular COVID-19 yang sudah merebak di banyak tempat," katanya.

Tempat Wisata di Lembang Bandung Tutup 14 Hari, Efek Corona

Pandemi COVID-19 akhirnya membuat Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, menutup semua objek wisata yang ada di Kabupaten Bandung Barat (KBB), selama 14 hari ke depan.
Ia mengatakan, penutupan 33 objek wisata yang ada di KBB itu dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran wabah COVID-19 melalui kontak langsung saat massa berkumpul di satu tempat.Pandemi Corona (Covid-19) akhirnya membuat Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, menutup semua objek wisata yang ada di Kabupaten Bandung Barat (KBB), selama 14 hari ke depan.

"Betul, saya memutuskan untuk melakukan penutupan semua objek wisata di KBB, terutama di kawasan Lembang mulai hari ini sampai 14 hari ke depan," ujar Aa Umbara saat ditemui di Kantor Pemkab Bandung Barat, Rabu (18/3/2020).

Umbara mengakui ada beberapa pengelola wisata yang menyampaikan keberatan atas penutupan tersebut dengan pertimbangan biaya menggaji karyawan selama diliburkan untuk 2 pekan ke depan.

"Kalau yang keberatan pasti ada, namun ini demi kebaikan agar ke depan tidak terjadi apa-apa. Mudah-mudahan dengan adanya penutupan wisata ini penyebaran virus corona tidak terus terjadi," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar