Komisi Obat Narkotika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melakukan voting untuk nasib ganja di industri medis. Hasil voting PBB memutuskan menghapus ganja dari kategori obat paling berbahaya di dunia untuk keperluan medis.
Perubahan kategori ini akan membuka jalan bagi perluasan penelitian ganja di seluruh dunia. Keputusan ini juga akan memuluskan jalan industri medis yang menggunakan ganja sebagai pengobatan.
Diberitakan New York Times, pemungutan suara oleh Komisi Obat Narkotika PBB (CND), yang berbasis di Wina dan mencakup 53 negara anggota, mempertimbangkan serangkaian rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia tentang reklasifikasi ganja dan turunannya.
Rekomendasi kunci WHO sejak Januari 2019 menghapus ganja dari Jadwal IV Konvensi Tunggal 1961 tentang narkotika-yang memasukkannya ke dalam daftar opioid berbahaya dan adiktif seperti heroin.
Dalam pemungutan suara oleh CND yang diikuti 53 negara anggota, terdapat 27 suara menyatakan dukungan dengan mengizinkan ganja untuk penggunaan medis. Sekitar 25 suara menyatakan keberatan dan satu abstain.
Dikutip dari laman resmi PBB, ND telah membuka pintu untuk mengenali potensi pengobatan dan terapi dari obat-obatan dengan bahan ganja yang umum digunakan tetapi sebagian besar masih ilegal.
Keputusan tersebut juga dapat mendorong penelitian ilmiah untuk menguak khasiat pengobatan ganja dan bertindak sebagai katalisator bagi negara-negara untuk melegalkannya demi keperluan medis dan mempertimbangkan kembali undang-undang tentang penggunaan untuk rekreasi
WHO mengklasifikasikan cannabidiol (CBD) sebagai senyawa tidak memabukkan yang memiliki peran penting dalam terapi kesehatan selama beberapa tahun terakhir. Penggunaan ganja dan produk turunannya seperti cannabidiol (CBD) dan senyawa nonintozxicating untuk medis telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Saat ini lebih dari 50 negara telah menggunakan ganja untuk obat seperti di Kanada, Uruguay, dan 15 negara bagian AS yang telah melegalkan untuk penggunaan rekreasi. Sementara Meksiko dan Luksemburg akan menyusul melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi.
https://tendabiru21.net/movies/the-mermaid/
Kasudindik Jaktim Meninggal kena COVID-19, Ini Gejala yang Picu Kondisi Fatal
Kabar duka datang dari Kepala Suku Dinas Pendidikan (Kasudindik) Wilayah 1 Jakarta Timur, Ade Y Narun. Ia dinyatakan meninggal dunia karena virus Corona COVID-19.
Kabar ini pun telah dibenarkan oleh Wali Kota Jakarta Timur, M Anwar. "Iya meninggal COVID-19," ujarnya saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (3/12/2020).
Anwar mengatakan, jenazah Ade akan dimakamkan di TPU Pondok Ranggon langsung dari rumah sakit.
Saat terinfeksi COVID-19, ada beberapa faktor yang bisa memperparah gejala bahkan memicu kondisi fatal. Di antaranya, faktor usia lanjut, respons kekebalan tubuh, dan penyakit penyerta.
Selain itu, adapun kondisi fatal yang disebabkan happy hypoxia. Kondisi ini terjadi saat pasien COVID-19 memiliki saturasi oksigen yang rendah, namun tak mengalami gejala sesak napas.
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat (AS) menyebut, ada beberapa tanda atau gejala COVID-19 yang perlu diwaspadai karena memicu kondisi fatal hingga kematian.
Berikut tanda atau gejalanya:
Kesulitan bernapas
Nyeri atau tekanan yang terus-menerus di dada
Kebingungan
Ketidakmampuan untuk bangun atau tetap terjaga
Bibir, wajah, atau kuku kebiruan (kondisi ini bisa menunjukkan happy hypoxia).
Meski begitu, sejauh ini lebih banyak pasien COVID-19 yang meninggal karena memiliki penyakit penyerta. Hal ini karena, sistem imun pada pasien COVID-19 yang memiliki penyakit penyerta cenderung akan lebih lemah, sehingga tidak mampu melawan infeksi virus Corona.
"Jika sistem kekebalan tubuh tidak kuat, kemungkinan besar virus itu dapat berkembang biak di dalam paru-paru dan menyebabkan peradangan dan kerusakan jaringan parut. Sistem kekebalan akan melawannya dan menghancurkan jaringan paru yang sehat dalam prosesnya," kata Dr Sarah Jarvis GP, Direktur Klinis Patient Access, dikutip dari The Sun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar