Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerbitkan aturan tentang vaksinasi COVID-19. Aturan ini sekaligus meresmikan dibukanya jalur vaksinasi mandiri yang disebut vaksinasi gotong royong.
Aturan ini termuat dalam Permenkes Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang terbit pada Rabu (24/2/2021).
Dalam vaksinasi gotong royong, perusahaan bisa melakukan vaksinasi COVID-19 di luar vaksinasi program yang dilakukan pemerintah. Bagi karyawan yang divaksin, tetap tidak dikenakan biaya alias gratis.
Lalu bedanya apa sih dengan vaksinasi COVID-19 yang saat ini berjalan? Ini rangkumannya.
1. Biaya
Karyawan yang mendapatkan vaksinasi gotong royong memang tidak dipungut biaya, namun biaya pengadaan vaksin menjadi tanggung jawab perusahaan. Ini diatur dalam ketentuan umum, yang menyebut pendanaan vaksinasi gotong royong dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.
2. Jenis vaksin
Diatur dalam pasal 7, jenis vaksin COVID-19 dalam vaksinasi gotong royong harus berbeda dengan jenis vaksin yang digunakan dalam vaksinasi program.
"Jenis vaksin gotong royong tidak akan menggunakan vaksin Sinovac, vaksin AstraZeneca, vaksin Novavax dan vaksin Pfizer," jelas juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, dalam konferensi pers, Jumat (26/2/2021).
Salah satu jenis vaksin yang disebut-sebut akan dipakai dalam vaksinasi gotong royong adalah buatan perusahaan China, Sinopharm. Sama seperti Sinovac, vaksin ini juga berbasis inactivated virus.
"Kemudian ada jenis yang lain, ini kita sedang menjajaki kerja sama dengan Moderna, vaksin dari Amerika Serikat, dengan platform mRNA," jelas Juru bicara vaksinasi Bio Farma Bambang Heriyanto.
3. Tempat pelaksanaan
Diatur dalam pasal 22, vaksinasi gotong royong hanya bisa dilakukan di fasilitas layanan kesehatan yang memenuhi syarat. Fasilitas kesehatan yang dimaksud bukan merupakan tempat pelayanan vaksinasi program, alias harus dibedakan.
https://kamumovie28.com/movies/devil-and-angel/
Kenapa Ada Orang Disuntik Vaksin COVID-19 di Pantat?
Beberapa orang ada yang disuntikkan vaksin di pantat alih-alih lengan. Apakah ada manfaat berbeda yang didapatkan pasien jika disuntik di pantat?
Ya, proses vaksinasi COVID-19 sedang berlangsung secara bertahap di seluruh dunia. Meski kebanyakan orang disuntik di lengan, ada juga yang masih memilih untuk disuntik di pantat.
Salah satu dari contoh ini adalah Presiden Filipina Rodrigo Duterte. Karena memilih disuntik vaksin COVID-19 di area pantat, perlakuannya tidak sama dengan petinggi negara lain. Vaksinasi Duterte tak ditampilkan di khalayak umum atas alasan etika dan kesopanan.
Dr Robert Amler dari School of Health Sciences and Practice di New York Medical College menyebutkan vaksin COVID-19 bisa bekerja di area mana pun yang disuntik yang memiliki cukup jaringan otot untuk menyerapnya.
"Dari jaringan itu, tubuh dan pada dasarnya aliran darah secara bertahap menyebarkannya. Saat ia menyebar, sistem kekebalan mendeteksinya dan seolah berkata 'hei ada sesuatu di sini dari tempat lain'," ujarnya seperti dikutip dari Slate, Kamis (25/2/2021).
Dulu, dokter menyuntik orang-orang di pantat karena maximus gluteus di area pantat adalah otot yang sangat besar. Pada dasarnya, ini hanya karena target jarum yang besar.
Dalam perkembangannya, setelah tahun 2000-an, injeksi vaksin tidak lagi disuntikkan di pantat melainkan di lengan, terutama jika penyuntikkan dilakukan di tempat yang cukup umum.
Ada tiga alasan suntikan tak lagi dilakukan di pantat. Pertama, demi kenyamanan sehingga pasien tidak harus malu menarik celana dan membutuhkan tempat yang lebih privat.
Masalah lainnya, pantat cenderung memiliki lemak. Sebagian besar vaksin, tidak bekerja dengan baik saat disuntikkan ke jaringan lemak.
Alasan terakhir adalah, menyuntikkan sesuatu ke pantat pasien, berisiko mengenai saraf skiatik. Ini bisa membuat saraf besar yang mengalir di punggung bawah hingga pantat teriritasi. Hal ini kadang-kadang menyebabkan rasa sakit yang dikenal sebagai sciatica atau linu panggul.
Di Indonesia, Kementerian Kesehatan juga sudah mulai melaksanakan vaksinasi COVID-19 sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) penyuntikan. Berdasarkan Juknis Kemenkes, vaksin COVID-19 tidak disuntikkan secara sembarangan di tubuh karena tempat penyuntikkannya sudah ditentukan.
https://kamumovie28.com/movies/the-nurse-girls-stunning-touch/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar