Varian 'hybrid' virus Corona baru saja ditemukan di California. Disebutkan, varian ini adalah gabungan atau rekombinasi 2 jenis virus Corona, yakni B1117 dari Inggris dan B1429 dari California.
Sebenarnya, apa itu rekombinasi virus dan bagaimana bisa terjadi?
Dikutip dari NewScientist, rekombinasi virus ini ditemukan oleh Bette Korber di Los Alamos National Laboratory, New Mexico. Diduga, virus inilah penyebab sejumlah kasus baru positif COVID-19 di Los Angeles baru-baru ini.
Pasalnya pada beberapa kasus baru tersebut, jenis virus yang menginfeksi disebut resistan terhadap antibodi. Walhasil, virus ini dikhawatirkan lebih berbahaya daripada varian yang ada sebelumnya.
Dilansir National Center for Biotechnology Information (NCBI) Amerika Serikat, virus memang bisa berubah terus-menerus karena mutasi genetik. Perubahan tersebut bisa berupa mutasi dan perubahan genetik besar melalui rekombinasi.
Rekombinasi terjadi ketika virus-virus saling bertukar materi genetik dalam koinfeksi sel inang, kemudian menciptakan jenis virus baru.
Pakar biologi molekuler Ahmad Rusdan Utomo menyebutkan, virus Corona memang bisa mengalami rekombinasi. Mutasi virus baru ini awalnya disebabkan penularan di komunitas, lama kelamaan karena semakin banyak pertemuan, lalu penyebaran virus meluas. Semakin luas virus di banyak orang, semakin besar potensinya bermutasi.
"Adanya rekombinasi bisa saja terjadi ketika ada individu yang mengalami infeksi dengan dua varian berbeda sekaligus," ujarnya pada detikcom, Kamis (25/2/2021).
Selain itu, mutasi virus ini juga bisa terjadi jika infeksi virus terjadi pada orang dengan sistem imun yang lemah. Semakin lemah imun, semakin mudah virus bermutasi. Misalnya, pada pengidap kanker dan AIDS (Acquired Immono Deficiency Syndrome).
"Nah ketika masuk ke inang yang sistem imunnya lemah, virus leluasa bereplikasi cepat karena tidak ada perlawanan dan variasi virus baru juga bisa muncul," imbuhnya.
https://kamumovie28.com/movies/beauty-salon-special-service/
3 Hal yang Bikin Beda Vaksinasi 'Gotong Royong' Mandiri
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerbitkan aturan tentang vaksinasi COVID-19. Aturan ini sekaligus meresmikan dibukanya jalur vaksinasi mandiri yang disebut vaksinasi gotong royong.
Aturan ini termuat dalam Permenkes Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang terbit pada Rabu (24/2/2021).
Dalam vaksinasi gotong royong, perusahaan bisa melakukan vaksinasi COVID-19 di luar vaksinasi program yang dilakukan pemerintah. Bagi karyawan yang divaksin, tetap tidak dikenakan biaya alias gratis.
Lalu bedanya apa sih dengan vaksinasi COVID-19 yang saat ini berjalan? Ini rangkumannya.
1. Biaya
Karyawan yang mendapatkan vaksinasi gotong royong memang tidak dipungut biaya, namun biaya pengadaan vaksin menjadi tanggung jawab perusahaan. Ini diatur dalam ketentuan umum, yang menyebut pendanaan vaksinasi gotong royong dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.
2. Jenis vaksin
Diatur dalam pasal 7, jenis vaksin COVID-19 dalam vaksinasi gotong royong harus berbeda dengan jenis vaksin yang digunakan dalam vaksinasi program.
"Jenis vaksin gotong royong tidak akan menggunakan vaksin Sinovac, vaksin AstraZeneca, vaksin Novavax dan vaksin Pfizer," jelas juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, dalam konferensi pers, Jumat (26/2/2021).
Salah satu jenis vaksin yang disebut-sebut akan dipakai dalam vaksinasi gotong royong adalah buatan perusahaan China, Sinopharm. Sama seperti Sinovac, vaksin ini juga berbasis inactivated virus.
"Kemudian ada jenis yang lain, ini kita sedang menjajaki kerja sama dengan Moderna, vaksin dari Amerika Serikat, dengan platform mRNA," jelas Juru bicara vaksinasi Bio Farma Bambang Heriyanto.
3. Tempat pelaksanaan
Diatur dalam pasal 22, vaksinasi gotong royong hanya bisa dilakukan di fasilitas layanan kesehatan yang memenuhi syarat. Fasilitas kesehatan yang dimaksud bukan merupakan tempat pelayanan vaksinasi program, alias harus dibedakan.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar