Mayoritas kalangan muda saat ini memunculkan tren baru pemakaian masker di masa pandemi COVID-19 yakni dengan tali pengait yang berfungsi menggantung masker di leher. Bentuknya tali pengait masker ini sama seperti rantai pada kacamata yang berfungsi agar lebih praktis menyimpan masker tetap dekat dengan wajah.
Hanya saja, Satgas Penanganan COVID-19 tidak menganjurkan pemakaian tali masker tersebut karena justru berpotensi menyebarkan virus.
"Kalau kita turunkan pakai pengait itu sampai ke bawah, itu akan kena ke hijab, ke baju. Jadi sebenarnya bagian dalam masker itu tidak boleh kontak dengan lain-lain kecuali dengan bagian tubuh," kata Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Brigjen TNI (Purn) dr Alexander K Ginting, SpP (K) dalam konferensi pers BNPB yang disiarkan Minggu (21/2/2021).
Dijelaskan oleh dr Alex, bagian luar masker berfungsi untuk menyaring virus, bakteri, juga kuman agar tidak masuk ke saluran napas. Sementara, bagian dalam masker menghambat droplet dari mulut yang keluar saat bicara.
Menggantungkan masker juga berpotensi menyebabkan bagian dalam masker terekspos area luar yang mungkin juga menempel di bagian leher. Hal ini akan memperbesar potensi penularan virus Corona.
"Apalagi jika tangan kita menyentuh bagian luar kemudian menyentuh lagi bagian dalam. Naik turunnya masker itu yang kita khawatirkan terlebih jika jari-jari kita menyentuh bagian luar masker," jelasnya.
https://kamumovie28.com/movies/the-intervention-3/
Viral Disebut 'Bak Mengubur Anjing', Ini Prosedur Penanganan Jenazah COVID-19
Seorang anggota DPRD Bantul, DIY, mengomentari proses pemakaman dengan protokol COVID-19. Dalam sebuah potongan video yang viral, ia menyebut prosedur penanganan jenazah COVID-19 seperti mengubur anjing dan sarat proyek.
Pernyataan tersebut kemudian ditanggapi keras oleh banyak kalangan terutama para relawan COVID-19. Sebenarnya, bagaimana prosedur penanganan jenazah COVID-19?
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19, salah satunya mengenai pemulasaraan jenazah. Dalam pedoman tersebut, jelas dituliskan bahwa jenazah pasien dengan COVID-19 perlu dikelola dengan etis dan layak sesuai dengan agama, nilai, norma dan budaya.
Berikut ketentuan dalam penanganan jenazah pasien COVID-19:
Pemulasaraan jenazah
Pemulasaraan jenazah perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penularan. Memandikan jenazah hanya bisa dilakukan setelah tindakan disinfeksi.
Petugas pemandi jenazah dibatasi hanya sebanyak dua orang. Keluarga yang hendak membantu memandikan jenazah hendaknya juga dibatasi serta menggunakan APD sebagaimana petugas pemandi jenazah
Setelah itu jenazah dimandikan sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya. Setelah jenazah dimandikan dan dikafankan/diberi pakaian, jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik dan diikat rapat.
Bila diperlukan peti jenazah, maka dilakukan cara berikut:
- Jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah dan ditutup rapat;
- Pinggiran peti disegel dengan sealant/silikon; dan dipaku/disekrup sebanyak 4-6 titik dengan jarak masing-masing 20 cm.
- Peti jenazah yang terbuat dari kayu harus kuat, rapat, dan ketebalan peti minimal 3 cm.
Ketentuan pemakaman
Pemakaman jenazah dilakukan segera mungkin dengan melibatkan pihak RS dan dinas pertamanan. Pelayat yang menghadiri pemakaman tetap menjaga jarak sehingga jarak aman minimal 2 meter.
Penguburan dapat dilakukan di pemakaman umum. Beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan pada kondisi darurat.
Pemakaman dapat dihadiri oleh keluarga dekat dengan tetap memperhatikan physical distancing dengan jarak minimal 2 meter, maupun kewaspadaan standar. Setiap individu pelayat/ keluarga yang menunjukkan gejala COVID-19 tidak boleh hadir.
Jenazah yang menggunakan peti, harus dipastikan peti tersebut telah ditutup dengan erat.
Penguburan jenazah dengan cara memasukkan jenazah bersama peti kedalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik dan kain kafan.
Petugas pemakaman harus menggunakan APD standar terdiri dari masker bedah dan sarung tangan tebal. APD yang telah digunakan merupakan limbah medis yang harus dilakukan pengelolaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar