Jumat, 06 Maret 2020

Kontroversi Penutupan TN Komodo, KLHK Segera Adakan Pertemuan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil sikap tegas terkait rencana penutupan TN Komodo oleh gubernur NTT. Pertemuan segera diadakan.

Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat rencananya akan menutup Taman Nasional Komodo selama 1 tahun. Didasari oleh kondisi habitat komodo di Kabupaten Manggarai Barat, ujung barat Pulau Flores itu sudah semakin berkurang serta kondisi tubuh komodo yang kecil sebagai dampak dari berkurangnya rusa yang menjadi makanan utama komodo. Soal berkurangnya rusa, salah satu sebabnya karena perburuan ilegal.

Rencana tersebut sudah jadi polemik di masyarakat. Banyak pula pihak pelaku wisata yang menentangnya, dinilai TN Komodo sudah menghidupi perekonomian masyarakat di Labuan Bajo dan sekitarnya.

KLHK pun menegaskan, akan mengumpulkan stakeholder terkait. Hal itu seperti dalam siaran pers yang diterima detikTravel pada Kamis (24/1/2019).

"Wacana penutupan sementara TN. Komodo yang bertujuan untuk melakukan perbaikan tata kelola khususnya untuk mendukung tujuan konservasi, perlu segera dibahas antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Kementerian Pariwisata, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan," begitu tulis pernyatannya.

Diketahui, pengelolaan TN Komodo berada di bawah Direktorat Jenderal KSDAE KLHK, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan bidang LHK. Peraturan perundangan tersebut yaitu, UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Perpres No. 16 tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.7/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional.

Sebelumnya, Kabiro Humas KLHK, Djati Witjaksono membenarkan kalau Menteri LHK Siti Nurbaya dan pihaknya telah mengetahui seputar wacana penutupan TN Komodo yang baru-baru ini disuarakan oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat. Terkait pertemuannya, kabarnya akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Kemarin saya tanyakan ke pak dirjen dalam minggu ini, mungkin Jumat," kata Djati pada Rabu (23/1/2019) kemarin.

3 Jam di Penang, Bisa Ngapain Saja?

Traveler yang wisata dengan cruise bisa menikmati destinasi di Penang, walau waktunya singkat. Bisa kemana saja ya?

detikTravel diundang Princess Cruise berlayar selama empat malam dengan rute Singapura- Penang- Phuket- Singapura. Pada hari Minggu (20/1/2019) kami pun sampai di Phuket. Dalam waktu singgah yang tidak terlalu lama, kami keliling ke beberapa destinasi di Penang.

Adapun destinasi yang bisa traveler kunjungi dengan waktu singkat di Penang adalah George Town.

George Town merupakan ibukota Penang dan salah satu pulau dengan pelabuhan terpenting di Selat Malaka. Pelabuhan ini sangat penting bagi China dan India. Pelabuhan ini dibuka pada tahun 1786 oleh British East India Company.

Dilihat dari sejarahnya, pantas saja terdapat paduan kebudayaan di George Town. Traveler akan melihat gedung-gedung bergaya Eropa dengan beragam plakat tulisan China. Dan juga banyak orang India dan terdapat kampung India yang dikenal dengan Little India.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar