Peneliti menemukan kelelawar di Thailand memiliki virus Corona mirip dengan Sars-CoV-2, virus penyebab COVID-19.
Virus baru yang dinamakan RacCS203 ditemukan dalam darah kelelawar tapal kuda yang disimpan di gua buatan di suaka margasatwa timur Thailand. Dalam penelitian di jurnal Nature Communication, studi yang dipimpin oleh Chulalongkorn University di Bangkok melakukan pengurutan genom pada virus baru tersebut.
Hasilnya menunjukkan virus itu membawa 91,5 persen dari kode genetik Sars-CoV-2, virus yang menyebabkan COVID-19.
"Ini juga sangat mirip dengan virus Corona lain yang dikenal sebagai RmYN02, yang ditemukan pada kelelawar di Yunnan, China," kata para peneliti dikutip dari New York Times.
Hanya saja para peneliti mengatakan virus baru ini memiliki perbedaan dalam protein spikenya, yang membuatnya tidak mungkin menginfeksi sel manusia.
Antibodi dalam darah kelelawar yang terinfeksi mampu menetralkan virus Sars-CoV-2.
Para peneliti mengatakan penemuan kelelawar yang terinfeksi menunjukkan bahwa virus Corona lebih menyebar pada hewan di seluruh Asia daripada yang diketahui sebelumnya. Mempelajari lebih banyak tentang hewan ini disebut dapat mengungkap asal-usul pandemi.
"Kami perlu melakukan lebih banyak pengawasan pada hewan. Pengawasan ini harus dilakukan juga di luar China," kata profesor Universitas Singapura Lin-Fa Wang kepada BBC.
Para peneliti mengatakan pengambilan sampel terbatas, tetapi mereka yakin bahwa virus corona dengan tingkat keterkaitan genetik yang tinggi dengan Sars-CoV-2 secara luas terdapat pada kelelawar di banyak negara dan wilayah di Asia.
https://kamumovie28.com/movies/her-hot-wet-secret/
Berapa Lama Masa Berlaku Tes GeNose? Tes yang Jadi Syarat Perjalanan
Metode pemeriksaan COVID-19 dengan tes GeNose kini mulai dipakai di beberapa stasiun kereta. Tes ini disebut jadi salah satu syarat perjalanan bagi para penumpang yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh.
Terkait hal tersebut, sebagian orang tampaknya penasaran berapa lama masa berlaku tes GeNose tersebut sebagai syarat perjalanan.
Satgas Penanganan COVID-19, dalam Surat Edaran No 7 Tahun 2021 yang mulai berlaku 9 Februari lalu, menjelaskan bahwa bagi pengguna transportasi jalur darat segala macam tes COVID-19 kini hanya berlaku dalam waktu 1x24 jam. Ini berlaku khusus selama periode libur panjang atau libur keagamaan.
Sementara itu di luar momen libur panjang atau libur keagamaan, masa berlaku berbagai tes COVID-19 bagi pengguna transportasi darat adalah 3x24 jam.
"Selama libur panjang atau keagamaan, untuk Pulau Jawa dan di daerah lainnya, salah satu contohnya ini libur Imlek pada minggu ini, untuk angkutan darat jarak jauh dan kereta api menggunakan PCR, Antigen, atau GeNose 1x24 jam sebelum pemberangkatan," kata juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, beberapa waktu lalu.
Hal ini kemudian juga tertuang dalam Surat Edaran No 17-22 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini ditujukan untuk turut mencegah meluasnya penularan COVID-19 di seluruh Indonesia dengan melakukan pengetatan syarat perjalanan khususnya di saat libur panjang dan libur keagamaan. Adapun ketentuan lainnya pada prinsipnya masih sama dengan SE sebelumnya", kata juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, seperti dikutip dari Sekretariat Kabinet, Kamis (11/2/2021).
"Kami meminta kepada seluruh penumpang untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan baik di sarana maupun prasarana transportasi umum. Petugas akan meningkatkan pengawasan untuk memastikan semua ketentuan dalam SE Kemenhub dapat dilaksanakan dengan baik," pungkasnya.
https://kamumovie28.com/movies/i-dont-like-younger-men-5/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar