Ketua tim mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr Adib Khumaidi, SpOT menyebutkan beberapa penyebab naiknya kasus Corona di perkantoran Jakarta.
Salah satunya, ia menyebut buka bersama atau bukber menjadi salah satu penyebab dari naiknya kasus Corona di perkantoran DKI Jakarta.
"Ada 6 penyebab kasus klaster perkantoran di Jakarta naik. Pertama ruang kantor padat, sirkulasi udara kantor buruk, karyawan berdesakan di transportasi umum, buka puasa bersama, program puasa bersama, program vaksinasi buat karyawan lengah, karyawan hanya patuh prokes saat di kantor saja," jelas dr Adib dalam diskusi bersama media Rabu (28/4/2021).
Selain itu, menurut dr Adib, munculnya klaster perkantoran ini bisa disebabkan para karyawan hanya menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kantor dan masih lengah menerapkan protokol kesehatan saat berada di luar kantor.
"Masih ada yang lengah, hanya terapkan protokol kesehatan saat di kantor saja, artinya setelah dari kantor ada aktivitas di luar kantor, seperti berdesakan di transportasi umum, buka puasa bersama," tambah Adib dalam diskusi secara virtual, Selasa (27/4/2021).
Pemprov DKI mencatat periode 5-11 April 2021 terdeteksi di 78 perkantoran dengan jumlah kasus 157. Sedangkan pada periode 12-18 April 2021 kasus COVID-19 ada di 177 perkantoran dengan jumlah kasus positif 425 kasus.
Pemprov DKI juga menyebut, klaster penularan terdeteksi justru pada perkantoran yang sudah menerima vaksinasi Covid-19.
https://kamumovie28.com/movies/xxx-state-of-the-union/
Pria Ngaku Libido Naik karena Vaksin Corona, Langgar Lockdown untuk Bertemu PSK
Seorang pria berusia 85 tahun didenda dua kali dalam waktu kurang dari satu jam akibat melanggar aturan lockdown. Apa yang dia lakukan?
Dikutip dari New York Post, pria tersebut melanggar aturan lockdown karena ingin bertemu dengan wanita penghibur (PSK). Ia mengaku kepada polisi bahwa gairah seksnya memuncak setelah vaksinasi COVID-19.
"Suntikan vaksin COVID-19 membuat gairah seks saya semakin memuncak," kata pria yang tidak disebutkan namanya.
Pria tersebut didenda 1.000 euro atau sekitar 17,4 juta rupiah. Ia melanggar aturan lockdown di Eboli, Italia Selatan.
"Pria ini pertama kali diberhentikan pada dini hari setelah ia terlihat masuk ke dalam van yang terparkir dekat pantai, yang diketahui juga biasa digunakan oleh para PSK," jelas juru bicara polisi Sigismondo Lettieri.
"Dia diberitahu bahwa dirinya melanggar peraturan jam malam dan didenda sebesar 500 euro (sekitar 8,7 juta rupiah) dan dibebaskan kembali. Tetapi, kurang dari satu jam pria itu kembali dihentikan saat masuk ke van kemping lainnya, hingga didenda lagi 500 euro," lanjutnya.
Di Italia, peraturan jam malam diberlakukan untuk mengendalikan kasus Corona di negara tersebut. Peraturan tersebut mengharuskan orang-orang harus tetap berada di dalam rumah antara jam 10 malam hingga 5 pagi, kecuali untuk mereka yang memang bekerja atau bisnis penting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar