Belitung kini serius untuk menjual geopark kepada wisatawan internasional. Bahkan, ada tempat khusus untuk mengenal Geopark lho.
Inilah Geopark Information Center yang dimiliki Belitung. Juli 2019 lalu, UNESCO menilai sejumlah tempat di Indonesia salah satunya Belitung untuk dinobatkan menjadi warisan budaya dunia.
Lokasi Geopark Information Center ini berada di Jalan Seroja nomor 484, Tanjung Pandan, Belitung. Ada kisah menarik mengenai asal-usul pembuatan pusat geopark ini.
Dulunya, ini adalah rumah pemerintah yang diberikan kepada wakil bupati Belitung Isyak Meirobe. Namun, Isyak merelakan rumah ini dan mengambil rumah lain agar bisa dijadikan pusat informasi geopark.
Meski masih terlihat sederhana, pusat informasi geopark ini cukup informatif. Dari mulai masuk, traveler akan melihat berbagai geopark di dunia yang sudah diakui oleh UNESCO.
Selain itu, di setiap sudutnya juga terdapat informasi berbagai Geopark di Belitung. Misalnya saja, Geosite Juru Sebrang, Geosite Bukit Limbongan dan berbagai tempat lainnya.
Selain informasi melalui sejumlah poster, di sini juga ada berbagai macam informasi yang dibuat secara digital. Misalnya seperti audio visual, agar mempermudah wisatawan.
Ada yang unik dari Geopark Information Center di Belitung ini. Di sini, ada replika pulau Belitung yang unik, sehingga traveler bukan saja bisa membaca tapi melihat langsung dengan pengalaman yang berbeda.
Jika ingin mengetahui lebih lanjut, disediakan pula sejumlah brosur yang diberikan. Sehingga, pengunjung akan lebih mudah dan menyenangkan. Nantinya, pusat informasi geopark ini akan dikembangkan lebih besar dengan sejumlah fasilitas untuk memanjakan pengetahuan pengunjung.
Ada 20 Hari Libur Nasional-Cuti Bersama di 2020, Ini Daftarnya
Menko PMK Puan Maharani mengumumkan jadwal libur nasional tahun 2020. Tahun depan, disepakati akan ada 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.
Keputusan jadwal libur dan cuti itu disepakati usai usai Rapat Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang dipimpin oleh Puan pagi ini. Rapat tersebut dihadiri Menteri PAN RB, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Para menteri pada prinsipnya menyetujui usulan libur nasional dan cuti bersama ini hanya Menteri Agama yag meminta agar ke depan untuk penyebutan Hari Raya Nyepi untuk Umat Hindu diganti menjadi 'Hari Suci Nyepi'," kata Puan dalam keterangannya, Selasa (27/8/2019).
Kesepakatan libur dan cuti bersama ini juga mempertimbangkan sejumlah aturan. Di antaranya, Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara, Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971, dan Peraturan Presiden No 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Adapun Libur Nasional dan Cuti Bersama yang disepakati antara lain:
1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April, Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 H
10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 H
12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H
14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember, Hari Raya Natal
Cuti bersama sebagai berikut:
1. Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri
2. Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar