Polisi kini tengah mengusut dugaan malpraktik yang menimpa model Monica Indah yang dilakukan oleh perempuan berinisial YJ dan mengaku sebagai dokter. Saksi ahli dari Kementerian Kesehatan kini bakal dimintai keterangan.
"Sekarang kita sudah melakukan penyelidikan, bahkan kita memanggil saksi ahli di Kementerian Kesehatan. Kita sudah konfirmasi, di sana kita melakukan diskusi atau penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Penjaringan Kompol Ardiyansyah saat dihubungi detikcom, Selasa (16/3/2021).
Ardiyansyah mengatakan korban melaporkan ke Polsek Penjaringan pada 11 Januari 2021 lalu. Saat itu korban membawa bukti hasil visum hingga bukti transfer uang yang dibayarkan kepada terlapor YJ.
Terkait pemanggilan saksi ahli, Ardiyansyah menyebut hal itu untuk mendengar pendapat mereka perihal persoalan malpraktik yang dilaporkan korban. Dia menyebut keterangan saksi ahli digunakan penyelidik untuk memastikan apakah Monica Indah bisa dikategorikan sebagai korban malpraktik atau bukan.
"Ini kan masih kita dalami karena kasus seperti ini harus benar-benar kita lebih hati-hati karena awal mulanya tahu sama tahu bahwa apa yang mau dilakukan saudari Monica ini sebenarnya risikonya sebetulnya sudah paham," ujar Ardiyansyah.
"Namun di kemudian hari terjadi beberapa kekeliruan atau mungkin indikasi adanya malpraktik ini bukti pembuktian lebih mendalam. Karena harus ada beberapa saksi ahli yang harus kita periksa dulu nih untuk lebih jelas atau terbukti nanti apa yang bersangkutan termasuk malpraktik atau tidak," sambung dia.
Untuk diketahui, Monica Indah diduga menjadi korban malpraktik 'dokter YJ'. Monica Indah mengalami infeksi hingga harus dioperasi setelah menjalani filler payudara oleh YJ.
Monica Indah menjalani filler payudara pada 15 November 2020. Tiga minggu kemudian, Monica Indah mengalami demam tinggi hingga dirawat di rumah sakit di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Tidak sampai di situ saja, sekeluar dari rumah sakit, rasa sakit yang diderita Monica Indah tidak kunjung membaik dan malah makin parah. Ia akhirnya dioperasi di rumah sakit di Jakarta Selatan karena payudaranya mengalami infeksi sehingga mengeluarkan nanah.
Dua minggu Monica Indah dirawat pascaoperasi di rumah sakit tersebut. Penderitaannya rupanya belum berakhir. Payudaranya yang kena infeksi pecah hingga mengeluarkan nanah. Monica Indah pun kembali menjalani operasi di rumah sakit di Semarang, Jawa Tengah.
Pada 11 Januari 2021, Monica melaporkan YJ atas dugaan tindak pidana memproduksi/mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar. Pengaduan Monica tertuang dalam laporan bernomor: 24/K/I/2021/SEK PENJ.
https://nonton08.com/movies/emma-8/
Akhirnya! Sentra Vaksinasi di Istora Dibuka untuk Lansia Luar DKI
Juru bicara Kementerian BUMN mengumumkan Sentra Vaksinasi Bersama BUMN kini diperbolehkan untuk lansia dengan KTP di luar DKI Jakarta. Pelaksanaan vaksinasi di Istora GBK yang berlangsung sejak 8 Maret diperluas agar mempercepat target vaksinasi pada lansia.
"Iya sudah bisa (untuk lansia non KTP DKI Jakarta)," jelas Arya Sinulingga saat dikonfirmasi detikcom Selasa (16/3/2021).
Syarat vaksinasi lansia untuk non KTP DKI diharuskan membawa surat keterangan domisili di wilayah DKI Jakarta. Pendaftaran dibuka sejak 16 Maret 2021 hingga 5 April 2021.
Dihubungi terpisah, juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi juga membenarkan sentra vaksinasi yang diperbolehkan untuk lansia Non KTP DKI Jakarta.
"Iya (diperbolehkan). Kan memang target lansia," jelas dr Nadia.
Berikut syarat lengkap vaksinasi COVID-19 lansia di Sentra Vaksinasi Bersama BUMN.
1. Lansia dengan membawa KTP Asli
2. Untuk KTP Non-DKI Jakarta wajib membawa Surat Keterangan Domisili di wilayah DKI Jakarta
3. Wajib hadir tepat waktu sesuai jadwal yang ada di e-voucher
4. Tetap menjaga protokol kesehatan selama di area vaksinasi
5. Wajib membawa bukti e-voucher agar dapat diperkenankan selama di area vaksinasi
6. Bagi mereka yang datang tanpa mendaftar atau peserta yang datang di luar jadwal tidak akan dilayani
7. Bagi peserta yang berobat rutin untuk penyakit kronis, mohon dapat membawa surat rekomendasi vaksin dari dokter spesialis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar