Menjelang akhir bulan Ramadhan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan serta protokol kesehatan wajib untuk menggelar salat id. Hal ini dilakukan untuk menjamin seluruh masyarakat terhindar dari risiko penularan COVID-19.
Disebutkan oleh juru bicara satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, salat idul fitri wajib dilakukan dari rumah masing-masing pada daerah berzona merah dan oranye.
"Pokok yang harus diperhatikan ialah diwajibkan beribadah dari rumah masing-masing bagi penduduk di daerah berzona merah dan oranye," ujar Prof Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/5/2021).
Sementara itu, pada daerah dengan zona kuning dan hijau, pelaksanaan ibadah berjamaah atau salat id boleh dilakukan, tetapi dengan sejumlah syarat berikut:
Mampu meminimalisir kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama menjalankan rangkaian ibadah berlangsung, contohnya seperti dengan berwudhu dari rumah
Membawa peralatan dan alat ibadah sendiri
Hanya diikuti oleh maksimal 50 persen dari kapasitas tempat
Membentuk satgas di masjid atau mushala untuk menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan, termasuk memastikan ketersediaan fasilitas pendukung, seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan desinfektan
Jika memungkinkan, memanfaatkan teknologi sebagai sarana pendukung ibadah, seperti mendengarkan khutbah melalui pertemuan virtual.
https://cinemamovie28.com/movies/fury/
Waspada! Ini 7 Provinsi yang Alami Lonjakan COVID-19 Jelang Mudik Lebaran
Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 yang berlaku mulai 6-17 Mei mendatang. Meski demikian masih ada warga yang nekat mudik ke kampung halaman di luar tanggal tersebut.
Kementerian Kesehatan mencatat ada provinsi tujuan mudik yang mengalami peningkatan kasus aktif virus Corona yang signifikan selama 11-30 April meski sudah ada pembatasan mobilitas jelang lebaran.
Berikut provinsi dengan peningkatan kasus aktif COVID-19 yang amat signifikan pada 11-30 April 2021:
Kepulauan Riau: 183,9 persen
Riau: 131,7 persen
Lampung: 100,8 persen
Kep. Bangka Belitung: 99,5 persen
Bengkulu: 94,9 persen
Sumatera Barat: 62,9 persen
Kalimantan Barat: 59,9 persen
"Kita juga melihat adanya arus mudik yang mungkin walaupun kita sudah lakukan pelarangan, masih ada 7 persen yang lolos walaupun kita sudah coba lakukan adanya antisipasi," kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi, Selasa (4/5/2021).
Nadia mengingatkan apabila masyarakat masih nekat melakukan mudik maka akan terjadi risiko lonjakan kasus COVID-19. Surat negatif Corona yang dibawa saat mudik pun tidak menjamin terbebas dari infeksi sebab penularan bisa terjadi di perjalanan.
Kementerian Kesehatan juga mencatat ada 19 provinsi yang mengalami kenaikan kasus aktif termasuk di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Daerah ini perlu diwaspadai karena menjadi sumber pemudik dan tujuan pemudik.
"Ini alarm untuk kita semua bagaimana kepatuhan memakai masker juga penting dalam hal akibat mobilitas yang sangat tinggi," papar Nadia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar