Minggu, 24 November 2019

Apakah Dokter yang Diduga Perkosa Siswi SMA Langgar Kode Etik?

Dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan, dr AND diduga memerkosa seorang gadis berusia 15 tahun. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Mojokerto turun tangan untuk menelisik pelanggaran kode etik kedokteran Indonesia (Kodeki) dalam kasus ini.

Ketua IDI Cabang Mojokerto dr Rasyid Salim mengatakan, untuk menjatuhkan sanksi kepada dr AND, pihaknya harus lebih dulu memastikan adanya pelanggaran Kodeki dalam kasus ini. Karena campur tangan IDI di kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur ini sebatas dalam ranah etika profesi kedokteran.

"Kami menunggu klarifikasi dulu, apakah dia (dr AND) melanggar etik atau tidak. Kalau ini bersifat personal, tidak melanggar etik profesi kedokteran, IDI tidak ikut-ikut. Kalau ranah etik, IDI akan bertindak," kata dr Rasyid saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (24/11/2019).

Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran Kodeki yang dilakukan dr AND, Rasyid mengaku akan melakukan beberapa hal. Salah satunya dengan meminta informasi hasil penyidikan kasus dugaan pemerkosaan dr AND terhadap gadis 15 tahun dari Polres Mojokerto.

Selain itu, pihaknya juga menunggu hasil klarifikasi Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) terhadap dr AND. Menurut dia, organisasi dokter spesialis kandungan itu telah meminta keterangan dari terduga pelaku.

"Kami menunggu dikabari POGI. Dia (dr AND) ngakunya bagaimana. Nanti dikonfrontasi dengan hasil penyidikan polisi, atau kami panggil dulu untuk diklarifikasi. Kami tidak boleh hanya percaya satu pihak," terangnya.

Jika pihaknya menemukan pelanggaran Kodeki, maka dr AND akan dibawa ke sidang Komisi Etik Kedokteran (KEK). Menurut Rasyid, KEK tingkat Cabang Mojokerto dan Wilayah Jatim yang nantinya akan menentukan bentuk sanksi terhadap dr AND.

"IDI tidak mencampuri hukum. Kalau kode etik, kami. Kami juga tidak bisa membela dalam urusan hukum. Namanya organisasi profesi, tidak ikut campur urusan personal," tandasnya.

Kasus dugaan pemerkosaan ini mencuat setelah dr AND dilaporkan ibu korban ke Polres Mojokerto, Senin (18/11). Oknum dokter yang aktif berdinas di RSUD Prof Dr Soekandar ini diduga memerkosa seorang gadis berusia 15 tahun. Dr AND juga masih tercatat sebagai PNS di Pemkab Mojokerto.

Polisi telah menaikkan kasus dugaan pemerkosaan ini ke tahap penyidikan. Hasil visum korban dari RSUD Prof Dr Soekandar, Kecamatan Mojosari telah didapatkan petugas. Selain dugaan pemerkosaan, polisi juga mengembangkan kasus ini ke indikasi perdagangan anak. https://bit.ly/2OcZejB

Polisi Selidiki soal Perdagangan Anak di Kasus Dokter Perkosa Siswi SMA

Penyelidikan polisi tidak hanya fokus pada dugaan pemerkosaan dokter spesialis penyakit kandungan, dr AND (60) terhadap seorang gadis 15 tahun di Kabupaten Mojokerto. Petugas juga menemukan indikasi perdagangan anak dalam kasus ini.

Indikasi perdagangan anak itu salah satunya terlihat dari pengakuan korban yang merupakan siswi SMA kepada polisi. Ia mengaku diberi uang Rp 1,5 juta oleh dr AND.

Uang itu diterima korban setelah diperkosa terduga pelaku di tempat praktiknya. Yakni di jalan Raya Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada 26 Agustus lalu. Tidak hanya itu, dr AND juga disebut memberi Rp 500 ribu kepada AR (30), wanita asal Kecamatan Bangsal yang saat itu mengantar korban.

"Yang sedang kami cari apakah korban ini murni cari duit untuk kebutuhan atau pemain? AR ini muncikari atau hanya sebatas pesuruh sekali saja? Ketiga, dokter ini pemain atau cuma konsumen biasa?," kata Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/11/2019).

Setyo menjelaskan, untuk membuktikan indikasi perdagangan anak, salah satu yang dilakukan penyidik yaitu memeriksa ponsel korban. Menurut dia, terdapat bukti percakapan antara korban, AR dengan dr AND sebelum pemerkosaan itu terjadi.

"Kebetulan di HP korban ada percakapannya. Kami bawa ke laboratorium Digital Forensik Polda Jatim untuk diteliti," ujarnya. https://bit.ly/2qwNsHU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar