Minggu, 24 November 2019

Usai Penggusuran di Sunter, Walkot Jakut: Tak Ada Warga Daftar Rusun

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, sebagai lokasi relokasi warga Sunter yang terkena gusur. Namun belum ada warga yang mendaftar untuk menempati rusun.

"Kita siapkan rusun Marunda. Tapi ternyata mereka tidak ada yang mendaftar. Karena rata-rata hanya sebagai tempat usaha," ucap Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Menurut Sigit, sebagian masyarakat membangun bangunan di lokasi penggusuran Jalan Sunter Agung Perkasa VIII, sebagai lapak jual beli barang bekas sehingga penghuni kembali ke tempat tinggal asli setelah digusur.

"Itu dominan kan tempat usaha berupa lapak barang bekas. Meski sudah kita tawarkan untuk Rumah Susun Marunda kita siapkan, mereka pada umumnya kembali ke tempat tinggal ada di Penggilingan, ada di daerah Kebon Bawang, ada ke Tanah Abang. Karena memang bukan tempat tinggal, di sana sebagai ruang usaha," kata Sigit.

Sigit mengaku ada beberapa orang yang menolak penggusuran. Namun dia menyebut penolak bukanlah warga Sunter, dan hanya provokator.

"Iya (provokator), dan bukan warga. Mereka hanya katakan pendamping," kata Sigit.

Diketahui, Pemkot Jakarta Utara melakukan penggusuran di Jalan Sunter Agung Perkasa VIII, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Objek yang digusur ialah bangunan dan tempat usaha warga.

Wali Kota Jakut menuturkan penataan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran dan jalan. Sebelumnya, lokasi itu diduduki sejumlah pemilik usaha barang bekas yang mendirikan bangunan di atas saluran.

"Dampaknya, saluran tidak terkoneksi karena tertutup bangunan. Selama ini kawasan Sunter, seperti di Gaya Motor, Agung Karya, dan Sunter Utara, kerap tergenang," kata Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, dalam keterangan tertulis yang diunggah di situs Pemprov DKI. https://bit.ly/34gwg82

Pemkot Jakut Jelaskan Penggusuran di Sunter, Tuding Ada yang Provokasi

Pemkot Jakarta Utara memberikan penjelasan soal penggusuran di kawasan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang sedang ramai dibahas. Pemkot menegaskan sosialisasi sudah dilakukan dan warga setuju pindah namun ada yang memprovokasi.

"Sebelum penataan, sosialisasi telah dilakukan sejak September lalu. Kolaborasi dengan sebagian besar warga untuk pemindahan telah dilakukan agar berlangsung damai. Namun, sebagian warga yang menyewakan lahan secara ilegal justru memprovokasi situasi damai tersebut," kata Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, dalam keterangan tertulis yang diunggah di situs Pemprov DKI, Senin (18/11/2019).

Penataan kawasan itu dilakukan persisnya di Jalan Agung Perkasa 8 Kelurahan Sunter Jaya dan Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok. Ali menyebut sosialisasi sudah dilakukan telebih dahulu sejak 18 September 2019 oleh Lurah Sunter Agung dan Sunter Jaya (Jalan Agung Perkasa 8 adalah Batas Administratif Wilayah kelurarahan tersebut). Mereka telah memberikan surat imbauan kepada warga yang menghuni / menduduki tanpa keterangan Hak Kepemilikan Tanah untuk mengosongkan lokasi tersebut lantaran akan dilakukan penataan saluran air, pedestrian, dan pembangunan jalan.

Proses sosialisasi dilanjutkan dengan membuka ruang dialog dan mendata warga Jalan Agung Perkasa 8 sesuai kebutuhan, seperti pemindahan anak warga yang masih sekolah, menyiapkan rusun untuk relokasi, dan menyiapkan tenaga kendaraan angkut bila diperlukan untuk membantu warga memindahkan barangnya. Ali mengatakan warga menyambut baik upaya ini. Mereka bersedia membongkar sendiri bangunannya yang dibantu oleh petugas Satpol PP dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) untuk kemudian dipindahkan ke rusun.

Pemprov DKI Jakarta juga telah berkoordinasi dengan PLN Area Tanjung Priok dalam melaksanakan Operasi Penertiban Penggunaan Tenaga Listrik (P2TL) dan menemukan 18 Penyambungan Tenaga Listrik Tanpa Izin PLN, sehingga dilakukan pemutusan dan proses hukum. Surat Peringatan pun telah diberikan.

"Namun, melihat kondisi lapangan bahwa warga penghuni Jalan Agung Perkasa 8 tak kunjung menunjukkan itikad untuk segera mengosongkan lokasi yang akan dilakukan penataan, maka dilaksanakan rapat koordinasi UKPD bersama Forkopinko Jakarta Utara, menetapkan dan menugaskan Kasatpol PP Kota Jakarta Utara dan Camat Tanjung Priok serta UKPD terkait, untuk melaksanakan Penertiban Terpadu sebagaimana diatur pada Pergub No. 118 Tahun 2016," ungkap Ali. https://bit.ly/34gwegq

Tidak ada komentar:

Posting Komentar