Minggu, 08 Desember 2019

Ini Masalah Android yang Bikin Google Didenda Rp 72,8 Triliun

Google didenda regulator kebijakan antimonopoli Eropa dalam jumlah luar biasa besar, yakni 4,34 miliar euro atau di kisaran Rp 72,8 triliun. Denda ini dijatuhkan karena Google dianggap menyalagunakan posisi dominan sistem operasi Android.

Dikutip detikINET dari Gizmodo, peraturan Google melisensi Android yang mensyaratkan pembuat perangkat melakukan pre instal aplikasi Google seperti Chrome, YouTube, Gmail, Google Maps dan Play Store, melanggar hukum anti trust dan membuat produk kompetitor tak bisa bersaing dengan adil.

Deal semacam itu dengan produsen seperti Samsung, Huawei, HTC dan lainnya menurut Komisi Eropa adalah bukti Google menyalahgunakan posisi dominannya di industri smartphone.

"Google menggunakan Android sebagai kendaraan untuk memantapkan dominasi mereka di mesin pencarian. Praktik ini menghalangi rival kesempatan untuk berinovasi dan berkompetisi," sebut EU Commisioner for Competition, Margrethe Vestager.

Google tentu tidak terima dan mereka menyatakan akan mengajukan banding. CEO Google Sundar Pichai menandaskan Android justru memberikan lebih banyak pilihan dan juga berkompetisi degan Apple iOS. Lagipula aplikasi pre install bisa dihapus jika pengguna tidak menginginkannya.

"Jika kalian lebih memilih aplikasi lain atau browser lain atau mesin cari lain dibanding yang sudah ada, kalian bisa dengan mudah menghapus mereka dan memilih yang lain itu," sebut Pichai.

"Faktanya, pengguna Android secara umum akan menginstall sekitar 50 aplikasi sendiri. Tahun lalu, ada 94 miliar aplikasi didownload secara global dari Play Store kami, browser seperti Opera Mini dan Firefox didownload lebih dari 100 juta kali, UC Browser lebih dari 500 juta kali," papar dia.

Gara-gara Android, Google Didenda Rp 72,8 Triliun

Regulator kebijakan antimonopoli Eropa menjatuhkan denda terhadap Google. Hukuman denda diterapkan karena Google dianggap menguasai pasar sistem operasi mobile secara tidak sehat dengan Android-nya.

Besaran denda yang dijatuhkan pun tak main-main. Seperti dikutip detikINET dari Reuters, Kamis (19/7/2018), Google diminta membayar 4,34 miliar euro atau di kisaran Rp 72,8 triliun.

Eropa juga memerintahkan Google berhenti memanfaatkan sistem operasi Android miliknya untuk menjegal lawan. Keputusan ini pun membuat Google mengajukan banding.

Hukuman ini hampir dua kali lipat dari rekor sebelumnya, yakni denda sebesar 2,4 miliar euro (sekitar Rp 40,3 triliun) yang wajib dibayarkan Google tahun lalu, setelah layanan pencarian belanja online miliknya dianggap tidak adil bagi para pesaingnya.

Angka denda kali ini setara dengan pendapatan sekitar dua pekan induk perusahaan Google, Alphabet, serta hampir tidak akan mengurangi cadangan kas perusahaannya yang sebesar kuadriliunan rupiah (USD 102,9 miliar).

Namun, dijatuhkannya denda ini disinyalir bisa berdampak pada meningkatnya ketegangan perdagangan di antara otoritas Brussels tempat regulator antimonopoli Eropa bernaung dengan pemerintahan Amerika Serikat di Washington.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar