Para buruh melakukan aksi unjuk rasa di beberapa daerah untuk menolak UU Cipta Kerja. Salah isu yang disorot adalah UU Cipta Kerja tentang Malahirkan.
Pemerintah sendiri telah mengesahkan RUU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020) dalam rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta. Turut hadir dalam rapat Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.
Berikut Penjelasan Isi UU Cipta Kerja Tentang Cuti Melahirkan 2020:
Berdasarkan pencarian detikcom, tidak ditemukan Isi UU Cipta Kerja tentang melahirkan yang dipersoalkan para buruh di draft final UU Cipta Kerja yang disahkan DPR.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa cuti melahirkan dan haid bagi buruh perempuan menjadi tidak dibayar.
"Yang hilang saat cuti haid dan hamil, upah buruhnya tidak dibayar, no work no pay. Akibatnya buruh perempuan tidak akan mengambil hak cuti haid dan hamilnya karena takut dipotong upahnya pada saat mengambil cuti tersebut," kata Iqbal beberapa waktu lalu.
Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menjelaskan bahwa aturan tentang Cuti Melahirkan tidak dihilangkan.
"Di UU ini (Omnibus Law Ciptaker) tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan," ujar Airlangga, dikutip Rabu (7/10).
Adapun, aturan tentang cuti melahirkan tertuang pada aturan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 82 yang berbunyi
(1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
(2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Artinya, Isi UU Cipta Kerja tentang Cuti Melahirkan masih berpedoman pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 ya!
https://indomovie28.net/the-curtain-rises/
Dokter: Kebiasaan Eddie Van Halen Gigit Pick Gitar Bukan Pemicu Kanker
Gitaris Eddie Van Halen yang juga pendiri grup band Van Halen meninggal dunia setelah berjuang melawan kanker tenggorokan. Ia menghembuskan napas terakhirnya di usia 65 tahun.
Riwayat sebagai perokok berat banyak dikaitkan sebagai penyebab kanker tenggorokan yang diidap Eddie. Tetapi, ia sendiri meyakini bahwa penyakitnya itu disebabkan karena kebiasaannya yaitu menggigit pick gitar yang terbuat dari logam.
Dokter spesialis onkologi radiasi dari Siloam Hospitals MRCCC Semanggi, dr Denny Handoyo Kirana, SpOnk-Rad, memastikan tidak ada hubungan antara kanker tenggorokan dengan kebiasaan menggigit pick gitar.
"Menggigit pick gitar dengan kanker tenggorokan tidak berhubungan, nggak pengaruh, nggak bisa," tegasnya saat dihubungi detikcom, Rabu (7/10/2020).
Menurut dr Denny, kebiasaan Eddie menggigit pick gitar bisa saja memicu kanker tetapi bukan di tenggorokan. Paling memungkinkan, kanker tumbuh di bagian yang mengalami kontak langsung dengan benda tersebut.
"Misalnya karena gigit senar gitar, pick gitar, atau kontak dengan sesuatu, pasti kankernya ada di daerah yang berhubungan langsung. Kalau itu memang bisa," jelas dr Denny.
"Misalnya kanker pada bibir atau lidah, itu bisa," lanjutnya.
https://indomovie28.net/seal-team-six-the-raid-on-osama-bin-laden/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar