Bintang sepakbola Portugal Cristiano Ronaldo dinyatakan positif COVID-19. Berdasarkan informasi dari Federasi Sepak Bola Portugal melalui situs resminya, Ronaldo saat ini dalam kondisi baik dan tanpa gejala.
"Cristiano Ronaldo dibebaskan dari tugas Timnas setelah dinyatakan positif COVID-19, sehingga ia tidak akan menghadapi Swedia. Pemain internasional Portugal ini dalam kondisi baik, tanpa gejala, dan kini dalam isolasi," tulis pernyataan Portugal.
Meskipun pasien COVID-19 seperti Ronaldo ini tidak menunjukkan gejala atau asimtomatik, mereka tetap dianjurkan untuk melakukan isolasi agar tidak menularkan virus ke orang di sekitarnya.
Berdasarkan sebuah studi peneliti Jepang, pasien Corona tanpa gejala atau asimtomatik ini cenderung bisa pulih dalam waktu sembilan hari.
Studi tersebut melihat bagaimana infeksi virus Corona berkembang pada 90 orang tanpa gejala yang tertular di kapal pesiar Diamond Princess. Hasilnya, hampir setengah dari pasien pulih dari virus dalam sembilan hari setelah tes pertama, dan sebagian lainnya sembuh dalam 15 hari.
"Awalnya partikel virus mungkin muncul setelah enam hari, tetapi kemungkinan pasien (tanpa gejala) akan terbebas dari virus setelah delapan hingga 10 hari," tulis peneliti, dokter, sekaligus profesor Fujita Health University, Yohei Doi yang dikutip dari laman The Japan Times.
Saat melakukan isolasi mandiri, usahakan meminimalisir kontak dengan anggota keluarga, periksa suhu tubuh secara berkala, selalu mencuci tangan, serta memakai masker sepanjang waktu.
https://indomovie28.net/the-exclusive-beat-the-devils-tattoo-2015/
Update COVID-19: 53 Wilayah RI Ada di Zona Merah, Terbanyak di Jateng
Corona di Indonesia hingga hari ini sudah melebihi 340 ribu kasus. Masih ada 53 wilayah yang masuk zona merah atau zona risiko tinggi.
Berdasarkan data terbaru yang dihimpun Satgas COVID-19 per 11 0ktober 2020, zona risiko tinggi terbanyak berada di Jawa Tengah. Berkurang satu, dari laporan terakhir yang tercatat sebanyak 54 wilayah.
Sementara itu ada 5 provinsi yang hanya mencatat 1 kabupaten dan kota zona merah. Berikut detailnya, dikutip detikcom dari covid19.go.id pada Rabu (14/10/2020).
Sumatera Utara
- Batu Bara
- Kota Sibolga
Sumatera Selatan
- Musi Banyuasin
- Penukal Abab Lematang
Sumatera Barat
- Kota Padang
- Dharmasraya
- Agam
- Kota Bukittinggi
- Sijunjung
- Tanah Datar
- Pesisir Selatan
Sulawesi Tenggara
- Kolaka Utara
- Kota Kendar
Sulawesi Selatan
- Kota Pare Pare
Riau
- Kota Pekanbaru
- Siak
- Kuantan Singingi
Papua Barat
- Manokwari
- Kota Sorong
Papua
- Jayapura
- Kota Jayapura
- Sarmi
- Biak Numfor
Nusa Tenggara Timur
- Ngada
Maluku
- Kota Ambon
Kalimantan Timur
- Kota Samarinda
- Kota Bontang
- Kutai Kartanegara
- Kutai Timur
Kalimantan Selatan
- Hulu Sungai Tengah
Jawa Tengah
- Kota Pekalongan
- Kota Tegal
- Blora
- Pati
- Pekalongan
- Kebumen
- Sukoharjo
- Wonosobo
Jawa Barat
- Bekasi
- Kuningan
- Karawang
Jambi
- Tanjung Jabung Barat
DKI Jakarta
- Jakarta Selatan
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Utara
Banten
- Kota Tangerang Selatan
- Tangerang
Bali
- Gianyar
- Kota Denpasar
Aceh
- Pidie Jaya
- Kota Lhokseumawe
- Aceh Singkil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar