Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menilai sikap Veronica Koman yang justru tampil dan bicara masalah Papua di Australia adalah sikap yang tak pantas. Jika yakin tak bersalah, tersangka kasus dugaan provokasi kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua itu seharusnya memenuhi panggilan polisi.
Plt Jubir Kemlu, Teuku Faizasyah, menyatakan pihaknya tidak bisa berkomentar soal kasus hukum Veronica Koman. Namun, jika tak bersalah, Veronica seharusnya menjalani proses hukumnya.
"Apabila yang bersangkutan meyakini dirinya tidak bersalah, sudah sepatutnya, sebagai seseorang WNI yang berlatar belakang hukum, dirinya menggunakan jalur hukum dengan memenuhi panggilan dari pihak kepolisian," kata Faizasyah kepada wartawan, Jumat (4/10/2019).
Veronica Koman saat ini diketahui berada di Australia. Padahal, dia sudah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jatim.
Hanya saja, Veronica justru tampil di dua media Australia yaitu ABC dan SBS News. Di media tersebut, Veronica Koman bicara soal ancaman yang diterimanya, pelanggaran HAM yang menurutnya terjadi di Papua, hingga desakan agar Pemerintah Australia meminta Pemerintah RI untuk membuka akses ke Papua untuk para jurnalis internasional dan Komisi HAM PBB.
Faizasyah mengatakan Veronica sepatutnya memenuhi panggilan polisi, bukannya tampil di media asing. Sikap itu dianggap tak pantas.
"Menggunakan media sebagai upaya membangun opini publik atas permasalahan hukum yang dihadapinya bukanlah sikap yang pantas," ungkapnya. https://bit.ly/2DamBUv
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengakui, hingga kini Veronica memang belum memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Kendati demikian, Luki menegaskan proses hukum Veronica terus berjalan.
"Masih belum, masih belum (memenuhi panggilan), dan kita tetap bahwa proses tetap berjalan," kata Luki di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (4/10/2019).
Veronica Belum Penuhi Panggilan, Polisi Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan
Tersangka kasus dugaan provokasi kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua, Veronica Koman belum memenuhi panggilan di Polda Jatim. Polisi telah menetapkan status DPO pada Veronica.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengajukan permohonan red notice. Lantas, bagaimana perkembangan penanganan kasus tersebut?
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengakui, hingga kini Veronica memang belum memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Kendati demikian, Luki menegaskan proses hukum Veronica terus berjalan.
"Masih belum, masih belum (memenuhi panggilan), dan kita tetap bahwa proses tetap berjalan," kata Luki di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (4/10/2019).
Sementara saat ditanya terkait pengajuan status red notice atas Veronica, Luki belum bisa memberikan keterangan pasti.
"Saya belum tahu untuk red notice, coba nanti tanya. Harusnya nanyanya ke ini, krimsus. Tapi saya dengar sudah ada gelar terakhir," imbuh Luki.
Kemudian saat ditanya apa hasil dari gelar tersebut, Luki mengatakan masih belum mengetahui. "Tapi hasilnya belum tahu, silakan ditanya itu, yang jelas sampai sekarang proses tetap berjalan," pungkasnya. https://bit.ly/2OCNENH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar