Kamis, 21 November 2019

Kabar Gembira bagi Pejuang Asam Lambung, Ranitidin Boleh Dipakai Lagi!

Obat asam lambung ranitidin sebelumnya ditarik dari peredaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena kekhawatiran cemaran zat N-Nitrosodimethylamine (NDMA). Cemaran ini dalam pemakaian jangka panjang dikaitkan dengan risiko kanker.

Namun demikian dalam surat edaran terbaru tanggal 20 November 2019, BPOM memutuskan untuk kembali mengizinkan peredaran beberapa obat. Alasannya karena obat-obat ranitidin itu terbukti tidak tercemar NDMA melebihi ambang batas.

"Dalam rangka kehati-hatian dan perlindungan kepada masyarakat, pada tanggal 11 Oktober 2019 Badan POM telah memerintahkan seluruh industri farmasi pemegang izin edar untuk menghentikan sementara produksi, distribusi, dan peredaran produk ranitidin," tulis BPOM dalam surat yang ditujukan untuk asosiasi profesi.

"Produk ranitidin yang tidak tercantum dalam Lampiran, dinyatarakan ditarik (recall) dari peredaran serta dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, industri farmasi dapat memproduksi kembali dan mengedarkan produknya setelah memastikan bahwa hasil produksinya tidak mengandung NDMA melebihi ambang batas yang diperbolehkan," lanjut BPOM.

Total ada sekitar 37 obat ranitidin yang dapat diedarkan kembali. Ada produk obat yang seluruh betsnya dapat langsung diedarkan tapi ada juga produk yang sebagian betsnya harus ditarik dan dimusnahkan.

"Masyarakat dapat mengetahui informasi terkait produk-produk ranitidin melalui website Badan Pom atau melalui aplikasi Cek BPOM. Badan Pom akan terus memperbaharui informasi sesuai dengan daya yang terbaru," tulis surat edaran. https://bit.ly/2OuqF7m

Jual Beli Obat Keras Online Masih Marak, BPOM Dinilai Kurang Efektif

Dalam mengatasi peredaran bebas obat secara online, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menilai upaya yang dilakukan pemerintah masih kurang efektif, terutama dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Saya lihat juga BPOM sudah berupaya untuk menangani masalah ini, semua market place dirangkul. Tapi, kayaknya nggak begitu efektif kan," ujar Sekretaris Jenderal (IAI), Noffendri Roestam pada detikcom, Jumat (15/11/2019).

Menurut Noffendri, dalam menindak penjualan obat di toko online ini, IAI tidak bisa melakukannya sendiri. Ia mengaku, pihaknya telah menjalani upaya untuk mengatasinya sesuai dengan alur yang berlaku.

Pihak IAI selalu melapor ke pemerintah terkait penemuan situs atau lapak online yang menjual obat secara bebas. Setelah itu, baru dioper ke tangan BPOM yang harus melalui koordinasi dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), untuk proses pemblokiran.

"Sudah sesuai alur yang berlaku. Tapi, seperti yang saya bilang, mesti dijalani (upaya) secara paralel. Jadi nggak hanya perusahaannya yang diingatkan, tapi masyarakatnya juga. Dalam hal ini, pemerintah juga bisa rangkul organsasi profesi, seperti IAI dan difasilitasi oleh media," jelasnya.

Sementara itu, IAI sendiri telah melakukan upaya dengan terus mengedukasi masyarakat dan sarana seperti apotek, dalam penjualan serta pembelian obat yang harus disertai resep. Ia merasa, jika terus-menerus hanya menutup akun yang menjual obat bebas itu tidak ada habisnya.

"Kalau cuma terus menutup akun yang jual jadi capek sendiri, kalau masyarakatnya nggak mengerti," kata Noffendri. https://bit.ly/2KDy6b5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar