Polri mewanti-wanti anggotanya agar tak memamerkan kemewahan di media sosial. Anggota Polri yang terbukti menampilkan kemewahan terancam kurungan hingga pencopotan jabatan.
"Apabila melanggar kita akan lakukan pemeriksaan, terbukti benar-karena era digital bisa saja di-create, ditempel sana tempel sini. Kalau misalnya terbukti bahwa dia melakukan itu kita akan tindak sesuai mekanismenya, bisa sampai ke ancaman kurungan, demosi, pencopotan jabatan," kata Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal di Gedung Tri Brata, Jalan Wijaya II, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).
Menurut Iqbal, kewenangan yang dimiliki anggota Polri harus diimbangi dengan sikap bersahaja. Dia menilai, menampilkan kemewahan sebagai anggota Polri menimbulkan pandangan negatif di mata masyarakat.
"Polri itu melekat kewenangan yang sangat luar biasa, melakukan upaya paksa kepolisian demi penegakan hukum. Untuk itu polisi harus bersahaja," ucap dia.
"Kalau dia ekspos di media sosial, selfie, hal-hal yang sangat humanis itu bahkan mendapat reward. Tapi menampilkan sepeda motor Harley, mobil, walaupun itu minjam tapi persepsi publik itu akan sangat negatif," imbuhnya.
Sebelumnya, Aturan agar anggota Polri hidup sederhana itu tertuang dalam telegram dari Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM. Aturan ini diteken tanggal 15 November 2019. https://bit.ly/2OJwEFl
"Itu memang arahan langsung dari Bapak Kapolri Jenderal Idham Azis terkait dengan profil Polri berada di tengah-tengah masyarakat tentunya harus menampilkan sebagai Polri yang dekat dengan masyarakat. Terhadap hal-hal yang sifatnya hedonis, mem-posting hal-hal yang sifatnya pamer jadi sesuatu yang seharusnya kita hindari," kata Irjen Listyo saat dihubungi, Sabtu (16/11).
Irjen Listyo mengatakan hendaknya anggota Polri di media sosial menampilkan gaya hidup yang sederhana. Aturan ini, menurutnya, juga berlaku bagi anggota keluarga Polri.
"Instruksi dari pimpinan Polri agar semua anggota Polri, termasuk keluarga, untuk tampil bersahaja dan tidak berlebihan. Gunakan media sosial untuk kegiatan hal yang bersifat positif. Hindari tampilan yang bersifat hedonis, ini merupakan bagian dari reformasi mental untuk menjauhi pelanggaran dan lebih mendekatkan diri ke masyarakat, melayani masyarakat dan tentunya mewujudkan Polri yang lebih dekat dan dicintai Masyarakat," ucapnya.
Komisi III: Kalau Ada Polisi Pamer Kemewahan Selidiki dari Mana Dapatnya
Komisi III DPR RI menyoroti larangan untuk polisi memamerkan kemewahan di media sosial. Jika memang ada, Komisi III menilai perlu diselidiki asal muasal kemewahan tersebut.
"Jadi adanya imbauan jangan memamerkan itu bagus, setuju. Pertanyaannya, memangnya ada polisi yang suka pamer? Kalau ada harus diselediki dari mana dapatnya," ujar Ketua Komisi III DPR Herman Hery, kepada wartawan, Sabtu (16/11/2019).
Dia balik bertanya soal imbauan Polri terkait larangan untuk anggotanya pamer kemewahan. Menurut dia, sah-sah saja polisi memamerkan kemewahan, dengan catatan anggota polisi itu berasal dari keluarga kaya.
"Kedua, kalau memang ada yang pamerkan kemewahan background-nya yang pamer itu walaupun dia polisi, siapa dia? Kan bisa saja polisi tapi dari keluarga berada, kan begitu," katanya.
"Memamerkan kemewahan itu tidak dosa, asal jelas, misalnya dari keluarga berada. Contoh pernah terjadi di Kapolda Lampung kalau tak salah, waktu itu yang disebut polisi kaya, yang bersangkutan pernah bicara bahwa memang 'saya dari keluarga kaya', (itu) contoh," imbuhnya. https://bit.ly/2OFOAAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar