Pasal zina di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (R-KUHP) meresahkan para wisatawan yang bakal berkunjung ke Bali. Tak dipungkiri isu R-KUHP ini juga berdampak bagi pariwisata di Pulau Dewata. Pengusaha pariwisata pun menganalogikan dampak isu R-KUHP itu seperti warung makan. Apa alasannya?
"Kamu punya warung, yang belanja nggak jadi kan terdampak, sama aja," kata Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana menganalogikan dampak R-KUHP itu pada pariwisata Bali saat dihubungi via telepon di Denpasar, Bali, Rabu (25/9/2019).
Agung menyebut pihaknya juga sudah mengedepankan diplomasi dengan para konsulat-konsulat negara lain soal polemik isu ini. Dia pun optimistis isu ini tak mempengaruhi target 20 juta kunjungan turis yang dipatok Kementerian Pariwisata.
"Saya pikir nggak (mempengaruhi target Kemenpar), karena (R-KUHP) ini kan ditunda. Mereka sudah kita ajak bicara juga, konjennya sudah semua jadi kemungkinan kecil cancelnya. Tadinya ada, cuma mereka sudah kita komunikasikan peraturan ini kalau toh terjadi berlakunya 4 tahun lagi harusnya nantilah pikirin lagi pas lagi holiday," jelasnya.
Sejumlah pasal di R-KUHP yang dinilai berimbas pada pariwisata antara lain seperti pasal 417 Ayat 1 yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri sah. Ada juga pasal 419 Ayat 2 yang melarang pasangan di luar perkawinan untuk tinggal bersama dalam satu rumah.
Pasal-pasal itu pun memicu kekhawatiran para wisman yang liburan ke Indonesia. Sementara itu anggota Panja R-KUHP Taufiqulhadi menyebut wisatawan mancanegara tidak usah khawatir terkait pasal perzinaan karena masuk dalam delik aduan. Pihaknya juga sudah bertemu dengan wakil dubes dari 10 negara Uni Eropa untuk memberikan penjelasan.
Taufiqulhadi menyebut pasal zina itu tidak akan menimbulkan persekusi. Alasannya, pasal zina hanya bisa dilaporkan oleh pasangan yang terikat sebagai pasangan suami-istri.
"Dengan demikian, jika dilaporkan pihak ketiga, seperti tetangga, tidak bisa mengikat secara hukum, dan tidak bisa diproses secara hukum pula. Pasal zina ini diberlakukan kepada pasangan yang sudah terikat sebagai pasangan suami istri. Dengan demikian, pasal ini juga untuk menjaga kesakralan lembaga perkawinan," kata Taufiq kepada wartawan, Selasa (24/9).
"Jadi jelas, orang asing tidak kena pasal ini karena ia tidak terikat sebagai pasangan suami-istri," jelasnya.
Mulai Revitalisasi, Kalimalang Bekasi Akan seperti di Korea?
Ridwan Kamil menepati janjinya untuk mempercantik Kalimalang, Kota Bekasi. Hal tersebut ditandai dengan dimulainya revitalisasi Kalimalang tahap I tahun 2019.
Groundbreaking penataan Kalimalang ini dilakukan langsung Ridwan Kamil bersama Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Rabu (25/9/2019). Dalam waktu dekat, warga Bekasi dipastikan memiliki ikon ruang terbuka hijau, rekreasi, hingga edukasi baru di kotanya.
Desain wajah baru Kalimalang memiliki empat zona (Zona 1, 2, 3, dan 4) yang terbagi ke dalam area utara seluas 5.290 meter persegi dan area selatan 13.900 meter persegi, dengan total luas area 19.190 meter persegi.
Arsitek perencanaan penataan Kalimalang, Sibrani Sofian mengatakan untuk tahap akan dilakukan pekerjaan proyek sempadan di area utara yang berada di Jalan M. Hasibuan. Pihaknya menciptakan zona selebrasi dengan memperhatikan aspek keselamatan.
"Aspek keselamatan, kelancaran aliran (air), dan operasional perawatan saluran tetap diperhatikan sambil diterapkannya usulan ruang sosial, ruang aktifitas, dan ruang hijau di sekeliling badan air," ujar Sibarani dalam keterangan tertulisnya.
Lantas, apa hubungannya dengan Korea? Itu karena salah satu studi literatur dalam penataan Kalimalang merujuk pada Cheonggyecheon River di Seoul Korea Selatan. Selain itu ada pula rujukan ke River of Life di Kuala Lumpur Malaysia danTeras Cikapundung di Kota Bandung.
"Dalam zona selebrasi ini, akan memiliki taman ngariung, taman anak anak dan kolam dangkal, taman sejarah, dan jembatan Chandrabaga yang tentunya akan sarat dengan tempat untuk selfie," jelas dia.
Selain penataan di Zona 1, akan dibangun softscape tanaman, monumen, tiang bendera, signage taman, jalan setapak (pedestrian/pathway), hingga plaza kecil sepanjang koridor di Kalimalang. Bagi penyandang disabilitas, juga sudah disiapkan fasilitas untuk ramp sehingga kursi roda (wheelchair) bisa bergerak dengan nyaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar