Sebuah proyek ambisius dari Dubai, Uni Emirat Arab kembali mencuri perhatian. Mereka ingin membuat sebagian padang pasir di wilayahnya menghijau.
Dilansir CNN, Selasa (24/9/2019), proyek ini juga masuk dalam ajang Aga Khan Award for Architecture. Namanya Wasit Wetland Centre di Sharjah, UEA.
Destinasi itu dibuat oleh firma arsitektur Dubai X-Architects. Proyek restorasi yang ambisius ini melihat peluang dari lahan gersang untuk diubah menjadi ekosistem alami sehingga jadi daya tarik buat wisatawan.
Lahan basah seluas 8 hektar itu dulunya dikenal sebagai tanah kosong yang tidak terurus. Selama dua dekade terakhir area tersebut telah dibersihkan dan dijadikan lokasi berbagai habitat spesies tanaman dan hewan.
Jadi barang langka di tengah lingkungan padang pasir, para desainer menggunakan topografi alami untuk membuat bangunan tampak terendam dan tidak mengganggu satwa liar. Pengunjung masuk melalui jalan yang menuntunnya ke kompleks berisi galeri serta ruang pendidikan dan fasilitas penelitian.
"Idenya adalah untuk meminimalkan gangguan dari kami," kata pendiri X-Architects Farid Esmaeil.
Ada beberapa bangunan untuk mengamati burung yang tersebar di sekitar lahan basah. Keadaannya disamarkan yang memungkinkan pandangan jarak dekat.
Proses restorasi Wasit Wetland Centre dimulai pada awal 2000-an. Saat itu pemimpin Sharjah, Sheikh Sultan III, menugaskan survei untuk mengeksplorasi potensinya untuk mendukung habitat satwa liar.
Dalam sebuah survei, terungkap bahwa meski berupa tanah kosong dengan genangan air, tempat itu mampu menarik populasi burung yang signifikan dan Sultan III memberi lampu hijau untuk membangun juga memberikan status dilindungi pada 2007.
Meski prosesnya, namun ada peningkatan signifikan dalam keanekaragaman hayatinya. Wasit saat ini mengklaim dirinya sebagai rumah bagi 350 spesies burung, dan 100 spesies burung migran mengunjunginya situs tersebut, menurut Otoritas Area Lingkungan dan Konservasi Sharjah (EPAA).
Situs ini juga menjadi tujuan populer untuk ekowisata bagi para siswa sekolah. Pelajaran utama yang bisa diambil dari keberhasilan ini adalah kesabaran.
Analogi Warung Makan untuk Gambarkan Dampak R-KUHP buat Bali
Pasal zina di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (R-KUHP) meresahkan para wisatawan yang bakal berkunjung ke Bali. Tak dipungkiri isu R-KUHP ini juga berdampak bagi pariwisata di Pulau Dewata. Pengusaha pariwisata pun menganalogikan dampak isu R-KUHP itu seperti warung makan. Apa alasannya?
"Kamu punya warung, yang belanja nggak jadi kan terdampak, sama aja," kata Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana menganalogikan dampak R-KUHP itu pada pariwisata Bali saat dihubungi via telepon di Denpasar, Bali, Rabu (25/9/2019).
Agung menyebut pihaknya juga sudah mengedepankan diplomasi dengan para konsulat-konsulat negara lain soal polemik isu ini. Dia pun optimistis isu ini tak mempengaruhi target 20 juta kunjungan turis yang dipatok Kementerian Pariwisata.
"Saya pikir nggak (mempengaruhi target Kemenpar), karena (R-KUHP) ini kan ditunda. Mereka sudah kita ajak bicara juga, konjennya sudah semua jadi kemungkinan kecil cancelnya. Tadinya ada, cuma mereka sudah kita komunikasikan peraturan ini kalau toh terjadi berlakunya 4 tahun lagi harusnya nantilah pikirin lagi pas lagi holiday," jelasnya.
Sejumlah pasal di R-KUHP yang dinilai berimbas pada pariwisata antara lain seperti pasal 417 Ayat 1 yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri sah. Ada juga pasal 419 Ayat 2 yang melarang pasangan di luar perkawinan untuk tinggal bersama dalam satu rumah.
Pasal-pasal itu pun memicu kekhawatiran para wisman yang liburan ke Indonesia. Sementara itu anggota Panja R-KUHP Taufiqulhadi menyebut wisatawan mancanegara tidak usah khawatir terkait pasal perzinaan karena masuk dalam delik aduan. Pihaknya juga sudah bertemu dengan wakil dubes dari 10 negara Uni Eropa untuk memberikan penjelasan.
Taufiqulhadi menyebut pasal zina itu tidak akan menimbulkan persekusi. Alasannya, pasal zina hanya bisa dilaporkan oleh pasangan yang terikat sebagai pasangan suami-istri.
"Dengan demikian, jika dilaporkan pihak ketiga, seperti tetangga, tidak bisa mengikat secara hukum, dan tidak bisa diproses secara hukum pula. Pasal zina ini diberlakukan kepada pasangan yang sudah terikat sebagai pasangan suami istri. Dengan demikian, pasal ini juga untuk menjaga kesakralan lembaga perkawinan," kata Taufiq kepada wartawan, Selasa (24/9).
"Jadi jelas, orang asing tidak kena pasal ini karena ia tidak terikat sebagai pasangan suami-istri," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar