PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengangkut komponen bekas Harley Davidson dan dua sepeda baru Brompton yang diduga ilegal. Barang-barang tersebut diangkut menggunakan Airbus A330-900 yang didatangkan dari Toulouse, Prancis.
Atas dasar itu, Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan menyebut barang-barang tersebut menjadi tanggung jawab pemilik barang, bukan pengangkut.
"Jadi kalau misalnya karyawan mengangkut barang itu, ya itu bukan titipan tapi memang barangnya dia. Itu sudah menjadi tanggung jawab dia pribadi bukan pengangkut," kata Ikhsan di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Ikhsan menjelaskan bahwa pihaknya telah memberi tahu terkait aturan kepabeanan. Atas dasar itu, barang-barang ilegal tersebut merupakan tanggung jawab si pemilik barang.
"Seluruh penumpang yang di situ kita sudah sampaikan tentang aturan kepabeanan yang berlaku baik di kota asal atau di kota tujuan. Nah itu akhirnya menjadi tanggung jawab dari masing-masing pemilik barang," pungkasnya.
Namun begitu, Ikhsan menegaskan Garuda tetap akan patuh terhadap apa yang disampaikan bea cukai. Dia memastikan karyawan Garuda Indonesia sebagai pemilik barang tersebut siap melakukan apa yang diinstruksikan bea cukai.
"Kalau memang harus membayar biaya masuk pajak akan dibayarkan. Nah kalau memang harus melakukan re-ekspor karena tidak boleh masuk ya akan dilakukan. Jadi poinnya hanya itu," ucapnya.
Garuda Angkut Harley dan Brompton Ilegal, Erick Thohir: Belum Tahu
Menteri BUMN Erick Thohir mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) yang membawa komponen motor Harley Davidson bekas dan 2 buah sepeda Brompton baru masuk RI secara ilegal.
"Belum tahu, masih dipelajari," kata Erick di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Dia mengaku akan mengumumkan persoalan tersebut dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang membawahi Ditjen Bea dan Cukai.
"Nanti sama Bu Sri Mulyani," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan masih menunggu keputusan dari Ditjen Bea dan Cukai.
"Ya satu itu adalah domainnya bea cukai. Itu bukan anunya perhubungan. Silakan bea cukai melakukan suatu ketentuan hukumnya. Itu nggak ada hubungan dengan kita. Saya baru highlight. Sejauh ini domainnya di bea cukai," kata Budi Karya.
Sebelumnya, motor mewah dan sepeda yang bernilai puluhan juta rupiah itu dibawa oleh pesawat Airbus A330-900 milik Garuda Indonesia yang baru saja tiba di tanah air.
Kasubdit Humas Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan bahwa kejadian ini terjadi ketika pesawat Airbus A330-900 yang dipesan oleh Garuda Indonesia tiba di Indonesia pada 17 November 2019. Pesawat baru tersebut didatangkan dari Prancis.
"Pada saat datang pesawat mengangkut 10 orang crew dan 22 orang penumpang. 10 org crew sesuai dan 22 ada di passenger manifest," ujar Deni kepada CNBC Indonesia, Senin (2/11/2019).
Nah bersamaan dengan penerbangan tersebut terdapat 18 kotak yang dibawa di dalam kabin. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa 15 kotak berisi berisi spare part motor HD dengan kondisi bekas. Sementara itu tiga kotak lainnya terdapat 2 sepeda Brompton baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar