Rabu, 04 Desember 2019

Bea Cukai Investigasi Harley dan Brompton Ilegal, Hasil Kelar 2 Hari

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengaku tengah menginvestigasi kasus dugaan penyelundupan barang mewah yang diangkut pesawat Garuda Indonesia.

Sebagaimana diketahui, belakangan heboh diberitakan maskapai pelat merah itu kebobolan membawa sparepart motor gede (moge) Harley Davidson langka keluaran 1970-an, dan sepeda Brompton dari Prancis ke Indonesia.

"Lagi melakukan investigasi mendalam, penjelasan lengkap oleh pimpinan," ujar Heru ditemui di Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Adapun investigasi yang dilakukan turut melibatkan pihak-pihak terkait, meski Heru tak merinci siapa saja pihak tersebut. Namun, Heru memastikan bahwa penyelidikan tersebut bakal rampung dalam satu hingga dua hari ke depan.

"Investigasi sama pihak pihak terkait. (Selesai) kira-kira 1 sampai 2 hari besok," katanya.

Hasil investigasi tersebut pun, disebut Heru akan langsung disampaikan kepada publik. Demi mencegah hal serupa terulang kembali.

"Nanti kita akan preskon ya," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, barang ilegal yang diduga diselundupkan tersebut, didatangkan dari Toulouse, Perancis lewat Pesawat Airbus A330-900.

Maskapai itu bertolak dari Toulouse Sabtu 16 November 2019 dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta Minggu, 17 November 2019 siang. Setibanya di Bandara, moge itu langsung disita oleh pihak Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Siapa Pemilik Harley dan Brompton Ilegal? Ini Kata Garuda

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyebut komponen bekas Harley Davidson dan dua unit sepeda baru Brompton yang diduga ilegal adalah milik penumpang. Barang-barang tersebut diangkut menggunakan Airbus A330-900 yang didatangkan dari Toulouse, Prancis.

Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan, penumpang itu ialah penumpang khusus yang hadir untuk acara serah terima pesawat.

"Pesawatnya dari Toulouse, jadi di Toulouse ada serah terima pesawat baru kita. Kita undang yang lain, jadi bukan penumpang umum, bukan penumpang yang beli tiket umum. Jadi serah terima pesawat baru di sana, kita jemput di sana, kita ada penumpang yang secara umum ikut dalam kegiatan," paparnya kepada detikcom, Selasa (3/12/2019).

Belum secara rinci, namun Ikhsan mengatakan penumpang itu ialah berasal dari Indonesia.

"(Orang Indonesia?) Iya," tambahnya.

Lebih lanjut, Ikhsan mengatakan, pihaknya telah melakukan operasional sesuai prosedur. Dia menjelaskan, pesawat yang didatangkan telah dilaporkan ke otoritas termasuk Bea dan Cukai.

Kemudian, penumpang yang membawa barang telah mengungkap barang bawaan. Dia menuturkan, jika ada temuan maka akan ditindak sesuai prosedur.

"Jadi mungkin penekanannya sebenarnya bagasi itu sudah dilakukan self declare, tentang aturan bagaimana nantinya, aturan Bea Cukai," ujarnya.

Harley Davidson & Brompton Ilegal Masuk RI Pakai Airbus Baru Garuda

Komponen motor Harley Davidson bekas dan 2 buah sepeda Brompton baru masuk RI secara ilegal. Motor mewah dan sepeda yang bernilai puluhan juta rupiah itu dibawa oleh pesawat Airbus A330-900 milik Garuda Indonesia yang baru saja tiba di tanah air.

Barang-barang yang diduga masuk secara ilegal tersebut masih dalam penelitian oleh Ditjen Bea dan Cukai.

Kasubdit Humas Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan bahwa kejadian ini terjadi ketika pesawat Airbus A330-900 yang dipesan oleh Garuda Indonesia tiba di Indonesia pada 17 November 2019. Pesawat baru tersebut didatangkan dari Prancis.

"Pada saat datang pesawat mengangkut 10 orang crew dan 22 orang penumpang. 10 org crew sesuai dan 22 ada di passenger manifest," ujar Deni kepada CNBC Indonesia, Senin (2/11/2019).

Nah bersamaan dengan penerbangan tersebut terdapat 18 kotak yang dibawa di dalam kabin. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa 15 kotak berisi berisi spare part motor HD dengan kondisi bekas. Sementara itu tiga kotak lainnya terdapat 2 sepeda Brompton baru.

Menurutnya seluruh barang tersebut adalah milik penumpang yang ikut dalam penerbangan tersebut. Meski demikian, Bea dan Cukai mengaku bahwa penelitian mengenai status barang tersebut belum selesai dilakukan.

"Kita lihat dulu. Apakah ada pelanggaran atau enggak. Kalau selama ini penumpang biasa tidak boleh barang bekas. Itu kan jadi barang dikuasai negara. Misalnya barang baru, ada larangan atau pembatasan nggak? Kalau tidak ada keduanya maka dia harus dikenai kewajiban fiskal, yakni bea masuk, PPN dan PPH," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar