Sabtu, 14 Desember 2019

Setoran Pajak Tekor Rp 441 T, Gimana Nih Bu Sri Mulyani?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku tengah memantau pergerakan seluruh belanja negara dalam dua minggu ke depan. Hal itu menyusul masih ada kekuranggan penerimaan pajak sekitar Rp 441 triliun.

Hingga akhir November 2019, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak sudah mencapai 72 persen atau Rp 1.136 triliun dari target Rp 1.577 triliun atau kurang Rp 441 triliun.

"Pokoknya nanti kita selesaikan seluruhnya akhir tahun, dua minggu ini kita lihat pergerakan dari seluruh belanja-belanja yang bisa confirm dan tidak confirm, yang bisa cair dan tidak bisa cair," kata Sri Mulyani di kantor pusat DJP, Jakarta, Jumat (13/122019).

Selain belanja, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga mengaku akan memantau pergerakan penerimaan yang berasal dari bea cukai, dividen hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Kita akan lihat semua dua minggu ini intensitas kita, kalau ada satu statement pasti akan bergerak terus," jelasnya.

Yang pasti, Sri Mulyani memastikan bahwa defisit anggaran pada tahun 2020 akan berada di level 2,2 persen atau sesuai target yang sudah disampaikan Kementerian Keuangan ke publik.

"Kami tetap akan menjaga defisitnya di kisaran yang sudah sering disampaikan berkali-kali di sekitar 2,2 persen, itu kita akan jaga di sekitar itu," ujarnya.

Pengusaha Minta Wajib Pajak Tak Paham Administrasi Jangan Disikat

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meminta petugas pajak agar tidak terlalu galak terhadap wajib pajak (WP) yang lalai administrasi. Sebab terkadang yang menjadi penyebab adalah karyawan dari WP yang tidak kompeten.

Hal itu disampaikannya kepada Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam acara Dialog Pajak di Gedung DJP, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

"Pemeriksaan di lapangan kami rasakan. Banyak di antara kita WP tidak terlalu siap dengan adminsitrasinya. Mungkin orang kita tidak kompeten. Itu kita alami," tuturnya.

Hariyadi mencotohkan, ada perusahaan yang pada saat dimintai administrasi oleh petugas pajak lalai. Misalnya dokumen yang tidak lengkap hingga tidak menjawab surat yang diberikan.

"Ya ngamuk lah orang pajaknya. Ya mulai diperiksa. Pas diperiksa nggak siap. Tidak ada catatan keluarlah SKP, langsung keluar angkanya ngagetin," terangnya.

Padahal, lanjut Hariyadi, belum tentu WP tersebut tidak taat pajak. Hanya karena kelalaian administrasi bisa kena denda pajak.

"Jadi WP-nya ini perlu diedukasi, jangan langsung disikat. Itu repot karena banyak yang orang keuangan WP-nya nggak kompeten. Itu yang jadi masalah. Ya namanya juga orang dikejar setoran. Petugas ini nggak salah, yang konyol si WP," ucapnya.

Oleh karena itu dirinya berharap petugas pajak bisa memaklumi jika ada kondisi seperti itu. Dia juga meminta Ditjen Pajak memberikan edukasi lagi kepada WP badan usaha.

"Di UU KUP ada kelalaian ada semacam excuse-nya lah. Ini saya usulkan jangan langsung dihajar lah, kasihan juga. Itu besar akibatnya loh karena keteledoran tidak merespons, ditanya catatan nggak ada. Itu jadi masalah," tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar