Jumat, 13 Desember 2019

Ulama Aceh Larang Penggunaan Simbol Islam di Peci-Mobil, Ini Kata Menag

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa yang salah satu poinnya berisi tentang larangan menggunakan simbol Islam pada peci hingga mobil. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menilai alasan keluarnya fatwa itu masuk akal.

"Alasannya masuk akal. Tapi saya tidak dalam kapasitas untuk mendukung atau menolak fatwa itu," kata Fachrul kepada detikcom, Kamis (12/12/2019) malam.

Seperti diketahui, ulama Aceh mengeluarkan fatwa tentang salam, doa, dan penggunaan simbol lintas agama dalam perspektif syariat Islam. Dalam fatwa itu, umat Islam dilarang menggunakan simbol Islam pada peci hingga mobil.

Wakil Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali mengatakan fatwa tersebut dikeluarkan setelah dilakukan pengkajian dari berbagai sudut pandang oleh ulama Aceh. Rencananya, fatwa dikeluarkan pada awal 2019, namun ditunda.

"Pertama pembahasan fatwa ini sudah kita agendakan sejak lama. Tapi kalau kita fatwakan jelang Pemilu dianggap ada kaitan dengan politik makanya kita tunda. Ini baru kita sahkan kemarin," kata Faisal kepada wartawan, Kamis (12/12).

Hal-hal yang Diharamkan Ulama Aceh

Ulama-ulama di Aceh mengeluarkan fatwa haram baru bagi warga yang berada di provinsi Serambi Mekah tersebut. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang salam, doa, dan penggunaan simbol lintas agama dalam perspektif syariat Islam.

Salah satu poin dalam fatwa tersebut adalah terkait penggunaan simbol agama. Umat Islam dilarang menggunakan simbol-simbol agama lain dengan sengaja, kecuali ada unsur kedaruratan. Faisal mencontohkan umat Islam yang tinggal di daerah minoritas.

Wakil Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali mengatakan fatwa tersebut dikeluarkan setelah dilakukan pengkajian dari berbagai sudut pandang oleh ulama Aceh. Rencananya, fatwa dikeluarkan pada awal 2019, namun ditunda. Ada 10 poin yang diputuskan dalam fatwa tersebut salah satunya terkait salam.

"Pertama pembahasan fatwa ini sudah kita agendakan sejak lama. Tapi kalau kita fatwakan jelang Pemilu dianggap ada kaitan dengan politik makanya kita tunda. Ini baru kita sahkan kemarin," kata Faisal kepada wartawan, Kamis (12/12/2019).

Pelarangan itu, jelas Faisal, untuk mencegah simbol tersebut dibawa ke tempat tidak terhormat. Meski demikian, ulama Aceh tidak melarang penggunaan simbol Islam di dinding atau pintu rumah.

"Kalau misalnya kalimat 'La ilaha illallah' ditulis di baju, nanti waktu dicuci gimana. Misalnya ditulis di mobil, waktu dibersihkannya gimana. Bisa jadi diinjak oleh tukang bersih," ungkap Faisal.

Selain itu, dalam fatwa tersebut diatur umat Islam tidak boleh memberikan salam dengan lafaz bahasa yang identik dengan agama tertentu. Faisal menyebut hukumnya haram.

"Karena di dalam agama lain kadang-kadang itu terkait dengan peribadatan akidah dan ideologi agama itu sendiri, makanya tidak boleh dilakukan oleh umat Islam itu tersendiri," ungkapnya.

"Hal-hal seperti inilah makanya pemakaian simbol agama oleh umat Islam tersendiri bukan pada tempat terhormat juga dilarang," imbuhnya.

Selain itu, Umat Islam juga dilarang menggunakan lafaz salam dengan bahasa agama tertentu. Menurutnya, umat Islam boleh memberikan salam kepada nonmuslim dalam bentuk lain, yaitu sebagai salam penghormatan. Namun di dalamnya tidak mengandung doa untuk pengampunan dosa.

"Kalau untuk memberi salam dengan salam lafaz tertentu yang seperti kita 'assalamualaikum', itu haram dilakukan kalau kepada nonmuslim. Itu haram dilakukan oleh seorang muslim memberikan salam dengan lafaz 'assalamualaikum', jelas Faisal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar