Uji klinis fase ketiga vaksin Corona China Sinopharm diberhentikan sementara usai relawan mengalami 'kejadian serius'. Relawan tersebut mengalami masalah pada saraf hingga kesulitan menggerakkan tangan.
"Beberapa hari lalu kami memberikan sinyal, sebagaimana tugas kami seharusnya, kepada pejabat yang berwenang bahwa salah satu peserta uji klinis menampilkan gejala neurologis, yang bisa terkait Guillain-Barre Syndrome (GBS)," kata kepala peneliti, German Malaga, dikutip dari Channel News Asia.
Bagaimana nasib kelanjutan uji coba vaksin Corona China Sinopharm?
Menteri Kesehatan Peru mengatakan uji klinis vaksin Corona China Sinopharm sudah bisa dilanjutkan. Setidaknya ada 12 ribu relawan yang menyelesaikan uji coba tahap pertama beberapa hari ke depan.
Sementara itu, pemberian dosis vaksin kedua rencananya akan dilaksanakan beberapa minggu mendatang. Pemerintah Peru mengaku telah berdiskusi lebih lanjut dengan Sinopharm terkait hal ini.
"Kami telah melakukan beberapa pertemuan dengan Sinopharm dan penangguhan telah dicabut hari ini (Rabu)," kata Menteri Kesehatan Pilar Mazzetti.
Pejabat kesehatan di Peru telah melaporkan lebih dari 900 ribu kasus Corona hingga Selasa, dan nyaris 40 ribu kematian. Seorang relawan beberapa waktu lalu mengidap sindrom Guillain-Barre merupakan penyakit langka tidak menular yang mempengaruhi pergerakan tangan dan kaki.
Namun, pada Juni tahun lalu, Peru sempat menerapkan kondisi kesehatan darurat sementara terkait penemuan beberapa kasus terkait sindrom tersebut.
Corona di dunia terus mencatat peningkatan kasus. Beberapa negara bahkan kembali mengalami lonjakan kasus menjelang natal dan tahun baru. Salah satunya Jerman yang kembali menerapkan lockdown usai menghadapi lonjakan COVID-19.
https://indomovie28.net/movies/offering/
Sri Lanka Kremasi Paksa Jenazah Muslim Pasien COVID-19
Pemerintah Sri Lanka menerapkan kebijakan untuk mengkremasi jenazah pasien COVID-19. Aturan ini juga berlaku bagi jenazah muslim di sana.
Dikutip dari BBC, pemerintah Sri Lanka mengeluarkan kebijakan pada bulan April yang mengamanatkan kremasi sebagai satu-satunya metode penguburan untuk semua kematian terkait COVID-19. Aturan baru itu memicu kekhawatiran di kalangan Muslim di negara itu, yang merupakan 10 persen dari 21 juta penduduk Sri Lanka.
Meskipun pedoman Organisasi Kesehatan Dunia mengatakan korban dapat "dikuburkan atau dikremasi", peraturan COVID-19 pemerintah Sri Lanka mengatakan bahwa jenazah "semua korban COVID-19 akan dikremasi dalam waktu 24 jam setelah kematian".
Sri Lanka mewajibkan kremasi di tengah kekhawatiran yang disebarkan oleh para biksu Buddha yang berpengaruh, bahwa menguburkan jenazah dapat mencemari air tanah dan menyebarkan penyakit.
Wartawan BBC Sinhala, Saroj Pathirana, mengatakan sejauh ini ada 85 warga Muslim yang dikremasi.
"Kremasi tetap dilakukan walaupun sejumlah keluarga menolak menandatangani surat persetujuan untuk kremasi," kata Saroj.
Dalam sebuah surat kepada Perdana Menteri Sri Lanka Mahinda Rajapaksa, Koordinator Residen Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kolombo Hanaa Singer mendesak pemerintah Sri Lanka untuk meninjau kembali pedomannya.
"Asumsi umum bahwa orang yang meninggal karena penyakit menular harus dikremasi untuk mencegah penyebaran tidak didukung oleh bukti. Sebaliknya, kremasi adalah masalah pilihan budaya dan sumber daya yang tersedia," tulis Singer.
Dua belas petisi dari masyarakat sipil, keluarga Muslim dan Katolik menentang aturan kremasi di Mahkamah Agung, menuntut bukti atas klaim tentang penguburan yang mencemari air tanah. Hanya saja pengadilan menolak semua petisi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar