Jumlah kasus virus Corona COVID-19 di Indonesia bertambah 10.379 pada Selasa (2/2/2021). Total positif menjadi 1.099.687, sembuh 896.530, dan meninggal 30.581 kasus.
Jumlah suspek dipantau hari ini ada 75.533 orang. Sementara spesimen yang diperiksa ada 71.702.
Total kasus aktif alias pasien yang masih terinfeksi COVID-19 disebut ada 172.576 orang.
Detail perkembangan kasus virus Corona di Indonesia pada hari ini adalah sebagai berikut.
Kasus positif bertambah 10.379 menjadi 1.099.687
Pasien sembuh bertambah 12.848 menjadi 896.530
Pasien meninggal bertambah 304 menjadi 30.581
Sebelumnya, pada Senin (1/2/2021), tercatat total sebanyak 1.089.308 kasus positif COVID-19. Ada 883.682 pasien sembuh dan 30.227 kasus meninggal dunia.
https://movieon28.com/movies/ju-on-the-final-curse/
APJATEL: Aturan OTT Global Bisa Datangkan Investasi Baru
Muhammad Arif, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) mendukung rencana pemerintah menerapkan aturan untuk penyedia layanan over the top (OTT) global yang beroperasi di Indonesia karena bisa mendatangkan investasi baru.
Dalam aturan tersebut, para penyedia layanan OTT global itu diwajibkan bekerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi atau penyelenggara jasa telekomunikasi. Dukungan APJATEL ini dilakukan dengan mengirimkan surat ke Menko Marves, Menko Perekonomian, Menkominfo, Menkeu, Menkeu HAM, dan Mensesneg.
"Kami menyambut baik rencana pemerintah yang mewajibkan OTT global untuk kerja sama dengan penyelenggara jaringan seperti yang tertuang pada pasal 14 RPP Postelsiar," ujar Arif.
"Dengan penerapan kewajiban tersebut membuktikan pemerintah konsisten menjalankan amanat UU Cipta Kerja. Spirit utama yang diusung UU Cipta Kerja adalah menarik investasi baru dan menciptakan lapangan pekerjaan terutama di Industri telekomunikasi nasional. Jika OTT global tak diwajibkan kerjasama dengan penyelenggara jaringan maka tak sesuai dengan semangat UU Cipta Kerja yang ingin meningkatkan investasi di sektor infrastruktur telekomunikasi," jelasnya.
Arif menjelaskan, kondisi saat ini kemampuan operator telekomunikasi di Indonesia dalam membangun infrastruktur sangat terbatas dikarenakan sumber daya yang dimiliki penyelenggara telekomunikasi banyak tersita untuk memperbesar kapasitas jaringan dan Content Delivery Network (CDN) untuk menjaga layanan OTT global agar dapat dinikmati pelanggan dengan baik.
Padahal di satu sisi beberapa layanan OTT mensubstitusi layanan telekomunikasi sehingga membuat kondisi keuangan penyelenggara telekomunikasi semakin terpuruk.
Pemerintah, menurut Arif, seharusnya tak perlu ragu untuk mewajibkan OTT global untuk bekerjasama dengan penyelenggara jaringan di Indonesia. Bentuk kerjasama tersebut bisa melalui sewa jaringan, sewa kapasitas atau investasi langsung.
Dengan kerjasama OTT global dengan penyelenggara jaringan, Arif optimis dapat memberikan harapan baru untuk akselerasi dan peningkatan kualitas jaringan telekomunikasi di Indonesia.
"Saat ini penggelaran infrastruktur telekomunikasi di Indonesia belum merata. Pemerintah masih membutuhkan bantuan dari pelaku usaha untuk dapat menggelar infrastruktur telekomunikasi di seluruh Indonesia. Sehingga diharapkan OTT global nantinya dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan infrastruktur telekomunikasi nasional. Tidak sekadar lewat saja di jaringan operator telekomunikasi. Tanpa memberikan benefit yang signifikan bagi perekonomian Nasional," ungkap Arif.
Banyak manfaat yang dapat diambil dari kewajiban OTT global untuk bekerjasama dengan penyelenggara jaringan di Indonesia. Dengan menyewa kapasitas dari penyelenggara jaringan, OTT global dapat meningkatkan kualitas layanan yang akan diberikannya kepada masyarakat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar